wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Di zaman teknologi saat ini permodalan terasa sangatlah mudah, salah satu contohnya adalah dengan adanya platform penyedia jasa pinjaman digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Dengan kemudahan tersebut mendorong makin meningkatnya trend pinjol dikalangan individu dan UMKM.
Kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending yang tercatat di Otoritas jasa keuangan (OJK) mengalami peningkatan pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 Triliun tumbuh sebesar 28,11% year on year (Yoy). Sebanyak 38,39% tersalurkan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yaitu Rp 15,63 triliun untuk pelaku perorangan dan Rp 4,13 triliun untuk badan usaha (Jawa pos.com, 11/7/2023). Kepala Departemen literasi Inklusi keuangan dan komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa, data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok dari pinjaman masyarakat yang masih beredar melalui pinjol dimana jumlahnya masih bisa naik dan turun (jawapos.com, 11/7/2023).
Banyak penyebab masyarakat terdorong memilih pinjol, diantaranya adalah gaya hidup hedonis, materialistis, atau untuk modal usaha. Sehingga banyak masyarakat yang terjerumus kedalam jeratan hutang. Dalam kehidupan sekuler saat ini masyarakat beranggapan bahwa berhutang adalah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah keuangan.
Berbagai instrumen komunikasi terus diberikan OJK supaya pinjaman dapat digunakan oleh masyarakat dengan bijak jangan sampai digunakan untuk kepentingan konsumtif. OJK menganjurkan sebanyak 102 pinjol yang terdaftar di OJK untuk bisa menjadi pilihan meminjam bukan dipinjol yang ilegal karena pinjol yang ilegal hanya membuat kerugian di masyarakat. Padahal Islam mengharamkan riba dengan cara apapun meskipun oleh lembaga yang dilegalkan pemerintah.
Dari faktanya, peran negara kapitalis sekuler dalam menjamin kebutuhan hidup masyarakatnya sangatlah minim dan memilih riba sebagai solusi sehingga bukan tidak mungkin jerat pinjol di masyarakat akan terus meningkat. Namun hal tersebut akan teratasi jika Islam dipakai sebagai aturan hidup karena Islam hadir sebagai rahmatan lil alamin yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan umat manusia.
Dalam sistem Islam negara berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya. Fasilitas kesehatan, pendidikan akan disediakan oleh negara dan dapat diakses dengan mudah dan rakyat miskin pun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya diperhatikan oleh negara melalui baitul mal. Negara pun memudahkan rakyatnya memiliki rumah, santunan fakir miskin pun terus dilakukan hingga mereka bisa keluar dari kemiskinan.
Sudah seharusnya kita membuang sistem kapitalis sekuler ini yang menyebabkan masyarakat hidup bebas tidak terikat syariah dan menjadikan hutang sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan mengganti dengan sistem Islam yang bisa mensejahterakan rakyat. Karena masyarakat yang taat syariah akan menjauh dari riba, karena riba membawa kepada jurang sengsara. Sabda Rasulullah “Tidak ada seorang yang memperbanyak harta dari riba kecuali akan berujung pada kemiskinan”. Dengan demikian hanya dengan sistem Islam persoalan pinjol pun bisa teratasi dan jauh dari kesengsaraan akibat jerat hutang yang merajalela.
Reni Nuraeni,
Bogor
Views: 12
Comment here