Opini

Judi Online Menjamur, Rakyat Miskin Tersungkur

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Khadijah

Wacana-edukasi.com, OPINI– Judi Online Bak jamur di musim hujan. Tumbuh subur bermekaran meski sudah dipetik satu-satu, besoknya tumbuh kembali. Mati satu tumbuh seribu. Begitulah kondisi Judi Online pada saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan upaya pemblokiran situs ilegal ini dilakukan sejak tahun lalu. “Sejak tahun lalu kita sudah memblokir situs-situs judi online (daring) yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs,” ujar Usman dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema “Darurat Judi Online” yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu (tirto.id, 26/8/2023).

Meski pemerintah sudah menghapus berbagai macam situs judi online, tetapi Situs tersebut malah terus bertambah dan berganti. Ini dikarenakan permintaan judi online di masyarakat terbilang besar. Hal ini menjadi salah satu penyebab developer judi online terus berkembang.

Situs judi online tidak hanya menyasar orang dewasa, namun juga anak dibawah umur. Pasalnya pengguna android terdiri dari berbagai golongan seperti: orang tua, orang dewasa dan anak-anak. Bagi mereka sangat mudah mendownload aplikasi tinggal pencet dan langsung terdownload.

Kehadiran judi online di internet tentu membuat masyarakat resah dan gelisah. Game judi online adalah game berbasis android, di dalamnya terdapat berbagai pilihan permainan, mulai dari domino QQ, poker online, kartu, puzle, Sportbook, dragon tiger, E-game/slot machine, dan lain-lain.

Fitur bermain menjadi semakin menarik karena menyediakan fitur top up atau isi ulang, ada istilah sedekah, dan kirim chip (koin emas).

Judi Online tidak hanya permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari pundi-pundi rupiah. Sebagian pelaku, judi online mungkin membawa keberuntungan. Sebab, mereka bisa saja memenangkan permainan dengan bermacam trik karena sudah sangat sering bermain.

Namun tak sedikit yang hanya menghabiskan uang dan waktu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online (judol). (cnnindonesia.com, 28/8/2023).

Melihat kondisi sekarang ini, di masyarakat banyak kita lihat aktivitas ngumpul-ngumpul selalu terdengar obrolan tentang judi slot, ini artinya di masyarakat judi online hal yang biasa dan tidak terlarang. Hal ini membuat kita berpikir kenapa ini bisa terjadi?. Jika kita berpikir lebih dalam banyak pelaku judi online terjerumus karena faktor ekonomi. Ingin cepat terlepas dari himpitan ekonomi dengan cara mudah. Ingin cepat dapat hasil dengan cepat dan jumlah yang fantastis. bagaimana tidak, situs judi Online menjanjikan dan menampilkan pemenang judi seolah nyata. Seolah olah pemenang judi itu real tanpa setingan. Tergantung kamu beruntung atau tidak. Tergantung pandai atau tidaknya bermain trik. Padahal semuanya sudah di setting.

Sebenarnya uang mereka keluarkan jumlahnya sangat kecil dibandingkan uang yang mereka raup dari pengguna situs judi. Biar terlihat nyata situs judi online tetap memenangkan beberapa pengguna untuk terus menarik peminat kaum mabok judi.

Sudahlah miskin bertambah miskin. Negara seolah menyalahkan satu pihak saja. Orang miskin mudah tergiur dan terikut. Padahal alasan lainnya adalah faktor ekonomi. Negara lepas tangan dan membiarkan rakyat mengurus nasib dan urusan perut sendiri.

Lapangan pekerjaan susah didapat, kebutuhan hidup semakin mahal, perputar hanya di segelintir kapital saja, sementara pendapatan sulit untuk diperoleh. Jika ekonomi masyarakat stabil, kebutuhan terpenuhi, memiliki pekerjaan. Tidak akan banyak jatuh kepada judi online. Walaupun memang ada orang yang kaya, hobbi judi karena penyakit judi ini candu. Berjudi memberikan efek negatif seperti depresi, data pribadi rentan dicuri, terselip konten porno, serangan malware atau virus, dan menyebabkan bunuh diri.

Sistem sekarang ini belum maksimal pemberantas permasalahan judi secara tuntas. Walaupun banyak yang sudah tertangkap tetapi pelaku baru terus bermunculan. Jangan berharap terlalu banyak dengan sistem Kapitalisme sekuler yang memberikan ruang besar..untuk melakukan apa saja atas nama kebebasan.

Berbeda dengan sistem Islam, permasalahan seperti ini akan minim muncul ke permukaan. Karena sistem Islam mensuasanakan masyarakat tunduk dengan peraturan negara yaitu aturan dari Allah. Negara Islam menjamin seluruh kebutuhan warga negara. Sistem ekonomi Islam yang stabil. Dari segi pengolahan harta dan pendistribusiannya diatur dalam Islam. Sebagaimana yang kita ketahui keharaman judi, Baik Online maupun Offline. Negara tidak akan memberi ruang dan akan memberikan sanksi. Hukuman kadar sanksi ta’zir, Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam As Sulthaniyah, menjelaskan bahwa kadar hukuman ta’zir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut. Hukuman ini akan dilangsungkan di tengah-tengah masyarakat agar muncul ketakutan dan kengerian di lubuk hati kaum muslimin sehingga mereka tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama.

Wallahu ‘alam bish showab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here