Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI– Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sangat membebani mahasiwa baru, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Biayanya makin tahun makin mahal.
Seperti yang dialami salah seorang mahasiswa baru di Universitas Sebelas Maret jurusan Seni Rupa yang baru diterima pada tahun 2023 saat ini, merupakan salah satu dari 2.000 mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Dalam curhatannya di Twitter, setelah dua tahun dalam kondisi gap year (beristirahat dari pemdidikan formal), dia baru memutuskan memeruskan pendidikannya tahun ini dan diterima. Dia terkejut dengan UKT yang harus dibayarkan per semester mencapai Rp 4.275.000,-/semester, dan harus dilunasi dalam 6 hari. Dia terpaksa putar otak untuk melunasinya. Dia lantas mencoba peruntungannya di Twitter dengan menjual 10 lukisannya, penghasilannya dari kelas menggambar dan komisi ilustrasi (www.katadata.co.id, Minggu 9 Juli 2023) (1).
Sedangkan kondisi di Universitas Indonesia (UI) pun tak jauh berbeda. Dari 2.000 mahasiswa yang diterima lewat jalur SNBP, ada 700 sampai 800 aduan keberatan atas biaya pendidikan (UKT) yang ditetapkan. Demikian yang disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Meiki Sedek Huang dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat (www.amp.kompas.com, Sabtu 24 Juni 2023) (2).
Banyak faktor yang menyebabkan tingginya UKT. Yaitu :
Pertama, Belum adanya transparansi metode perhitungan UKT mahasiswa di masing-masing PTN. Namun hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020.
Kedua, Kecilnya anggaran pendidikan yang hanya 20% dari total APBN.
Ketiga, Perubahan status PTN menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Dengan status ini, sebuah lembaga pendidikan diberi otonomi atau kebebasan, termasuk mengatur keuangannya.
Semua faktor di atas adalah dampak dari ketetapan WTO (World Trade Organization), bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang dikomersilkan. Karena kini sistem sekuler kapitalisme menjadi acuan kehidupan kita, termasuk bagaimana memenuhi kebutuhan rakyat di mana dunia pendidikan ada di dalamnya. Pendidikan pun makin mahal sehingga tidak semua orang mampu menjangkaunya. Pendidikan pun susah diakses. Tidak semua anak mampu belajar di Perguruan Tinggi. Padahal ini adalah kebutuhan dasar bagi setiap anak bangsa.
Berbeda dengan pendidikan dalam sistem Khilafah. Sebagai satu-satunya institusi penerapan Syariah secara kafah sebagai konsekuensi iman umat Islam pada Allah SWT, Khilafah merupakan pendidikan thariqah (metode) untuk menjaga agar Ilmu-ilmi Islam (Tsaqofah Islamiyyah) tetap lestari di dalam dada kaum muslim dan di dalam lembaran-lembaran karya ilmiah.
Dengan pendidikan, manusia akan mulia dengan ilmu sehingga jauh kebodohan dan terhindar akan terperosok pada jalan yang salah. Sehingga pendidikan dalam Khilafah termasuk kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan negara secara mutlak. Syekh Atha Khalil dalam kitabnya “Usus Al-Ta’lim Al-Manhaji” menjelaskan bahwa dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Termasuk untuk gaji dosen, maupun infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan. Pendidikan disediakan secara gratis oleh negara.
Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya “As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla” menjelaskan bahwa negara berkewajiban menjamin 3 kebutuhan pokok masyarakat yaitu : pendidikan, kesehatan dan keamanan; dengan jaminan langsung. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu yaitu sandang, pangan dan papan; di mana negara memberikan jaminan tak langsung. Artinya pendidikan (juga kesehatan dan keamanan) diperoleh secara gratis sebagai hak rakyat atas negara. Adapun dalil atas kebijakan ini adalah perbuatan Rasulullah setelah perang Badar. Rasulullah menetapkan kebijakan untuk sebagian tawanan yang tak sanggup menebus pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis pada sepuluh anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya. Hal ini pun dilanjutkan oleh para Khalifah setelah Rasulullah saw.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar dan Utsman, terdapat kebijakan memberikan gaji pada guru, muadzin, dan imam salat jamaah. Berbagai perguruan tinggi beserta sarana dan prasarananya banyak dibangun sejak abad IV H oleh para Khalifah. Perguruan Tinggi tersebut dilengkapi fasilitas penunjang perpustakaan dengan “Iwan” (auditorium), asrama mahasiswa, perumahan dosen dan ulama, taman rekreasi, kamar mandi, dapur dan ruang makan.
Pendidikan gratis pun disediakan oleh Sultan Muhammad Al-Fatih,Khalifah di era Khilafah Utsmaniyah. Beliau membangun 8 sekolah di Konstantinopel (Istanbul), yang dilengkapi dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula perpustakaan khusus yang dikelola pustakawan cakap dan berilmu.
Jaminan pendidikan seperti ini tentu diperlukan sumber dana yang besar. Syaikh Taqyuddin An-Nabhani dalam kitabnya “Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam” dan Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya “Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah” menjelaskan, terdapat 2 sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, yaitu :
1. Pertama. Pos kepemilikan negara, seperti fa’i, kharaj, usyur, ghanimah, khumus (1/5 harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak).
2. Pos kepemilikan umum, seperti tambang migas, hutan, laut, dan hima; milik umum yang pemanfaatannya telah dikhususkan. Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena ada peruntukannya sendiri yaitu 8 golongan mustahik (yang berhak mendapat) zakat.
Pada masa Khalifah Umar, beliau memberikan gaji dari pendapatan negara Baitul Mal dari jizyah, kharaj (pajak tanah) dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara). Pos ini dibelanjakan untuk 2 keperluan :
1. Untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain.
2. Untuk membiayai sarana dan prasarana pendidikan seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.
Inilah gambaran bagaimana Khilafah menjamin pendidikan untuk warga negaranya. Sebuah sistem shahih yang berasal dari Dzat Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Dengan demikian beban UKT yang dirasakan para mahasiswa, tidak akan terjadi lagi.
Wallahu’alam Bishshawab
Catatan Kaki :
(1) https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/64ace63348229/komik-strip-mahalnya-biaya-kuliah-di-ptn
(2) https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2023/06/24/14235561/mahalnya-biaya-ukt-ui-ratusan-mahasiswa-baru-menjerit
Views: 272
Comment here