wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Judi adalah salah satu kegiatan untuk mendapatkan uang secara instan. Jika dahulu, bermain judi dilakukan secara diam-diam, di pos kamling atau tempat tersembunyi. Di era kecanggihan teknologi hari ini pun, judi sudah merambah ke dunia digital. Ya, bermain judi secara online kian digandrungi netizen masa kini.
Keberadaan judi online sangat meresahkan. Sebab, judi online dapat membuat pelakunya bangkrut dan banyak mengalami kerugian. Sejauh ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.
Selain itu, Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online (VoAIndonesia.com, 22/7/23).
Judi merupakan perbuatan haram dari pandangan syari’at Islam.
Sebagaimana dalam Firman Allah Swt. “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS. Al Maidah : 90).
Karena judi banyak sekali dampak negatifnya. Membuat orang terjerumus pada kemaksiatan karena memperoleh harta dari transaksi yang tidak jelas. Selain itu juga, membentuk mental pemalas dan kehilangan keberkahan dalam harta. Manusia jadi serakah dan tak jarang juga menjadi pelaku kriminalitas.
Padahal, permainan judi itu sudah di setting oleh bandarnya. Siapa yang menang atau kalah sudah diatur sedemikian rupa. Sebab, sudah pasti tidak mungkin bandar akan terus memberikan keuntungan pada pemainnya. Sayang, pemain yang gelap mata rela mempertahankan segala harta benda untuk uang yang tidak tahu kapan dapatnya.
Oleh karena itu, judi adalah perbuatan yang menyengsarakan. Janganlah kita menginginkan kaya dengan cara instan melalui jalan maksiat. Sungguh, keberkahan harta tidak akan diraih. Justru kegelisahan yang akan didapatkan.
Perkuatlah keimanan dengan mengkaji Islam, agar dapat menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang Allah Swt.
Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan
Views: 53
Comment here