Oleh: Annasya Rufaidah (Praktisi Kesehatan)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan tarif baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 1 September 2023. Databoks.katadata.co.id
Tarif baru ini sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar Umum. www.cnbcindonesia.com
Setidaknya ada empat jenis BBM non subsidi dengan tarif baru yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Untuk wilayah jabodetabek harga BBM Pertamax naik Rp900 dari Rp12.400/liter menjadi Rp13.300/liter, Pertamax Turbo naik Rp1.500 dari Rp14.400/liter menjadi Rp15.900/liter, harga BBM Pertamina Dex naik Rp 2.550 dari Rp14.350/liter menjadi Rp16.900/liter, Harga BBM Dexlite juga naik Rp2.400 dari Rp13.950/liter menjadi Rp16.350/liter, Sedangkan untuk harga BBM jenis Pertalite dan Pertamina BioSolar tetap, yaitu Pertalite Rp10.000/liter dan Pertamina BioSolar Rp6.800/liter. www.liputan6.com
Patra Niaga Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina menerangkan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi berdasarkan regulasi yang berlaku yaitu sesuai dengan keputusan menteri. Irto menyebut pihaknya rutin melakukan evaluasi harga pasar, evaluasi produk BBM non subsidi dilakukan mengikuti trend harga rata-rata publikasi minyak dunia yaitu harga publikasi Means of Plats Singapore (MOPS). Meski kenaikan harga BBM terjadi pada BBM non subsidi tetap saja memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi.
BBM termasuk salah satu kebutuhan pokok yang wajib disediakan negara dengan harga murah bahkan gratis. Namun, ketika negara mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme hal itu mustahil terwujud. Sebab dalam sistem kapitalisme BBM diposisikan sebagai objek komersialisasi yang boleh dikelola oleh siapapun yang memiliki modal.
Sistem kapitalisme tidak menempatkan SDA termasuk migas sebagai kepemilikan rakyat yang hakikatnya adalah kepemilikan umum. Penguasaannya pun dilakukan oleh segelintir orang yang berakibat pada sulitnya masyarakat luas mengaksesnya.
Sementara dipahami pengelolaan SDA oleh pihak swasta didasari atas ruh bisnis demi mendapatkan keuntungan bukan ruh pelayanan untuk kesejahteraan rakyat. Itulah sebabnya para korporasi terus menaikkan harga migas di tengah perekonomian kapitalisme yang sarat akan inflasi.
Negara memiliki peran untuk mengesahkan segala regulasi yang memudahkan para korporasi berinvestasi dalam mengelola SDA. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, negara tak ubahnya sebagai regulator bukan penanggung jawab utama mengurusi hajat hidup rakyatnya.
Alhasil, menyejahterakan seluruh rakyat bukan lagi tujuan utama negara melainkan fokus pada kepentingan para kapitalis. Mirisnya, negara seolah bersembunyi di balik kata subsidi untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Padahal negara yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola SDA sehingga bisa diakses oleh seluruh rakyat dengan harga murah bahkan gratis.
Sungguh berbeda pengelolaan BBM dalam sistem Islam. Dimana pengelolaan SDA hanya didasarkan pada tuntunan syariah Islam. Dalam tinjauan syariah Islam BBM adalah salah satu SDA milik umum karena jumlahnya yang melimpah dan dibutuhkan seluruh masyarakat. Islam melarang kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta atau asing, sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Berserikatnya manusia sebab posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Oleh karena itu, apapun yang termasuk fasilitas umum dan dibutuhkan masyarakat maka negaralah yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan harta milik tersebut dan tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta maupun asing. (Muslimah Media Center)
Dalam hal minyak bumi, negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Jika negara mengambil keuntungan, negara wajib mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Dengan tata kelola minyak yang didasarkan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri untuk seluruh rakyat dan memberikan harga murah bahkan gratis. Sebab dalam Islam minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan subsidi dan nonsubsidi, yang ada hanya BBM murah atau gratis untuk semua kalangan sebagai wujud jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dalam negara yang menerapkan Islam sebagai aturan hidup.
Wallahu A’lam.
Views: 19
Comment here