wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Praktik aborsi berkedok klinik bidan, di Ciracas, Jakarta Timur, berhasil dibongkar polisi. Polisi telah menetapkan enam tersangka. Warga pun tak menyangka tempat yang mereka sebut klinik menjadi tempat aborsi ilegal.
Polisi mengungkap modus operandi klinik aborsi tersebut, yakni membuang janin hasil aborsi ke dalam septic tank. Setelah dilakukan pengurasan, didapatkan tujuh kerangka janin dalam septic tank tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki temuan tersebut.
Maraknya aborsi menandakan rusaknya masyarakat akibat terjerumus dalam pergaulan bebas. Hampir setiap hari kita menyaksikan tontonan tanpa batas antara pergaulan laki-laki dan wanita.
Perilaku remaja yang mendewakan kebebasan bertingkah laku, termasuk bergaul dengan lawan jenis, merupakan buah dari sistem yang rusak, yaitu kapitalisme sekulerisme.
Sistem sekuler yang telah ditetapkan di negeri ini telah menanamkan cara pandang yang menjauhkan peran agama dari pengaturan kehidupan sehari-hari. Agama hanya diberikan tempat pada persoalan ibadah semata. Sementara, pergaulan dengan lawan jenis tidak lagi menyandarkan pada aturan agama, melainkan pada prinsip kebebasan.
Oleh karena itu, aktivitas ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis), khalwat, pacaran, dan zina menjadi hal biasa. Aborsi dan pembuangan bayi tak terhindarkan. Media informasi era sekuler juga tak kalah memberikan dorongan pada generasi untuk bertindak liberal. Tayangan yang mengandung unsur seksualitas, bahkan seksualitas itu sendiri dengan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini tentu saja membangkitkan dorongan seksual sehingga muncul gejolak syahwat yang menuntut pemenuhan. Dari sinilah tak heran, banyak bermunculan kasus pemerkosaan dan perzinahan, bahkan berujung pada pembunuhan.
Hadirnya sistem Islam kaffah akan menghapus perilaku rusak dan merusak. Khilafah akan melarang aktivitas zina, bahkan aktivitas yang mendekati dan membuka pintu perzinahan. Khilafah juga akan menindak tegas setiap pelaku aborsi dan pembuangan bayi, baik pada janin hasil perzinahan maupun hubungan sah suami isteri. Hal ini karena aborsi diharamkan oleh Allah.
Dalam khilafah, individu, masyarakat, dan Negara akan bersama-sama menjauhi aktivitas maksiat dan saling mengingatkan untuk menjauhi perbuatan maksiat, termasuk pergaulan bebas dan aborsi. Karena individu dalam khilafah memahami tujuan hidupnya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan menyebarkan manfaat. Penanaman konsep hidup seperti ini, yakni ketakwaan individu, menjadi asas dalam sistem pendidikan Islam.
Selain itu, kewajiban saling mengingatkan atau amar ma’ruf nahi munkar menjadi tameng berikutnya dalam menggagalkan suatu aktivitas kemaksiatan. Masyarakat Islam dibentuk dengan sikap saling peduli dengan sesama dan tidak ridha bila ada yang bermaksiat dan melakukan kerusakan.
Peran Negara dalam persoalan ini adalah menerapkan sistem pergaulan islam, mengontrol media, dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan syariat Islam. Dengan itu masyarakat akan terhindar dari perilaku maksiat yang merusak dan senantiasa berada dalam suasana takwa.
Miftahul Jannah
Aktivis Muslimah
Komunitas Kalam Santun
Views: 26
Comment here