Surat Pembaca

Gagalnya Negara Mengantisipasi Karhutla

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Wirda Ummu Afzan ( Anggota Ngaji Diksi Aceh)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kini marak di sejumlah daerah. Baru-baru ini terjadi karhutla di kawasan Bromo akibat calon pengantin yang melakukan foto prewedding dengan menyalakan flare. Total lahan yang terbakar diperkirakan 500 hektare. Selain itu, terjadi juga karhutla di Desa Nurabelen, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, yang dipicu akibat adanya praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar. Kebakaran itu telah melahap lahan seluas 40 hektar. Dikutip tirto.id,( 18/09/2023)

Menurut media Tirto.id, setidaknya ada 271 area yang terbakar selama Agustus 2023 di Indonesia. Kebakaran itu tersebar pada 89 kabupaten/kota pada 19 provinsi di, dimana Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi dua daerah dengan kebakaran paling intens, terlebih saat memasuki puncak musim kemarau.

Melihat kasus karhutla yang tiada akhirnya, membuka mata kita bahwa negara dengan sistem sekuler kapitalisme tidak begitu serius mengantisipasi karhutla dan menyelamatkan hutan sebagai paru-paru dunia. Lebih dari itu, negara denga sistem kapitalisme lebih mementingkan pebisnis yakni kaum kapital membuka lahan gambut, termasuk deforestasi. Kebijakan yang diterapkan oleh negara dengan asas kapitalisme membolehkan korporasi membakar hutan dan lahan meski dengan syarat tertentu. Negara juga melegalisasi eksploitasi dan pemanfaatan hutan melalui UU. Jadi, tidak bisa kita menaruh harapan pada sistem rusak ini untuk memberi solusi yang solid.

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk mengurus masalah rakyatnya, termasuk pemanfaatan hutan untuk hajat hidup orang banyak. Islam mampu membrantas kebakaran hutan dan lahan dengan mekanisme dan kebijakan membuka hutan yang ramah lingkungan. Khususnya untuk eksploitasi hutan, oleh korporasi yang membakar hutan gambut negara melarangnya secara tegas. Hutan adalah harta publik, yang hanya boleh dikelola oleh negara, dan korporasi dilarang untuk memilikinya dan mengelolanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput, dan api.”

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here