Surat Pembaca

Pasar Gelap Telur Penyu Satwa Terlindungi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pengiriman sebanyak 6.266 butir telur penyu dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan kapal digagalkan polisi. Dua orang tersangka berinisial E dan M ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas (www.regional.kompas.com 28/07/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polairud Polda Kalbar terkait adanya penyelundupan telur penyu ilegal yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.

Petit menerangkan, pengiriman telur dari satwa dilindungi ini tidak dilengkapi dengan dokumen dan diduga akan diperjualbelikan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka membawa 9 buah kardus dan 2 buah tas, yang berisi total telur penyu sebanyak 6.266 butir. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA).

Perdagangan telur penyu memang ilegal di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Ironisnya beberapa kawasan yang menjadi pusat pengambilan telur penyu tersebut justru merupakan kawasan perlindungan alam.

Meskipun telah dilindungi di banyak kota, perdagangan telur masih terus terjadi. Sebagian besar telur penyu hijau (Chelonia mydas) dan sedikit penyu sisik (Eretmochelys imbricate). Bahkan telur penyu asal Kalimantan tersebut juga diperdagangkan sampai ke Malaysia. Investigasi ProFauna Indonesia yang didukung oleh Humane Society International dan Born Free Foundation menunjukan dari 29 lokasi yang dikunjungi di Pulau Kalimantan, 18 lokasi (62%) diantaranya dijumpai adanya aktivitas perdagangan telur penyu. Propinsi Kalimantan Barat merupakan propinsi yang mempunyai jumlah lokasi paling banyak dalam menjual telur penyu yakni ada 10 lokasi (56%).

Perhelatan demi perhelatan membahasnya hingga Tahun 2023 digelar Indonesia Sea Turtle Symposium and The Greater Coral Triangle Region di Jakarta (05/07/2023). Symposium yang hanya menitik beratkan lagi ke masyarakat diantaranya karang taruna. Dituntut bisa melakukan monitoring dan pendataan penyu sisik serta menciptakan inovasi baru, untuk meningkatkan potensi penyu tersebut bertelur dan peningkatan potensi penetasan yang ada. Ini lebih ke melepas tanggung jawab negara yang kian hari hanya menjadi regulator dan operator saja dalam mengurusi urusan umat.

Sesungguhnya dalam Islam, penyu yang merupakan mahluk ciptaan Allah, harus pula mendapatkan perlindungan. Penyu pun memerlukan penataan agar kelangkaan yang disematkan padanya, tanpa mengurangi manfaat keberadaannya bagi manusia dan lingkungan. Ancaman kepunahan bukan hanya karena faktor pemanfaatan secara ilegal saja.

Lebih dari itu, saat ini penyu harus menghadapi fenomena perubahan iklim yang bisa mengubah perairan dan pesisir pantai menjadi lebih buruk. Sayang sekali jika makin kian dieksploitasi. Meski disisi lain kita mengkhawatirkan ekonomi masyarakat setempat pun ternyata tidak kunjung membaik, malah dimanfaatkan pemilik modal atau para kapitalis.

Yeni A., M.Sos
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 19

Comment here