Opini

Layanan untuk Difabel, Kemudahan atau Eksploitasi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Masitha, S.Pd.I (Pemerhati Sosial)

wacana-edukasi.com, OPINI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya mempermudah akses keuangan bagi penyandang disabilitas atau difabel. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pengusaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu dilakukan karena saat ini penyandang disabilitas masih kesulitan dalam membuat tabungan, asuransi, hingga kredit dari perbankan. Padahal bagi Friderica, penyandang disabilitas memiliki kontribusi dalam hal perekonomian nasional. Sebab, mayoritas mereka merupakan bagian dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Upaya untuk melatih kemandirian ekonomi para penyandang disabilitas memang harus dilakukan. Terlebih jika mereka laki-laki yang harus mencari nafkah untuk keluarganya dan tentu peran ini seharusnya dilakukan oleh negara. Hanya saja, negara yang menganut sistem kapitalisme tidak menjalankan peran ini secara benar. Asas yang dibangun dalam sistem kapitalisme hanya untuk meraup keuntungan materi yang sebesar-besarnya. Sehingga, ketika negara kapitalisme mengurus rakyatnya, akan dilandasi asas untung rugi.

Oleh karena itu, ketika negara kapitalis mengklaim telah mengurus penyandang disabilitas dengan memberi modal, sejatinya pengurusan tersebut tidak lain hanyalah eksploitasi terselubung dibalik dalih pengurusan ekonomi.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa bantuan modal pemerintah yang diberikan kepada para penyandang disabilitas UMKM tidaklah gratis. Melainkan akan ada cicilan sekecil apapun itu. Padahal tidak semua usaha selamanya untung. Sadisnya, kapitalisme juga memberikan ruang kepada kepada para pengusaha bermodal besar untuk di pasar yang sama dengan pelaku UMKM.

Ibaratnya, pengusaha besar dan pelaku UMKM berada di pasar yang sama. Jadi, sekalipun para penyandang disabilitas dimudahkan dalam permodalan, sejatinya kebijakan tersebut meneguhkan berlepas tangannya negara kapitalisme akan tanggung jawabnya dan justru membiarkan rakyat menanggung bebannya sendiri.

Sangat berbeda dengan pengurusan negara Islam terhadap kaum disabilitas. Islam memandang mereka adalah golongan yang tidak bisa bekerja secara optimal dan membutuhkan bantuan dan perhatian. Maka negara akan hadir di garda terdepan dan utama untuk menjamin kesejahteraan bagi mereka. Tanggung jawab ini tidak akan diserahkan kepada swasta seperti negara kapitalisme saat ini.

Inilah konsep dasar yang membedakan antara sistem Islam dan sistem kapitalisme. Allah Swt. Berfirman yang artinya,

“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang-orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (Bersama-sama mereka) di rumah kamu atau dirumah bapak bapakmu…” (Q.S An-Nur: 61).

Terkait masalah kesejahteraan, sesungguhnya dalam sistem Islam jaminan kesejahteraan adalah hak bagi setiap individu rakyat, termasuk mereka yang disabilitas. Wujud kesejahteraan tersebut setiap individu rakyat dipenuhi kebutuhan pokok mereka yang meliputi: sandang, pangan, papan dan kebutuhan dasar publik seperti: pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok maka akan dilihat apakah penyandang disabilitas masih mampu bekerja atau tidak dan memiliki sanak keluarga atau tidak. Jika mereka masih mampu bekerja seperti membuka usaha misalnya, maka negara akan memberikan modal secara cuma-cuma kepada mereka dari Baitul Mal dan pendampingan.

Negara tidak akan mengeksploitasi usaha mereka atas nama pembangunan ekonomi negara. Sehingga, mereka tidak akan merasa terbebani dengan pembayaran modal dan fokus untuk mengembangkan usaha mereka. Atau semisal penyandang disabilitas ini memiliki kemampuan dalam bidang perkantoran, pertanian, dan sebagainya. Maka negara akan memfasilitasi untuk memaksimalkan potensinya. Fasilitas harus membuat mereka aman dan nyaman ketika bekerja.

Sistem Islam juga akan mendorong masyarakat agar tidak memandang sebelah mata para penyandang disabilitas. Atmosfir ini tentu semakin mensuasanakan agar penyandang disabilitas bersemangat dalam berlomba meraih kebaikan untuk kehidupan umum. Namun, jika penyandang disabilitas sudah tidak mampu bekerja atau tidak mungkin bekerja, maka kewajiban ini akan beralih kepada sanak saudaranya, jika tidak memiliki keluarga, maka jaminan kebutuhan pokok bagi penyandang disabilitas akan ditanggung oleh negara secara mutlak.

Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab Ketika masa kepemimpinannya. Khalifah Umar pernah mengunjungi Sa’id Bin Yarbu’ al-makhzumi seraya menghiburnya disebabkan hilang penglihatannya dan berkata kepadanya,

“Janganlah kamu meninggalkan salat Jumat di masjid Rasulullah.” Maka dia berkata, “Aku tidak memiliki penuntun.” Khalifah Umar menjawab “Kami akan mengutus kepadamu orang yang akan menuntunmu.” lalu Khalifah Umar mengirimkan seorang hamba sahaya dari tawanan perang untuk menjadi penuntunnya.

Sementara untuk jaminan dasar seperti kebutuhan publik, pendidikan, kesehatan, dan keamanan para penyandang disabilitas tidak akan dibedakan dengan orang normal lainnya. Selama mereka masih warga negara Daulah Islam mereka akan mendapatkan kebutuhan dasar publik tersebut secara gratis dan berkualitas.

Dalam teknisnya, sistem Islam akan menyediakan layanan istimewa karena kondisi para penyandang disabilitas memang membutuhkan penanganan ekstra. Contohnya, bisa membuat sekolah dan rumah sakit khusus difabel, negara juga bisa memberikan santunan berupa alat bantu untuk kekurangan fisik mereka. Misalnya alat bantu pendengar, kaki palsu dan lain-lain.

Dengan demikian para penyandang disabilitas tetap bisa merasakan pendidikan dan kesehatan terbaik, serta keamanan yang terjaga. Dalam masalah infrastruktur, sistem Islam akan memperhatikan pembangunan yang ramah difabel, agar mereka bisa menjalankan aktivitas secara mandiri termasuk dalam hal mencari nafkah. Misalnya, membuat penanda khusus di jalan pedestrian, sehingga penderita tunanetra tahu batas tepi jalan dan terhindar dari resiko tertabrak.

Demikianlah jaminan yang akan diberikan negara dalam sistem Islam kepada warga penyandang disabilitas. Negara benar-benar hadir sebagai pengurus. Bukan berlepas tangan seperti negara kapitalisme yang ada hari ini.

Wallahu a’lam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here