Oleh Astina
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Jamaah haji reguler asal Indonesia mengeluhkan jatah makanan yang berulang kali terlambat didistribusikan, menu makanan yang “seadanya”, serta sempat terlantar selama tujuh jam tanpa makan dan minum akibat keterlambatan bis penjemputan. Keluhan para jamaah haji itu muncul ketika mereka melakukan ritual puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
Pemerintah pun diminta mengevaluasi operator penyedia konsumsi, akomodasi, dan transportasi bagi jamaah haji asal Indonesia. Soal keterlambatan distribusi, Kementerian Agama menyatakan telah melayangkan “protes keras” terhadap mashariq soal masalah makanan jamaah haji yang tidak terdistribusi dengan baik. Mashariq, yang merupakan singkatan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co, merupakan perusahaan penyedia layanan konsumsi, akomodasi dan transportasi bagi jamaah asal Asia Tenggara.
Mashariq bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi dan pemerintah negara asal jamaah haji. Mashariq kemudian akan menunjuk subkontraktor untuk menjadi operator penyedia layanan, termasuk layanan catering.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan persoalan keterlambatan distribusi makanan dan terlantarnya jamaah haji di Musdalifah harus menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan haji tahun ini untuk “dievaluasi besar-besaran” oleh pemerintah. Perihal pelayanan yang tak sesuai harapan, Mustolih mengatakan Kementerian Agama tidak bisa berbuat banyak selain melayangkan protes terhadap Mashariq.
Ibadah haji merupakan salah satu ibadah wajib dilakukan umat islam bagi yang mampu. Ibadah haji hanya dilaksanakan 1 kali dalam setahun, dan antrian panjang untuk berangkat haji sangat panjang. Banyak masyarakat Indonesia yang mendaftar haji harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat, karena menunggu antrian.
Makkah adalah lokasi yang didatangi oleh seluruh umat islam Indonesia yang sudah mendapat jatah berhaji. Bisa dibayangkan betapa banyaknya orang di Makkah ketika musim berhaji. Sehingga perlu adanya pelayanan yang baik dari pihak penyelenggara dalam melayani tamu Allah. Para Jamaah haji datang untuk beribadah, melaksanaan segala syarat dan rukun haji. Mereka mengharapkan dapat beribadah dengan nyaman dan tenang. Sehingga ibadah yang mereka lakukan terasa khusyu, tanpa harus memikirkan makanan, minuman, transportasi dan fasilitas lainnya yang harus disediakan oleh pihak penyelenggara haji.
Dalam sistem saat ini, tidak sedikit Jamaah haji yang mengeluhkan fasilitas yang disediakan oleh Saudi. Makanan dan minuman yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat justru tidak terselenggara dengan tepat dan baik. Sehingga Jamaah haji harus mempersiapkan diri untuk menyediakan konsumsinya sendiri.
Banyaknya Jamaah haji membuat proses wukuf di arafah harus berdasarkan kloter, atau secara berganti-gantian. Dalam hal transportasi pun Jamaah haji juga harus menunggu dalam waktu yang lama, sampai ada yang dehidrasi dan pingsan.
Selain itu, lokasi wukuf di arafah mestinya fasilitas di arafah juga bagus dan lengkap. Karena aka nada Jamaah yang menginap untuk beribadah, tetapi nyatanya wc di arafah juga tidak tersedia, tenda untuk menginap juga tidak cukup.
Pada masa Khilafah, negara diatur dengan baik dalam menjalankan pelayanan Jamaah haji, mulai dari pendaftaran, fasilitas saat berhaji, sampai pemulangan Jamaah haji. Semuanya diatur oleh departemen pengurus umroh dan haji. Sebuah sistem akan berjalan dengan baik, jika dilaksanakan oleh orang-orang yang professional, sehingga dalam departemen pengurus tersebut akan direkrut orang-orang yang dianggap mampu dalam mengurus Jamaah haji dalam kebutuhan dasarnya, seperti konsumsi, kesehatan,dan transportasi.
Pada masa khilafah ummat tidak dipersulit dalam melaksanakan haji, biaya untuk berhaji bisa disesuaikan dengan kebutuhan Jamaah tergantung dari jauhnya lokasi Jamaah haji berada. Kewajiban berhaji menjadikan departemen pengurus umroh dan haji mengurus dengan baik Jamaah haji, tanpa memikirkan hal untuk berbisnis.
Para Khalifah pada masanya juga melakukan beberapa hal untuk memudahkan ummat untuk berhaji, seperti calon Jamaah haji dapat memilih jalur darat,laut atau udara untuk berhaji dan tentunya biayanya juga berbeda. Di Zaman Sultan Hamid II, khilafah saat itu membangun sarana transportasi dari Istanbul, damaskus hingga Madinah unutk mengangkut jamaah haji.
Khilafah melakukan beberapa kebijakan dalam pelaksanaan haji, seperti penghapusan visa, pembagunan dan perluasa infrastruktur, membatasi kuota jamaah haji dengan beberapa ketentuan.
Islam menghormati Jamaah haji dan memberikan pelayanan terbaik karena mereka adalah tamu Allah. Pengelolaan dana haji harus dijaga agar sesuai peruntukannya dan aman dari tindak penyalahgunaan. Penyelenggaraan ibadah ini pun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Views: 6
Comment here