wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pemerintah memberikan sinyal lampu hijau bagi pemanfaatan nuklir untuk kelistrikan di Indonesia, dengan menerbitkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru, untuk menyesuaikan target mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060. Yakni, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Juga sedang disusun Rencana Umum Ketanagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sampai 2040 PT PLN yang baru.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Strategi Percepatan Penerapan Energi Transisi dan Pengembangan Infrastruktur Energi Ego Syahrial mengatakan, Indonesia seharusnya mulai menjajaki teknologi energi baru, seperti nuklir sebagai salah satu tulang punggung energi bersih.
PT PLN Indonesia Power bersama dengan Nu Scale perusahaan asal Amerika Serikat, telah menjajaki teknologi small modular reactor/SMR yang akan dikembangkan di Kalimantan Barat. Sedangkan PT ThorChon Power Indonesia yang mengembangkan teknologi Thorium Molten Salt Reactor (TMSR) dengan daya 500 MW di Pulau Bangka, papar Dadan Kusdiana (Sekjen Kementerian ESDM).
Ini berarti, regulasi terkait Nuklir mulai menampakkan keseriusan pembangunannya. Namun sayang, meningkatnya ke tahap legalitas ini dibayangi oleh berbagai wacana yang sulit untuk dielak. Agustus lalu, kuota impor electric vehicle (EV) dalam bentuk completely build up (CBU) berbasis baterai dengan fasilitas insentif, bisa dibuka untuk Indonesia agar bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia. EV termasuk infrastruktur transportasi yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) selain biodiesel, dan biofuel.
Sistem kuota EV dilakukan sebagai upaya membuka keran impor kendaraan listrik. Pemerintah Indonesia bahkan menampakkan keberpihakannya pada investor asing untuk membantu membangun industri kendaraan listrik. Inilah jika pengelolaannya berada dalam koridor ambisi kapitalistik. pemerintah akan memenangkan kepentingan kapitalis (asing/lokal) yang hendak mengeruk SDA. Misalkan nikel, yang merupakan bahan dasar baterai EV, tapi kendaraannya diproduksi negara lain.
Pemerintah juga jor-joran menciptakan iklim positif akan ramainya pasar kendaraan maupun mesin bertenaga nuklir di dalam negeri, terlebih menilik potensi Indonesia sebagai pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara. Implikasinya, suara rakyat seputar dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan, bukan lagi prioritas terdepan. Sungguh, sangat baik jika fokus negara benar-benar pada aspek terpenuhinya pendistribusian instalasi listrik di semua daerah Kalbar yang luasnya 147.307 km² dihuni oleh 5.541.376 Jiwa.
Sebenarnya sistem Islam nyata-nyata pernah menjadi pemain di dunia global perihal cikal bakal kelistrikan untuk berbagai mesin. Bahkan, prinsip-prinsip teknologi banyak bersumber dari peradaban Islam.
Dalam membangun infrastruktur Islam menetapkan prinsip-prinisip yang harus diperhatikan. Pertama, perlu peran negara jika jumlah SDA nya besar. Kedua, negara memetakan wilayah-wilayah yang membutuhkan instalasi listrik. Ketiga, pembangunan tidak boleh membawa kemudaratan. Keempat, semua pembangunan infrastruktur publik tidak boleh diserahkan kepada pihak lain. Kelima, negara memberikan edukasi, dan sanksi tegas. *
Zawanah FN
Views: 8
Comment here