wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Viral di Media Sosial seorang nenek di Pontianak dilaporkan ke Polisi atas tuduhan mencuri kelapa sebanyak 20 buah. Nenek ini dituduh mencuri kelapa oleh tetangganya sendiri lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polisi oleh tetangganya. Setelah dimediasi tetangganya tetap tidak mau damai, dan minta ganti rugi 6 juta rupiah untuk 20 kelapa.
Kasus yang menimpa nenek berusia 83 tahun tersebut bukanlah kasus baru di Indonesia. Ada beberapa kasus sebelumnya yang hukumannya tidak masuk akal. Seperti yang juga dialami nenek Minah dengan 3 buah kakao yang divonis penjara 1 bulan 15 hari dan nenek Asyani dengan batang kayu jati divonis penjara 1 tahun.
Itu adalah sekelumit fakta ketidakadilan hukum di Indonesia. Di saat rakyat miskin terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup mendapat hukuman panjara dan denda yang memberatkan. Tapi berbanding terbalik dengan para koruptor yang mencuri uang rakyat. Mereka selalu mendapatkan hukuman yang ringan bahkan sering mendapat diskon hukuman. Dari catatan ICW, pada 2021, rata-rata vonis napi koruptor masih begitu ringan dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Bahkan ada 23 napi yang bebas usai mendapatkan bebas bersyarat.
Di sistem sekuler demokrasi, “Drama ketidakadilan” sangat sering dipertontonkan. Hukum yang dihasilkan oleh manusia adalah penyebab mahalnya keadilan. Di sisi lain penegak hukumnya sangat mudah dibeli dengan rayuan uang, kekuasaan, wanita, dan kenikmatan dunia yang lain. Tidak ada perasaan takut pada Allah SWT.
Keadilan hanya akan didapatkan saat negara menerapkan sistem Islam secara kaffah. Hal tersebut sudah terbukti sejak kepemimpinan Rasulullah di Madinah hingga kepemimpinan daulah Utsmaniyah di Turki. Saat selain hukum Allah yang diterapkan maka kezalimanlah yang berlaku. Sebagaimana firman Allah: “Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan (Al-Qur’an) maka merekalah para pelaku kezaliman.” (TQS al-Maidah [5]: 45)
Bisa dilihat dari kisah sengketa baju perang Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan seorang Yahudi. Hakim Syuraih saat itu justru memenangkan yahudi karena Khalifah tak mampu menghadirkan saksi yang sah. Berbeda pula dengan saat kepemimpinan Umar bin Khattab yang tidak memberlakukan hukum potong tangan kepada pencuri karena alasan kelaparan. Tapi saat seseorang mencuri demi menambah harta kekayaan maka berlakulah hukum potong tangan. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw, “Wahai manusia! Sungguh orang-orang sebelum kalian hancur karena saat orang terhormat mencuri, mereka biarkan. Namun, jika orang lemah (rakyat jelata) mencuri, mereka menerapkan hukuman. Demi Allah, andai Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti aku akan memotong tangannya.” (HR Muslim).
Mia Purnama
Pontianak, Kalbar
Views: 14
Comment here