Opini

BBM Kapan Turun Harga?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Aktivis Muslimah)
 
Wacana-edukasi.com, OPINI– PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia mulai 1 September 2023 (www.databooks.katadata.co.id, Jumat 1 September 2023) (1).
 
Penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245 K/MG. 01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU.
 
Pada September tahun ini, semua jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95. Dengan perincian, untuk daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) :
1.        Harga Pertamax naik Rp 900,- menjadi Rp 13.300,-/liter.
2.        Harga Pertamax Turbo naik Rp 1.500,- menjadi Rp 15.900,-/liter.
3.        Harga Dexlite naik Rp 2.400,- menjadi Rp 16.350,-/liter.
4.        Harga Pertamina Dex naik Rp 2.550,- menjadi Rp 16.900,-/liter.
Harga ini telah berlaku di wilayah Jabodetabek (www.liputan6.com, Senin 4 September 2023) (2).
 
 
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasari oleh sejumlah aspek. Sesuai regulasi yang berlaku, Irto mengatakan bahwa pihaknya sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar. Evaluasi produk BBM non subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus. Irto menerangkan bahwa penyesuaian harga BBM per Jumat (1/9/2023) sudah sesuai dengan keputusan menteri (kepmen).
 
Meski kenaikan harga BBM hanya terjadi pada BBM non subsidi, tetap saja kebijakan ini memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. BBM termasuk kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan negara dengan harga murah bahkan gratis. Tapi hal ini tidak mungkin terwujud pada negara sekuler kapitalistik saat ini. Kesalahan mendasar sistem ini adalah BBM diposisikan sebagai obyek komersial, yang boleh dikelola siapa pun selama ia memiliki modal.
 
Sistem kapitalisme tidak menempatkan Sumber Daya Alam (SDA) termasuk migas sebagai kepemilikan rakyat. Padahal hakikat SDA adalah kepemilikan umum/rakyat. Jika penguasaannya ada pada segelintir orang, maka akan membuat sebagian orang lainnya akan sulit mengaksesnya. Pengelolaan SDA oleh pihak swasta dibangun atas dasar bisnis, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, bukan untuk pelayanan. Maka tak heran jika korporasi migas terus menaikkan harga migas.
 
Negara sendiri memiliki peran untuk mengesahkan segala regulasi (aturan) yang memudahkan para korporasi berinvestasi dalam mengelola SDA yang ada. Sebab sistem sekuler kapitalisme menempatkan negara sebagai regulator saja, bukan penanggungjawab utama untuk mengurus hajat hidup rakyatnya. Sehingga tujuan utama negara bukan lagi untuk menyejahterakan rakyat, melainkan menyejahterakan sebagian kalangan saja, yakni para kapitalis.
 
Negara seolah bersembunyi di balik kata “subsidi” untuk menunjukkan keberpihakannya pada rakyat, padahal negara seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola SDA milik rakyat, sehingga bisa diakses oleh seluruh rakyat bahkan gratis.
 
Pengelolaan BBM dalam sistem kapitalisme sangat jauh berbeda dengan pengelolaannya dalam sistem Islam yang diterapkan oleh Khilafah. Sebagai penerap ideologi Islam, Khilafah mengelola BBM sesuai tuntunan Syariat Islam.
 
Dalam Islam, BBM adalah salah satu SDA milik umum, karena jumlahnya yang terhitung melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian Islam melarang kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta/asing. Rasulullah saw bersabda :
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berserikatnya manusia dalam tiga hal tersebut bukan karena zatnya, tapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak atau komunitas, yang jika tidak ada mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Karena posisi air, api dan padang rumput sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Dengan demikian apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Maka Khilafah sebagai negara menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum. Khilafah berkewajiban mengelola dan memdistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata. Serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun Khilafah mengambil keuntungan, maka Khilafah akan mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
 
Dengan tata kelola minyak berlandaskan pada Syariat Islam, Khilafah akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Khilafah juga memberikan harga yang murah bahkan gratis. Karena dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga sejatinya tidak ada pembedaan subsidi dan non subsidi. Hanya ada kata : BBM murah atau gratis untuk semua kalangan. Inilah wujud jaminan kesejahteraan untuk seluruh rakyat dalam Khilafah.
 
Wallahu’alam Bishshawab  
 
Catatan Kaki :
(1)      https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/01/harga-bbm-pertamina-non-subsidi-naik-per-1-september-2023-ini-daftarnya
(2)      https://www.liputan6.com/bisnis/read/5385934/harga-pertamax-naik-jadi-rp-13300-per-liter-simak-harga-bbm-pertamina-lainnya-di-sini?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here