Opini

Ironi Kemiskinan di Kabupaten Kaya SDA

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Sonia Padilah Riski S.P
(Muslimah Ketapang, Kalbar)

wacana-edukasi.com, OPINI– Bagaikan ayam di lumbung padi mati kelaparan, begitulah nasib Kabupaten Ketapang dan realita masyarakatnya. Masyarakat yang hidup di atas SDA yang melimpah, tapi bukan juga masyarakat yang menikmati hasilnya.

Ironinya, Kabupaten Ketapang masuk menjadi salah satu kabupaten termiskin di urutan ketiga dengan persentase penduduk miskin sebesar 9,39% dari yang sebelumnya 10,13% pada tahun 2021 (Jatimnetwork.com, 31/08/2023). Hal ini tentu menjadi perhatian dari berbagai pihak atas predikat tersebut. Pasalnya Ketapang adalah salah satu daerah yang memiliki cukup banyak SDA selain kelapa sawit, ada juga dari sektor pertambangan dengan potensi luar biasanya.

Pertanyaannya, apakah hal ini sesuai antara potensi dengan realita masyarakat di Kabupaten Ketapang hingga mendapat predikat Kabupaten Termiskin? Sebenarnya masalah ini bermuara pada hal apa?

POTENSI KABUPATEN KETAPANG, TIDAK SEBANDING DENGAN RAKYAT MISKIN

Berbicara potensi SDA, semua daerah di Indonesia tentu memiliki potensi masing-masing. Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, industry, pariwisata, dan lain sebagainya. Contohnya saja yang pada sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang, yang memiliki 156 unit tambang dengan luasan 1.331.231,50 hektare. Menurut hasil riset Swandiri Insitute, Ketapang menjadi penyuplai bauksit tebesar ke China. Pada analisis finansia yang dilakukan lembaga tersebut potensi dana bagi hasil land rent untuk sektor pertambangan di Ketapang sebesar Rp 25,03 miliar lebih dengan realisasi Rp 3,6 miliar lebih. (pwypindonesia.org, 14/11/2013)

Pada sektor perkebunan, salah satunya adalah potensi kelapa sawit yang ada di Kabupaten Ketapang juga tidak kalah besar. Berdasarkan data yang di rilis oleh Badan Pusat Statistik Pronvinsi Kalimantan Barat dengan publikasi yang berjudul Luas Tanaman Perkebunan Rakyat (2018-2021), tahun 2021 terdata luas perkebunan kelapa sawit sebesar 263.242 ha dan termasuk daerah perkebunan terluas diantarak kabupaten lainnya.

Dengan potensi yang sedemikian banyaknya, seharusnya rakyat tidak lagi merasakan kemiskinan. Sayangnya hal ini tidak sesuai dengan realita yang ada, masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang merasakan kesulitan dalam hal apapun terutama kebutuhan dasar.

Masalah kemiskinan adalah masalah yang paling banyak dialami oleh masyarakat. Negara sendiri telah mengupayakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam hal apapun. Salah satunya adalah pengelolaan bauksit yang ada di Ketapang dan asing sebagai pengelolanya. Dari sektor perkebunan sendiri, banyak perusahaan yang mengelola di bidang perkebunan salah satunya adalah Kelapa Sawit.

Meskipun demikian, hal ini tidak cukup untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Letak permasalahan ini ada pada tata kelola yang salah. Pengelolaan SDA dalam di sistem saat ini tak jauh dari para pemilik modal, dimana merekalah yang mengelola dan menguasai sumber-sumber daya alam yang ada. Wajar jika ada ketidak sinkronan antara SDA dan masyarakatnya. Negara hanya menjadi pihak fasilitator untuk mempermudah langkah kepemilikan tersebut.

RAKYAT SEMAKIN MISKIN DALAM KAPITALISME

Ciri khas kapitalisme adalah para pemilik modalnya yang bisa berkuasa, dalam hal apapun. Awal kemunculannya saja sudah membuat aturan yang dilandaskan dengan kebebasan, dan imbasnya ke masayarakat kecil.

Pengelolaan SDA dalam kapitalisme sejatinya tidak ada maslahat untuk rakyat, yang ada rakyat akan terus menjadi korban keserakahan kapitalisme. Muncul masalah baru, yakni semakin meningkatknya masyarakat miskin. Di negara adidaya yang menerapkan sistem kapitalisme saja, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap masyarakat yang akhirnya memilih untuk tinggal dijalanan. Akibat gaya hidup yang hedon dan lambannya negara dalam menentaskan masalah ini.

Pada Januari 2020, jumlah tunawisma di Amerika Serikat nyaris tercatat lebih dari 580.000 jiwa. Pemerintah berbagai negara bagian di Amerika Serikat menggelontorkan dana yang besar guna menangani tunawisma, tetapi nyatanya dibandingkan tahun 2007 hingga 2020 tercatat hanya turun sekitar 10% saja (cnbcindonesia.com, 31/11/2022)

Peningkatan tunawisma atau gelandangan ini sesungguhnya bukan hanya terjadi di AS saja, tetapi di negara-negara besar yang bisa dikatakan maju juga menyimpan begitu banyak permasalahan salah satunya adalah kemiskinan yang semakin menggurita. Hal yang kita lihat sebagai iklan pemanis dalam negara-negara tersebut, nyatanya menyimpan permasalahan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

KEHIDUPAN RAKYAT DALAM DAULAN ISLAMIYAH

Islam dengan segenap aturannya telah membuktikan bahwa masalah kemiskinan sangat jarang terjadi. Banyak masyarakat dari negara lain berbondong-bondong untuk merasakan kesejahteraan dalam negara Islam. Salah satunya kisah yang cukup masyhur adalah kondisi masyarakat di masa Kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz.

