Surat Pembaca

Penggunaan Air Tanah Harus Izin, Kapitalisasi Hak Umum

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com SURAT PEMBACA– Air adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang diturunkan Allah untuk dimanfaatkan oleh manusia sebagai kebutuhan hidupnya. Tapi dalam sistem hari ini, yakni Kapitalisme, SDA yang merupakan milik umum malah dieksploitasi oleh swasta sehingga rakyat tidak dapat memakainya secara cuma-cuma.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan air tanah. Aturan baru penggunaan air tanah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam aturan terbaru itu disebutkan, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM. Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM Budi Joko Purnomo menyampaikan, masyarakat atau rumah tangga yang harus mendapatkan izin menurut aturan baru adalah yang penggunaan air tanahnya lebih dari 100 meter kubik per bulan.

“Angka ini besar sekali, biasanya hanya rumah mewah. Misal, punya kolam renang pribadi saja yang pemakaian air tanahnya sampai sebesar ini,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, untuk kebutuhan rumah tangga menurutnya pada umumnya pemakaian air tanahnya cenderung kecil. Rata-rata kebutuhan rumah tangga, pemakaian air tanahnya antara 20-30 meter kubik per bulan.

Sementara itu, jika ada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan dan sumurnya sudah ada lama tapi tak berizin, bisa mengikuti Program Penataan Perizinan Air Tanah yang aturannya saat ini sedang diatur oleh ESDM.

“Saat ini, masyarakat yang penggunaan air tanahnya besar tadi, tidak perlu khawatir terkena sanksi atau penutupan, karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 memberi kesempatan untuk mengurus izinnya sampai Maret 2026 atau 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan,” jelas Budi (Kompas.com, 31 Oktober 2023).

Kapitalisme adalah sistem ekonomi di mana perdagangan, industri, dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Termasuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) seperti pertambangan, perairan, batu bara dan lain sebagainya. Seperti pada kasus ini, para kapitalis atau pemilik modal sengaja mengeruk keuntungan dari SDA dengan memberlakukan aturan perizinan bagi para pemakai air tanah.

Padahal air merupakan SDA yang diturunkan Allah untuk manusia dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Para penguasa atau pemimpin pun malah memberikan kebebasan pada swasta atau individu untuk memiliki SDA yang merupakan hak milik umum.

Itulah yang disebut ideologi kapitalisme, yakni memberikan kebebasan penuh bagi setiap orang (pemilik modal) tentunya untuk mengendalikan kegiatan ekonomi, meskipun itu merupakan SDA milik umum. Mereka sengaja mengendalikan SDA umum dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Tapi, apakah diperbolehkan SDA milik umum dikelola oleh swasta dan dihargakan untuk mengambil keuntungan? Tentu tidak diperbolehkan dalam Islam, dan haram hukumnya mengeksploitasi hak milik umum untuk keuntungan individu.

Karena SDA seharusnya diberikan secara gratis kepada rakyat, dan yang mengelolanya yakni seorang pemimpin tidak boleh menyerahkan pada individu (para pemilik modal) atau mengizinkan mereka untuk membeli hak milik SDA tersebut dengan tujuan mendapat keuntungan.

Seorang pemimpin seharusnya full mengurus rakyatnya tanpa pamrih, karena sudah kewajiban seorang pemimpin mengurus semua kebutuhan rakyatnya. Termasuk mengelola SDA untuk diberikan kembali pada yang berhak, yaitu milik bersama secara gratis tanpa membayar dan tanpa perizinan.

Seperti sabda Rasulullah SAW:
“Manusia berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api”
(HR. Abu Dawud)

Maka sudah seharusnya masyarakat mendapatkan kebutuhannya, salah satunya air dengan gratis. Itulah perbedaan antara Kapitalisme yang selalu mencari keuntungan meskipun mengorbankan rakyat, dengan Islam yang selalu memberikan kesejahteraan pada rakyat.

Perbedaannya terletak pada aturan yang diterapkan oleh pemimpinnya itu sendiri, jika pemimpin saat ini menerapkan sekularisme, yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sedangkan pemimpin dalam Islam, akan menerapkan aturan Islam yang bersumber dari Al Quran dan Sunah, sehingga selalu memikirkan pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak. Karena seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.

Wallahu’alam bisshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here