Opini

Liberalisasi dalam Pergaulan, Melahirkan Insan Amoral

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Rusda Syahrudin
(Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com, Opini– Dewasa ini para remaja cenderung menginginkan kesenangan duniawi tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut. Mereka banyak menghabiskan waktu untuk mencari kesenangan tanpa batas seperti pergaulan bebas yang dilakukan seorang anak remaja di samarinda hingga mengakibatkan hamil diluar nikah. Karena tak mau menanggung malu bayipun hendak dibunuh namun masih bisa diselamatkan. Peristiwa seperti ini sebetulnya sudah sering terjadi dikalangan para remaja, ada yang melakukan aborsi, membuang bayinya begitu saja, ada yang dibunuh saat lahir, demi menutupi perbuatan bejat mereka.

Pergaulan bebas dikalangan remaja sudah dianggap hal yang biasa bagi mereka, hingga dampak buruknya tidak lagi dipikirkan. Padahal remaja merupakan generasi penerus yang akan menerima tongkat estafet kebangkitan umat. Apabila kita menengok realita kehidupan para remaja tentunya jauh dari harapan, karena pergaulan bebas sudah merasuki mereka dan dijadikan gaya hidup.

Seperti yang terjadi pada seorang
Gadis ABG berusia 16 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menggorok leher bayinya yang baru dilahirkan di kamar mandi. Gadis ABG tersebut tega menganiaya bayinya karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh orang tuanya.
Aksi sadis gadis ABG tersebut terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Selasa (12/09/2023). Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan gadis ABG itu menggorok bayinya menggunakan pisau cukur alis.

“Karena takut ketahuan orang tuanya, coba melukai bayinya yang baru lahir itu di kamar mandi menggunakan pisau cukur alis,” terang Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Selasa (12/9/2023).

Kasus tersebut masuk dalam ranah hukum dengan Pasal 341 berbunyi: “Seorang ibu yang dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dihukum dengan hukuman tujuh tahun penjara” dan Pasal 342 berbunyi : “Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dengan rencana dihukum sembilan tahun penjara”.

*Akar masalah*

Melihat remaja-remaja sekarang prilakunya sudah jauh dari kata wajar bahkan tidak sesuai lagi dengan aturan agama. Hal tersebut tidak terjadi begitu saja karena banyak faktor yang melatarbelakangi, antara lain pergaulan bebas, rapuhnya ketahanan keluarga, dan lemahnya kontrol masyarakat dan negara.

Kehidupan sekuler yang berlaku saat ini menjadi pangkal persoalan akibat memisahkan urusan ibadah dan kehidupan. Keluarga pun terkena imbasnya sebagai basis pendidikan yang utama. Namun sistem kapitalisme liberalisme dan sekularisme telah memaksa para orang tua abai dalam mendidik anak-anaknya. Beban hidup semakin tinggi memaksa para orang tua harus memutar otak mencari penghidupan yang layak. Orang tua sibuk bekerja siang dan malam untuk memenuhi hajat hidup. Akibatnya, pengawasan terhadap anak pun terabaikan.
Sementara peran ibu sebagai pendidik pertama (ummu warobatul bait) bagi anaknya tidak tercapai sehingga anak kekurangan kasih sayang. Keteladanan sehari-hari tak diberikan karena tak ada waktu. Begitupun pada sosok sang ayah menjadi figur yang asing bagi anak-anaknya. Tanggung jawab untuk menjaga keluarga sebagaimana perintah Allah SWT jelas terabaikan.

Kurangnya waktu dan komunikasi menjadi sesuatu yang mahal dalam keluarga. Anakpun terdidik dengan televisi, internet, HP dan elektroniknya lainnya. Dari media- media tersebut anak mendapati pengaruh buruk tentang pergaulan bebas, sedangkan perhatian justru didapat dari luar.
Sebagaimana Rasulullah saw, bersabda “Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah Islami). Ayah dan ibunyalah kelak menjadikan dirinya Yahudi, Nasrani atau Majusi “. (HR al Bukhari, Muslim, Malik, Akhmad, At Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i)

Disisi lain, fungsi negara dalam sistem kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator yang menjamin kebebasan individu, dan tidak memiliki kepastian hukum untuk memberi sanksi tegas dalam segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan asusila. Pasalnya negara telah dibelenggu oleh kebebasan individu yang dijamin atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) telah melegalisasi setiap individu untuk berprilaku bebas, termasuk melakukan seks bebas. Buktinya negara membiarkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana untuk diakses dengan mudah seperti tempat pelacuran, bahkan dilegalisasi. Belum lagi adanya tempat-tempat hiburan malam yang banyak menyuguhkan para wanita-wanita dengan berpakaian terbuka yang telah mengundang syahwat.
Media juga berkontribusi besar telah menyebar luaskan pemikiran dan perbuatan yang menjurus pada kemaksiatan.
Beginilah kehidupan dalam sistem sekuler liberal.

*Islam Memberi solusi*

Dalam Islam orang tua wajib mendidik anak-anaknya tentang perilaku dan budi pekerti sesuai dengan ajaran Islam. Sedari kecil anak-anak sudah ditanamkan nilai-nilai agama, sehingga terbentuklah pribadi anak yang shalih dan shalihah. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang beriman peliharalah diri dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya adalah para malaikat yang kasar dan tidak mendurhakai Allah atas apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (TQS At Tahrim [66]: 6).

Pengaruh lingkungan atau masyarakat ikut berperan dalam baik buruknya perilaku remaja. Peran masyarakat sangat berpengaruh dalam tumbuh kembang remaja. Betapa pentingnya menjaga suasana kondusif, agar perkara yang membentuk pengaruh negatif pada remaja bisa dicegah bersama. Di sinilah peran penting masyarakat sebagai kontrol sosial.

Upaya-upaya tersebut tentunya belum cukup, harus ada support sistem dalam membentuk kepribadian remaja melalui kurikulum pendidikan yang berasaskan akidah Islam yang menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan.

Negara sebagai penyelenggara pendidikan yang utama harus menjamin tercapainya generasi berkualitas, bukan hanya mengejar kemajuan teknologi tapi mampu membentuk generasi penerus yang berkepribadian Islam.

Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dilengkapi dengan sistem sosial yang mengatur urusan interaksi antar lawan jenis.
Mewajibkan perempuan menutup aurat dan mengharuskan laki-laki menundukkan pandangan mereka. Langkah selanjutnya adalah pernikahan sebagai wadah menyatukan dua insan untuk memenuhi naluri berkasih sayang.

Untuk menunjang sistem sosial dalam masyarakat maka negara juga menyiapkan seperangkat sanksi bagi pelanggar aturan untuk mencegah terjadinya seks bebas.
Negara menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan ( yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina yang ghoiru muhshan (belum menikah). Islam melarang aktivitas membuat gambar porno dan cerita-cerita cinta yang mengundang nafsu syahwat. Para pelakunya akan diberikan tindakan yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum. Islam juga memerintahkan amar makruf nahi mungkar, tidak boleh membiarkan ada satu kemaksiatan.
Demikianlah Islam memberi solusi, semua hanya bisa terlaksana jika aturan islam diterapkan secara kaffah.

Wallahu a’lam bisshowwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 20

Comment here