OLEH Bunda Dee (Member Akademi Menulis Kreatif)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kenakalan remaja saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bentuk kenakalan ini beragam dari mulai tawuran pelajar, narkoba, geng motor dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Yang terbaru terjadi adalah kasus tawuran pelajar yang terjadi di kabupaten Bandung. Sekelompok pelajar SMP terlibat adu jotos dengan pelajar lainnya, hingga viral di media sosial.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di sebuah bangunan kosong yang berada tepat di samping lapangan tenis yang terbengkalai di Komplek Griya Bandung Indah, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Pasjabar.com, 4/9/2023)
Peristiwa ini memang bukan pertama kalinya terjadi. Masih adanya pelajar yang terlibat geng motor di wilayah Kabupaten Bandung menjadi perhatian Polestra Bandung hingga menginisiasi program Police Goes To School. Salah satu kegiatannya adalah mengajak seribu siswa SMA 1 Margahayu Kabupaten Bandung menyaksikan film pendek meniadakan geng motor. Film ini diangkat dari kisah nyata saat penangkapan geng motor di Kawasan Soreang awal Mei 2023 dengan harapan dapat mengedukasi para pelajar untuk mejauhi dunia geng motor. (Koran gala, 5/9/2023)
Tidak bisa dimungkiri bahwa dinamika hidup dalam alam kapitalisme yang saat ini sedang diterapkan adalah pemicu munculnya geng motor dengan latar belakang awalnya sekedar penyaluran hobi dan wadah eksistensi diri. Sayangnya, mereka justru mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Sudah semestinya negara menyelesaikan persoalan ini. Bukan sekedar memberi sangsi tapi juga melakukan pencegahan dan bimbingan kearah pemberdayaan pemuda yang benar dan tepat. Karena bagaimanapun mereka adalah aset yang harus diselamatkan.
Yang dilakukan Polestra Bandung saat ini patut diapresiasi meskipun masih bersifat parsial. Karena penanganan atas kenakalan remaja tidak hanya sekedar melalui edukasi dan pengarahan tapi yang terpenting adalah kebijakan dalam sistem. Karena sistem inilah yang yang menjadi pangkal lahirnya berbagai persoalan hidup melalui kebijakan yang dibuatnya. Negara yang seharusnya menjadi pengurus dan pelindung masyarakat sulit terwujud. Tepatnya sejak diterapka ideologi kapitalis sekuler dalam seluruh aspek.
Ketika kehidupan diatiur oleh sistem ini, agama terpinggirkan, keimanan dan ketakwaan tergerus karena jauhnya masyarakat dari aturan agama. Alhasil, berita kriminal menjadi santapan kita setiap hari. Nyawa tidak ada harganya disistem ini. Pembunuhan keji, begal, perampokan, pencurian, geng motor tidak pernah habis diberitakan.
Sejatinya ketika hukum diberlakukan akan memilki tiga aspek, yaitu preventif (pencegahan), represif (sangsi), dan rehabilitasi (pembinaan). Ketiganya berlaku secara integral (saling berhubungan).
Hanya saja bila ketiga aspek tersebut dibangun di atad standar hukum manusia, hubungan ketiganya tidak akan berjalan baik. Hal itu terbukti dengan angka kriminalitas kian hari kian meningkat kasusnya.
Jika fakta saat ini sistem kapitalis sekuler tidak berhasil memberi rasa aman dan rasa keadilan pada masyarakat, maka Islam mampu mampu menerapkannya.
Langkah pencegahan sistem Islam dalam memberi rasa aman diantaranya: pertama, Islam membina individu beriman dan bertakwa dalam balutan akidah Islam. Hal ini menjadi bekal bagi setiap insan dalam beramal. Ia memiliki rasa takut kepada Allah Swt. Kedua, membina masyarakat agar terbiasa beramar makruf nahi munkar, sehingga terbentuk kehidupan islami yang khas. Ketiga, kepolisian berfungsi menjaga keamanan. Siap siaga berkeliling untuk mencegah tindak kriminal di sekitar masyarakat.
Keadilan hukum Islam secara konkrit dapat kita dari kisah Usamah bin Zaid yang memohon keringanan hukuman seorang pencuri wanita yang akan dipotong tangan kepada Rasulullah. Rosul bersabda yang artinya “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong tangannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Keempat, negara memberi jaminan kebutuhan hidup yang layak dan memadai yang terangkum dalam kebijakan ekonomi Islam. kebijakan yang dapat mengatasi kemiskinan , pengangguran dan penyediaan lapangan kerja. Sehingga seseorang tidak akan mudah melakukan kejahatan dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika keempat langkah preventif belum mampu mencegah kejahatan maka dilakukan tindakan represif. Penegakan sangsi yang tegas dan ketat yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai penebus dosa dan memberi efek jera bagi pelakunya. Hukum pidana dalam Islam disebut dengan istilah jarimah dan hukuman yang diberikan adalah hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat.
Itulah langkah-langkah yang yang diambil negara Islam dalam mensolusikan tindakan kriminal dan pelakunya. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, keadilan dan rasa aman akan terwujud secara sempurna. Maka satu-satunya yang harus diperjuangkan saat ini adalah mengganti sistem kapitalis sekular dengan sistem Islam yang akan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan.
Wallahua’lam bishawab
Views: 25
Comment here