Opini

Menghalau Badai PHK

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ahyani R (Pegiat Literasi)

wacana-edukasi com, OPINI– Badai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kembali berulang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa ada 6 perusahaan tekstil yang kembali melakukan PHK pekerjanya. Total pekerja yang terkena PHK dari 6 perusahaan tersebut adalah 4.584 pekerja. Sementara 460 pekerja lainnya menunggu nasib saat di rumahkan. Diperkirakan angka PHK akan jauh lebih besar karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan ke pemerintah ketika melakukan PHK atau penutupan pabrik.

Menurut Ristadi, gelombang PHK yang terjadi saat ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari ketidakmampuan bertahan dari gempuran produk impor hingga menurunnya kinerja ekspor Mengutip data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sepanjang 2022 ada PHK sebanyak 345 ribu pekerja di industri TPT nasional. Situasi ini terus berlanjut, berdasarkan data per Agustus 2023, terdapat sekitar 26.540 pekerja yang terkena PHK. (cnbcindonesia.com/6/10/2023).

Akibat Kapitalisme

Fenomena PHK yang berulang di negeri ini sebenarnya terjadi karena tidak adanya jaminan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Penyedia lapangan kerja lebih didominasi oleh pihak swasta. Padahal pihak swasta tidak akan mampu menjamin hal tersebut, karena pihak swasta hanya berorientasi keuntungan dalam mengelola bisnisnya. Artinya, jika mereka harus memangkas karyawan untuk menyelamatkan perusahaannya, mereka akan melakukannya.

Alhasil rakyat terus dihantui oleh PHK yang kemudian akan berujung pada ketidakmampuan rakyat memenuhi kebutuhan pokoknya. Terlebih lagi, dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini menjadikan sebagian besar industri dibangun di atas sektor non riil. Sebab permodalannya berbasis saham, pasar modal dan ribawi. Sektor non riil ini berkembang pesat, bahkan nilai transaksinya bisa mencapai 10 kali lipat dari sektor riil. Laju pertumbuhan uang yang beredar pun akan jauh lebih cepat dibanding sektor riil.

Hal ini akan mendorong inflasi dan penggelembungan harta aset sehingga menyebabkan penurunan produksi dan investasi di sektor riil. Kebangkrutan dunia usaha dan PHK pun tak terhindarkan. Diperparah dengan kebijakan perdagangan yang menyebabkan besarnya arus impor barang ke dalam negeri ini termasuk tekstil. Akibanya produk industri dalam negeri harus bersaing dengan produk luar negeri yang proses impornya semakin dipermudah oleh negara.

Dukungan negara untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di negeri ini pun masih sangat minim. Sementara, jamak dipahami, bahwa pengusaha lokal tidak bermodal besar sebagaimana pengusaha asing, sehingga produk yang dihasilkannya pun tentu tidak akan mampu bersaing dengan produk impor.

Inilah imbas penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang dijadikan standar dalam mengatur perekonomian negeri ini. Karenanya, tidak mengherankan jika raport merah perekonomian akan terus terjadi. PHK mustahil bisa dihilangkan, pengangguran akan meningkat dan berujung pada tingginya angka kemiskinan. Selama penerapan sistem ekonomi kapitalisme, krisis ekonomi akan terus terjadi secara berkala dan akan membawa penderitaan bagi masyarakat. Demikianlah, permasalahan ekonomi akan terus berputar seperti itu selama kapitalisme, yang menjadi akar persoalan, tetap diterapkan.

Sistem Ekonomi Islam

Kondisi seperti ini sangat berbeda dengan kondisi dimana pemeliharaan atau pengelolaan perekonomian diatur dengan aturan Islam. Dalam Islam, negara akan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan menjaga stabilitas perekonomian. Hal ini dilakukan dengan penegakan hukum, larangan kegiatan riba dalam penggunaan emas dan perak serta kebijakan fiscal berdasarkan syariah.

Dengan lingkungan usaha yang stabil, membuat produksi berjalan baik sehingga berdampak pada serapan tenaga kerja secara besar-besaran. Dalam Islam, laki-laki dilarang menjadi pengangguran. Negara menerapkan strategi untuk memastikan hal tersebut secara langsung.

Negara juga mempunyai rencana pengelolaan aset publik, termasuk sumber daya alam yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Menurut perspektif ekonomi Islam, kepemilikan umum adalah hak rakyat yang bersifat ilegal, digital atau dikelola oleh swasta, seperti sumber daya alam yang cadangannya melimpah. Negara bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan manfaatnya kepada seluruh rakyat.

Dengan konsep tersebut, negara akan memiliki banyak sekali usaha sehingga mampu menyerap tenaga kerja warganya. Negara juga akan bertumpu pada industri berat dan strategis. karena hal ini akan mendorong berkembangnya industri lain seperti industri konsumsi atau industri logistik.

Adapun Industri tekstil dan garmen yang memenuhi kebutuhan sandang masyarakat akan didukung oleh negara dalam kegiatan produksinya melalui Baitul Mal. Sistem keuangan negara secara langsung akan menyediakan dukungan modal tanpa riba, bahkan memberikan subsidi kepada individu usia kerja yang ingin memulai usaha, termasuk di bidang tekstil. Sehingga individu memiliki akses terhadap pergerakan ekonomi.

Negara tidak mudah untuk memberlakukan kebijakan impor untuk kebutuhan tersebut, apalagi jika kebijakan impor tersebut justru membuat negara bergantung pada negara lain. Sektor ekonomi riil akan dimaksimalkan dan melarang sektor ekonomi non-riil seperti perbankan obligasi saham dan sektor lainnya sehingga suasana bisnis dalam negeri akan sehat dan kecepatan perputaran ekonomi dapat berjalan semestinya. Hal ini merupakan mekanisme Islam untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif guna meminimalisir pengangguran akibat PHK.

Sungguh sistem ekonomi Islam menjadi solusi permasalahan ekonomi berbangsa dan bernegara. Semoga sistem Islam kembali tegak. Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here