Surat Pembaca

Rencana Kenaikan BPJS

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Wacana kenaikan BPJS telah menimbulkan keresahan dan protes masyarakat. Sebagaimana beberapa waktu lalu, di antaranya adalah mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Bagaimana tidak, karena BPJS yang sangat diharapkan sebagai jalan untuk meringankan biaya kesehatan masyarakat, justru malah akan mengalami kenaikan, di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Wacana kenaikan iuran BPJS tersebut terjadi disebabkan adanya ancaman defisit dari perkiraan anggaran dua tahun lagi berdasarkan perhitungan aktuaria.
Perkiraan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025. Disusul pula adanya Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2023, yaitu tentang perubahan tarif standar layanan kesehatan. Kebijakan tersebut menurut Anggota DJSN Muttaqin, bahwa hingga 31 Desember 2023, surplus aset neto BPJS Kesehatan sebesar Rp 56,50 triliun nantinya bisa barbalik negatif pada 2025 sekitar 11 triliun, yaitu pada bulan Agustus-September 2025 (Jakarta,CNCB Indonesia).

Namun menurut Muttaqien, potensi kenaikan iuran tersebut belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan.
Persentase besaran kenaikan iuran pun belum bisa dirinci, menurutnya masih akan ada banyak pertimbangan, termasuk situasi dan kondisi pemilu 2024 mendatang.

Kebijakan-kebijakan terus saja bergulir bergonta ganti. Namun besar harapan masyarakat kebijakan-kebijakan itu menjadi solusi dan kemudahan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, bukan justru malah menjadikannya semakin sulit dan dipersulit.

Bidang kesehatan adalah salah satu kebutuhan masyarakat secara umum yang sudah semestinya dipermudah pelayanannya, jangan sampai menjadi ladang keuntungan materi bagi para kalangan swasta. Karena layanan kesehatan bukanlah sesuatu yang manusiawi jika dikomersialisasi.

Bahkan dalam sistem Islam, kesehatan merupakan kewajiban negara untuk memberikan jaminan layanan kesehatan secara gratis kepada semua warga negara tanpa terkecuali . Negara tidak akan menjual layanan kesehatan kepada rakyat karena itu adalah praktek kapitalisasi.

Penulis:
Leyla
Dramaga, Bogor.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here