Pada masa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz mengutus seorang petugas pengumpul zakat, Yahya bin Said untuk memungut zakat ke Afrika. “setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun.”

Di masa tersebut, Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengentaskan rakyatnya dari kemiskinan. Semua rakyatnya hidup berkecukupan. Bahkan dikisahkan, setelah membayar gaji semua pegawai yang bekerja di bidang kenegaraan, uang di Baitulmal masih tersisa cukup banyak. Maka dicarilah orang-orang yang di lilit hutang, tapi juga tidak ditemukan. Akhirnya uang di Baitulmal masih dalam keadaan seperti semula.

Semua sudah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, dan sisa uang di Baitulmal masih saja tersisa banyak. Dari sinilah kita bisa mengambil ibrah dari kepemimpinannya dan tentunya didukung oleh sistem yang berlandaskan Islam. Maka akan terbentuk masyarakat yang sejahtera, bukan sekedar cita-cita melainkan sungguh ada masyarakat yang sejahtera.

Islam adalah agama sempurna, jika diterapkan secara keseluruhan maka akan merasakan betapa nikmatnya Islam. Begitu pula dengan pengelolaan kekayaan dalam Islam, sudah diatur dengan sangat jelas. Tidak ada kepemilikan indivdiu atau kelompok, negara harus berperan dengan tegas bukan sekedar fasilitator yang ingin meningkatkan pendapatan daerah.

Asas-asas sistem ekonomi dalam Islam ada tiga, yaitu kepemilikan (al-milkiyyah), pengelolaan kepemilikan (al-tasharuf fi al-milkiyah), dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas)

Kepemilikan individu adalah izin dari Allah swt kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu. Hak individu dan kewajiban negara terhadap kepemilikan individu, yakni

– Hak kepemilikan individu adalah hak syar’I bagi indivdiu. Seorang individu berhak memiliki harta yang bergerak ataupun tidak bergerak seperti mobil, tanah, dan uang tunai. Hak ini dijaga dan diatur oleh hukum syara.

– Pemeliharaan kepemilikan individu adalah kewajiban negara. Oleh karena itu, hukum syarak telah menetapkan adanya sanksi-sanksi sebagai tindakan preventif (pencegahan) bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut.

Kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah) adalah izin dari al-syar’I kepada al-jama’ah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum ini terbagi menjadi tiga, yakni

A. Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, yakni sesuatu yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan masyarakat, dan akan menyebabkan persengketaan tatkala ia lenyap, seperti air, padang rumput, dan api.

Rasulullah ﷺ bersabda,
اَلنَّاسُ شَرَكَاءٌ فِي ثَلَاثٍ اَلْمَاءُ وَالْكَلأ وَالنَّارُ
“Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.”

Yang juga termasuk dalam kepemilikan umum ini adalah setiap peralatan yang digunakan untuk mengelola fasilitas umum, seperti alat pengebor air yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, beserta pipa-pipa yang digunakan untuk menyulingnya (menyalurkannya). Demikian juga peralatan yang digunakan sebagai pembangkit listrik yang memanfaatkan air milik umum (PLTA), tiang-tiang, kabel-kabel, dan stasiun distribusinya.

B. Segala sesuatu yang secara alami mencegah untuk dimanfaatkan hanya oleh individu secara perorangan, seperti jalanan, sungai, laut, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri, dan lapangan umum.
Sabda Rasulullah ﷺ,
لَا حَمِىَ اِلَّا لِلهِ وَرَسُوْلِهِ
“Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.”
Makna hadis ini adalah bahwa tidak ada hak bagi seorang pun untuk memberikan batasan atau pagar (mengaveling) segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

C. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas, yaitu barang tambang yang berjumlah banyak yang depositnya tidak terbatas.

Adapun bila jumlahnya sedikit dan terbatas, dapat saja menjadi kepemilikan individu. Individu boleh saja memilikinya. Barang tambang yang depositnya banyak contohnya adalah tambang emas, perak, minyak bumi, fosfat, dan sebagainya.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal al-Maziniy, bahwa Abyadh telah meminta kepada Rasul ﷺ untuk mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang yang berkata kepada Rasul, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasul kemudian berkata, “Tariklah kembali tambang tersebut darinya.”
Rasul bersikap demikian karena sesungguhnya garam adalah barang tambang seperti air mengalir yang tidak terbatas depositnya.

Kepemilikan Negara (Al-Milkiyah ad-daulah) adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan pada khalifah kepada kepala negara. Jenis-jenis harta tersebut adalah seperti: ghanimah (rampasan perang), jizyah (pajak untuk orang kafir), kharaj, pajak, harta orang-orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, panti-panti, dan wisma-wisma bagi aparat pemerintahan yang dibuka oleh daulah Islam, dan tanah-tanah yang dimiliki oleh negara. (sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam)

Demikian aturan yang lengkap mengenai kepemilikan, agar tidak timbul permasalah kemiskinan yang berulang. Jika ada individu atau kelompok yang masih saja ingin menguasai kepemilikan maka negara akan tegas menghentikan semua itu.
Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 33

Comment here