Namun bila kita cermati, perusahaan asal jepang ini akan menambah daftar panjang pengambil alihan proyek dalam negeri oleh pihak swasta sehingga hal ini akan memuluskan mereka ke ranah negara dalam pengurusan terhadap hajat hidup rakyat, disini terlihat bahwa penguasa tidak mampu dalam menangani masalah pengelolaan sampah sehingga penanganannya harus diserahkan kepada pihak swasta.
Oleh Santy Mey
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Perusahaan multinasional asal Jepang, Sumitomo Hitachi Zosen telah memenangkan tender atas pengelolaan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, ini berarti dalam waktu dekat sumitomo bakal memulai proyek tersebut karena telah berhasil memenangkan lelang sejak 12 Juli 2023 silam.
Sementara, Pak Ridwan Kamil berharap nantinya setelah dikelola Jepang, masalah sampah regional akan teratasi bahkan naik kelas karena dikelola dengan teknologi tercanggih. Dengan teknologi modern, pengelolaan TPPAS Legok Nangka akan merubah sampah menjadi energi listrik dengan kapasitas 18 megaWatt. Teknologi ini diklaim menjadi yang pertama di Indonesia.
Rencananya TPPAS Legok Nangka digunakan untuk menampung dan memproses sampah dari 6 wilayah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat dengan kapasitas sekitar 2.131 ton per harinya.
Bahkan, TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Di perkirakan harga jual tenaga listrik yang dihasilkan dari TPPAS Regional Legok Nangka dapat mencapai US$cent 13,25/kWh. Jauh di atas biaya pokok produksi listrik dari energi baru terbarukan yaitu US$cent 6,8/kWh.
Namun bila kita cermati, perusahaan asal jepang ini akan menambah daftar panjang pengambil alihan proyek dalam negeri oleh pihak swasta sehingga hal ini akan memuluskan mereka ke ranah negara dalam pengurusan terhadap hajat hidup rakyat, disini terlihat bahwa penguasa tidak mampu dalam menangani masalah pengelolaan sampah sehingga penanganannya harus diserahkan kepada pihak swasta.
Dengan demikian, bisa dipastikan angka pengangguran akan semakin meningkat, sebab dengan jatuhnya TPPAS legok Nangka ke tangan pengusaha jepang otomatis masyarakat akan kehilangan lahan pekerjaan karena pengelolaan sampah oleh sumitomo dikerjakan dengan teknologi modern tentunya prosesnya dengan menggunakan mesin yang canggih, sehingga tidak memerlukan banyak tenaga kerja.
Padahal, walaupun TPPAS Legok Nangka telah diprediksi akan merubah sampah menjadi energi listrik dengan kapasitas 18 megawatt, dan akan menghasilkan keuntungan yang jauh dari biaya produksi tetapi tidak akan serta merta dapat menguntungkan masyarakat yang jelas keuntungan hanya untuk mereka saja para pemilik modal.
Sementara menurut pandangan Islam bahwa kebersihan itu sebagian dari pada iman dan suatu kewajiban bahkan hukumnya wajib kifayah dalam hal mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna. Maka sampah bisa kita kelola menjadi sesuatu yang produktif dan memberikan kemaslahatan bagi makhluk, misalnya sampah organik bisa dijadikan pupuk kompos dan sampah non organik dibuat kerajinan. Maka dengan demikian alangkah baiknya bila masalah sampah dikelola oleh masyarakat sekitar.
Disamping itu, Islam adalah agama yang selalu manjadi rujukan dalam setiap aspek kehidupan tak terkecuali masalah sampah, sehingga apapun yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat akan menjadi prioritas dalam penanganannya. Maka tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan peran pelayanan dan perlindungan serta mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, selain itu pemerintah pun wajib menyediakan fasilitas daur ulang sampah untuk mencegah terjadinya dampak buruk dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga dengan demikian akan memberikan peluang kerja bagi warga sekitar dan pemerintah pun tidak akan menyerahkan urusan sampah ini kepada swasta.
Wallahu’alam bishawab
Views: 3
Comment here