wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat. Sebelum PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dilansir detik.com, Minggu (25/6/2023)
Inilah gambaran negara bersistemkan sekuler, mengambil keputusan sesuai dengan hawa nafsu, dan mencampakkan hukum Allah yang jelas telah mengharamkan pernikahan beda agama. Hal yang diharamkan itu, kini telah dilegalisasi oleh pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Akibat negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt..
Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme. Karena ide rusak inilah yang melahirkan liberalisme. Liberalisme adalah sebuah paham yang mengagung-agungkan kebebasan berpendapat, termasuk berpendapat membolehkan pernikahan beda agama.
Jelas sudah, bahwa negara tidak berhasil menjaga rakyatnya menjadi hamba yang taat dan beriman. Maka dengan adanya keputusan ini, tidak menutup kemungkinan semakin merebaknya pernikahan beda agama yang akan terjadi ke depannya. Sungguh miris, sekaligus ironis.
Berbeda sekali dengan sistem Islam yang memiliki aturan paripurna, tentunya seluruh lini persoalan manusia di atur oleh hukum syarak, yang semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Pernikahan beda agama jelas tidak akan pernah ada dalam sistem Islam. Sebab, Allah telah mengharamkan pernikahan beda agama. Islam hanya membolehkan kaum muslimin menikah dengan sesama orang Islam juga.
Sebagaimana Allah telah menegaskan dalam firman-Nya.
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)
Karena Allah melarang pernikahan beda agama, maka sudah seharusnya negara menjamin hal ini tidak terjadi. Bukan sebaliknya malah menciptakan UU khusus untuk membolehkan umat berbuat keharaman, yang tidak hanya membuat umat rusak akidahnya, namun juga menistakan ajaran Islam yang agung.
Wallahu’alam!
Oleh : Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)
Views: 8
Comment here