Oleh Ummu Ahtar (Anggota Komunitas Setajam Pena)
wacana-edukasi.com, OPINI– Project S TikTok Shop belakangan ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Hal itu terjadi lantaran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyinggung dan mengkawatirkan hadirnya layanan tersebut. Ia menilai proyek perdagangan yang sedang digarap dan diuji TikTok itu akan merugikan pelaku UMKM jika masuk di Indonesia. Project S dicurigai menjadi cara TikTok untuk mengoleksi data suatu produk yang penjualannya laris manis disuatu negara. Lalu kemudian produk yang laris itu diproduksi di China dan dijual ke negara tempat mereka mengambil datanya. (m.jpnn.com, 12/07/2023)
Kecurigaan soal project S TikTok pertama kali mencuat di Inggris dan dilaporkan media Financial Time. Teten mencapaikan bahwa di negara Inggris 67 persen algoritma TikTok bisa menambah mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak belanja menjadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China dengan harga yang sangat murah. (bisnis.tempo.co, 15/07/2023)
Dari harga 21 juta pelaku UMKM Indonesia yang terhubung di ekosistem digital, mayoritas yang dijual di online adalah produk dari China. Jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat, pasar digital Indonesia bakal didominasi oleh produk-produk dari China. Atas kejadian ini, jutaan pelaku UMKM kini menanti aksinya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk melindungi usaha mereka.
Salah satu caranya adalah segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag tersebut dipandang mampu memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data. Kemudian memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan produsen lokal.
Sebaliknya,Manajemen TikTok Indonesia sendiri mengklarifikasi bahwa tidak ada bisnis lintas batas di TikTok Shop Indonesia. Faktanya kini sudah banyak produk-produk China membanjiri Indonesia dengan harga yang sangat murah.
Hambatan bagi UMKM
Nasib UMKM di negeri ini memang sangat terombang-ambing. Pasalnya UMKM berada di tengah pertarungan bebas yang bersaing dengan korporasi raksasa. Sebelumnya sejumlah e-commerce dalam negeri yang menjalin kerja sama dengan e-commerce global sudah menjadi hambatan tersendiri bagi produsen dalam negeri.
Kini project S TikTok Shop dengan agenda menjual sendiri produknya yang merupakan produk asing akan menambah hambatan UMKM dalam negeri. Sementara UMKM hanyalah pemain kecil di pasar. Jika mereka harus beradapan dengan pemain bermodal besar, maka tidak menunggu lama. Yakni UMKM perlahan akan bangkrut dan gulung tikar.
Memang benar bahwa penguasa telah memberi beberapa insentif. Seperti listrik hingga bantuan langsung turun atau BLT pada UMKM. Tetapi di sisi lain penguasa membiarkan produk impor masuk secara bebas dan mudah di negeri ini hingga menguasai pasar.
Tidak heran sebagian rakyat menggantungkan hidupnya pada UMKM tidak kunjung mendapatkan kesejahteraan. Sebab mereka dibiarkan bertarung sendirian dan tidak didukung secara optimal oleh negara. Inilah nasib pengusaha UMKM di bawah penerapan sistem Kapitalisme.
Harapan besar untuk mendapatkan kesejahteraan hanyalah ilusi. Pelaku UMKM hanya sebagai tumbal untuk menyelamatkan ekonomi Kapitalisme semakin terpuruk. Kondisi ini semakin membuktikan bahwa penguasa dalam sistem Kapitalis bertindak sebagai pelayan korporator baik lokal maupun asing bukan pelayan rakyat.
Mencari Solusi Terbaik?
Kondisi tersebut tidak akan terjadi dalam Khilafah yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Khilafah akan menetapkan sistem ekonomi Islam termasuk dalam persoalan perdagangan. Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa perdagangan adalah aktivitas jual beli. Hukum-hukum yang terkait dengan jual beli adalah hukum-hukum tentang pemilik harta, bukan hukum tentang harta.
Status hukum komoditi atau produk bergantung pada pedagangnya. Yakni apakah dia warga negara Darul Islam (Khilafah) ataukah Darul Kufur. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan negara Islam maka termasuk warga negara Khilafah meskipun tidak memeluk agama Islam. Sedangkan setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam adalah orang asing, baik dia muslim ataupun non muslim. Agar mendapatkan semua ri’ayah (pengurusan) oleh Khilafah, maka seseorang harus menjadi warga negara Islam.
Pedagang yang merupakan warga negara Islam boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Mereka harus terikat syariat Islam dalam berdagang. Misalnya tidak boleh melakukan penipuan, penimbunan, menjual barang haram, dan hal-hal terlarang lainnya. Pedagang kewarganegaraan negara Islam boleh melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor impor tanpa perlu surat izin ekspor impor. Hanya saja jika ada komoditi yang apabila diimpor atau diekspor akan berdampak negatif seperti buruk atau bahaya, maka komoditi ini saja yang dilarang. Sedangkan aktivitas ekspor impor boleh atau mubah dilakukan.
Hanya saja Khilafah akan memberlakukan cukai kepada pelaku perdagangan dari negara kafir. Sebagaimana memberlakukan cukai atas perdagangan Khilafah. Cukai tidak diberlakukan bagi pedagang yang merupakan warga negara Khilafah untuk komoditas yang mereka ekspor maupun impor.
Sementara untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, negara tidak akan mengandalkan UMKM. Negara juga tidak akan melarang secara mutlak keberadaan UMKM. Namun negara akan menghidupkan industri strategis yang akan mengelola Sumber Daya Alam (SDA) milik rakyat. Yang mana semua itu nenjadi kas Negara yakni masuk pada kas Baitul Mal. Sistem ekonomi Islam mewajibkan negara mengelolanya untuk dikembalikan keuntungannya kepada semua rakyat tanpa pandang status.
Pada saat yang sama negara dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta maupun asing. Keberadaan industri strategis inilah yang akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Hingga memberikan pemasukan besar bagi negara.
Sepantasnya sistem yang cacat dari lahir akan membawa kerusakan bagi pemeluk hingga bumi pun seolah menolak atas keberkahan dan rahmat-Nya. Sistem Kapitalisme pangkal memisahkan aturan agama dari kehidupan inilah seharusnya diganti hingga diberantas sampai akarnya. Semua itu diganti dengan penerapan Islam Kaffah di semua lini kehidupan. Hingga kita bisa mengembalikan lagi kejayaan Islam yang lama pernah terjadi lebih dari 13 abad. Hanyalah penerapan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah yang akan membawa keberkahan untuk kita semua hingga rahmatan lil alamin.
Wallahualam bisshawab.
Views: 34
Comment here