Surat Pembaca

Indonesia Darurat Judi Online dan Gacor

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Data dari Drone Emprit (sistem monitor dan analisis media sosial) mengungkap bahwa Indonesia adalah negara yang penduduknya paling banyak memainkan judi slot dan gacor di internet dan gadget. Sungguh memalukan sekaligus miris ketika negeri muslim terbesar di dunia ini menjadi “surga” bagi para pelaku judi.

Parahnya, promosi judi online ini juga dapat berkedok aplikasi permainan. Hal ini dikarenakan aplikasi game banyak digunakan oleh masyarakat. Tak heran jika masyarakat pun terjebak dalam promosi judi online. Melansir Antara, judi online yang berkamuflase sebagai game ini dapat membuat seseorang tertarik untuk terus bermain judi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2022, angka transaksi tersebut bisa mencapai Rp81 triliun, baik judi online maupun konservatif.

Gacor sendiri dari berbagai sumber adalah singkatan dari “gampang cari order-an”. Akronim ini berasal dari keseharian pengendara atau driver ojek online. Ketika mereka dapat mencari penumpang banyak dalam waktu yang singkat, maka ia dianggap beruntung dan gacor.

Selain itu, gacor juga memiliki kepanjangan “gampang bocor” alias mudah jackpot. Singkatan inilah yang sering digunakan oleh para pemain judi online. Kata-kata ini menjadi viral setelah banyak digunakan oleh situs taruhan online.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD). Situasi ini sangat mengkhawatirkan, persoalan ini adalah persoalan yang serius dan harus menjadi perhatian bersama, karena dapat merusak masyarakat, menjurus pada gangguan jiwa hingga picu kriminalitas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri, menyebutkan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. Tapi pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

Pertanyaannya, mengapa judi yang jelas-jelas haram, malah makin digandrungi? Semestinya, standar perbuatan seorang muslim adalah halal haram. Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Padahal, Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata menguntungkan.

Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler ini. Diakui ataupun tidak, hukum sekuler memang bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan kebermanfaatan. Pemberantasan judi online dalam sistem sekuler disebut setengah-setengah karena pelarangannya hanya dinisbahkan pada kerusakan yang diperoleh, bukan pada perintah dan larangan Allah Taala.

Oleh sebab itu, pemberantasan judi online harus diawali dari perubahan mindset bahwa judi terlarang bukan karena mafsadatnya saja, melainkan karena hal itu merupakan larangan Allah Taala. Dengan begitu, orang mukmin akan meninggalkan aktivitas tersebut. Aparat pun harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak masyarakat. Selain itu, Negarapun harus tegas dalam penanggulangan judi online untuk memberikan efek jera.

Yasyirah, S.P

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 30

Comment here