wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Rempang, bukanlah satu-satunya korban, tapi Rempang adalah salah satu dari sekian kasus konflik lahan. Investasi senilai Rp 300 triliun dengan dalih untuk menyejahterakan, namun justru disambut warga dengan kecaman.
Menurut Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), warga Rempang tidak mempunyai sertifikat lahan. Maka sejak tahun 2001 Pemerintah pusat dan BP. Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk perusahaan swasta, yaitu ke PT. Makmur Elok Graha. Sehingga warga pun diminta mengosongkan lahan (Buletin Kaffah, 23/9/23)
Tanah seluas 17.000 hektare tersebut akan dibangun Rempang Eco City. Revitalisasi tanah tersebut akan menjadikan Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hunian dan pariwisata. Investasi industri silika dan solar panel milik Cina juga pun akan dibangun. Dimana menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahwa investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja (Liputan6.com, Jakarta, 18/9/23).
Pemerintah pun memberikan empat janji kepada 700 KK warga Rempang yang direlokasi ke wilayah Dapur 3, Pulau Galang-Kepulauan Riau, yaitu, satu: Pemberian rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta dan tanah seluas 500 meter persegi kepada setiap kepala keluarga yang direlokasi, yang ditargetkan pembangunannya selesai selama enam atau tujuh bulan. Dua: Bantuan uang tunggu transisi sebesar Rp 1,2 juta dan uang biaya sewa rumah sebesar 1,2 juta hingga pembangunan rumah selesai. Tiga: Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan. Empat: Penyerahan sertifikat tanah secara langsung kepada pemiliknya sambil melanjutkan proses pembangunan di kawasan relokasi dan diawasi oleh pemilik.
Namun warga Rempang tetap lebih memilih mempertahankan tanah kelahirannya. Meski mereka belum memiliki sertifikat tanah, mereka tetaplah sebagai pemilik lahan, karena mereka telah menempati dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun. Semestinya Pemerintah memfasilitasi warga untuk kepemilikan sertifikat tanah, bukan malah mengizinkan kepemilikan tanah tersebut kepada swasta.
Dalam hal ini, sejatinya Islam telah mensyari’atkan, sebagaimana Rasulullah saw bersabda: Siapa saja yang lebih dulu sampai pada sebidang tanah, sementara belum ada seorang muslim pun yang mendahuluinya, maka tanah itu miliknya
(HR. ath-Thabrani).
Namun sayangnya, sistem kapitalisme telah menguasai. Penjajah memang sudah angkat kaki, tapi ternyata rakyat masih harus berduka dalam meminta keadilan dari penguasa negeri ini. Demikianlah ketika hukum Allah swt tidak ditegakkan. Padahal Islam telah menghukumi perkara mengambil tanah milik orang lain adalah sebuah kedzoliman, bahkan mendapatkan ancaman yang sangat keras dari Allah swt, sebagaimana Rasulullah saw bersabda:
Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka Allah akan mengalungkannya pada hari kiamat setebal tujuh lapis bumi ( HR. Muslim).
Leyla,
Dramaga-Bogor
Views: 51
Comment here