Surat Pembaca

Daya Beli Turun, TikTok Shop Ditutup

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Tiktok Shop resmi menghentikan transaksi penjualannya pada tanggal 04 Oktober 2023. Penghentian transaksi ini adalah buntut dari viralnya berita di media sosial, di mana para pedagang Tanah Abang yang mulai sepi pengunjung beralih mencoba untuk berjualan secara online. Namun, ternyata hasil yang didapatkan sama saja, sepi penonton saat live streaming. Sudahlah turun omset ketika berjualan offline, pun ketika beralih secara online bernasib sama (Kata Data, 16 September 2023).

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, untuk melindungi UMKM dari usaha yang kurang adil, pemerintah menetapkan untuk melarang TikTop Shop bergabung dengan TikTok sebagai platform medsos, sehingga melarang transaksi pembelian di marketplace tersebut. Harapan dari pelarangan tersebut, pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang yang kini sepi pengunjung, menjadi ramai kembali. Begitu pula pelaku usaha dalam negeri akan hidup kembali.

Pada kenyataannya, setelah TikTop Shop ditutup justru yang banyak protes adalah dari kalangan UMKM sendiri. Mereka merasa bahwa TikTok Shop lebih menarik bagi para pembeli dan mudah untuk difahami. Tidak sedikit pula para pedagang offline yang mulai memanfaatkan aplikasi berbasis teknologi ini. Pasalnya, setelah bertahun-tahun kiosnya sepi, kemudian mencoba menjalankan usaha online. Tapi, pemerintah malah menutup platform digital tersebut.

Penutupan TikTok Shop dirasa kurang efektif. Faktor menurunnya daya beli masyarakat adalah akibat lesunya perekonomian rakyat. Pemerintah seharusnya berusaha untuk mencari solusi, bagaimana daya beli masyarakat tersebut bisa kembali bangkit. Karena, faktanya para pelaku usaha baik online maupun offline tersebut adalah pelaku usaha UMKM.

Diketahui, salah satu faktor yang mempengaruhi daya beli masyarakat adalah pendapatan masyarakat. Alih-alih meningkatkan pendapatan masyarakat, pemerintah malah menetapkan upah minum yang semakin rendah. Belum lagi beban masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan yang kian memberatkan, seperti: kenaikan tarif listrik dan air, tambahan biaya sekolah, layanan kesehatan mahal, dan biaya-biaya lainnya yang semakin tinggi. Inilah yang menyebabkan pasar-pasar riil sepi dari pembeli, karena pendapatan masyarakat sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok mereka.

Inilah buah dari sistem Kapitalisme. Hubungan yang erat antara penguasa dan pengusaha menjadikan persaingan yang adil di tengah masyarakat tidak akan tercipta. Sebab, kebijakan yang ditetapkan pastinya akan menguntungkan para pengusaha bermodal besar, bukan pelaku usaha UMKM. Berbeda dengan sistem Islam, permasalahan ekonomi akan diselesaikan dengan sudut pandang aqidah Islam.

Islam sangat mendorong teknologi, sehingga jual beli secara online pun niscaya akan tercipta keadilan jika dilakukan sesuai Syariat Islam. Daya beli masyarakat pun akan terjaga dengan peran Khalifah menjamin kesejahteraan rakyatnya, menjamin pendapatan yang terus meningkat, dan pemerintah akan bertanggung jawab penuh jika ada kepala rumah tangga yang tidak bisa memenuhi nafkahnya karena cacat atau tidak sanggup bekerja.

Pada akhirnya, larangan berjualan melalui TikTok Shop tidaklah efektif dalam melindungi usaha UMKM. Para pedagang membutuhkan suasana di mana daya beli masyarakat kembali meningkat, dan ini tidak akan mungkin didapatkan jika pengaturannya diatur oleh aturan Kapitalis. Hanya sistem ekonomi Islam yang mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat.
Wallahu ‘alam bishowab.

Roslina
Indramayu

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here