wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Saat rapat di Gedung Sate, Bandung, Selasa (14/11/2023), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (Bey) menilai status darurat sampah Bandung Raya tidak dirasakan oleh masyarakat. Penetapan itu dirasakannya belum berdampak signifikan di masyarakat. Menurutnya, status darurat sampah itu seharusnya mampu dipilah dan diselesaikan dari hulu, tidak menumpuk di TPS masing-masing daerah. Serta hal ini masih belum diperbaiki dari sisi Pemerintah. Ia meminta solusi persoalan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup, agar masyarakatpun tereduksi. (Bisnis.com)
Persoalan sampah seperti tidak ada habisnya. Mengacu pada Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023 mengenai Penetapan Situasi Darurat Pengelolaan Sampah. Yang diinfokan oleh Pemerintah Kota Bandung bahwa Darurat Sampah hingga 26 Desember 2023 mendatang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudi Prayudi menuturkan, bila mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Kota Bandung masih memenuhi kriteria darurat sampah. Lantas, mengapa persoalan sampah tak kunjung usai?
Permasalahan darurat sampah yang saat ini terjadi di tengah masyarakat tidak cukup hanya menyelesaikan permasalahan dalam tataran teknis saja. Karena, sejatinya permasalahan sampah ini berkaitan dengan pandangan hidup setiap orang atau ideologi yang menaungi suatu negeri. Jadi tidak hanya sekedar salah pengelolaan, namun lebih dari itu.
Ideologi yang menaungi umat dalam negeri ini adalah Ideologi Kapitalis-Sekuler. Hal ini yang menjadikan masyarakat berperilaku konsumtif dan serba praktis. Tentunya gaya hidup ini memicu peningkatan sampah. Dimana pola pikir masyarakat kapitalistik mengukur kebahagiaan diraih dengan banyaknya materi. Bebas dalam memenuhi keinginan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan.
Dari meningkatnya masyarakat komsumtif serta hedonis menjadi peluang besar bagi para kapital untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ideologi ini, perusahaan dan industri memiliki prinsip bagaimana meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Contoh di Indonesia sendiri, tidak sedikit perusahaan dan industri yang beroperasi atau mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) sementara mereka lalai dari kewajiban mengelola limbah dan sampah yang dihasilkan. Ideologi ini tidak lain hanya melahirkan bencana bagi manusia karena mengikuti hawa nafsu manusia sendiri. Tanpa mengindahkan halal dan haram dalam meraihnya.
Diperparah lagi dengan tabiat masyarakat kapitalis yang individualistik. Maka tak heran kabar darurat sampah pun tidak dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sikap tidak peduli sesama dan acuh tak acuh terhadap kondisi lingkungan disekitarnya.
Sistem politik Kapitalis menempatkan penguasa sebagai regulator bukan sebagai pelayan (periayah), sehingga dalam penyelesaian masalah sampah ini perannya semakin kecil. Sebagai regulator, penguasa akan membuat berbagai regulasi pengelolaan sampah dengan pelaksaan utama regulasi tersebut adalah masyarakat, komunitas atau badan usaha. Dampaknya pelayanan negara terhadap permasalahan ini minim sarana prasarana yang ada terbatas dan terjadi komersialisasi pengeloaan sampah. Contoh kecilnya, jika masyarakat yang akan membuang sampah harus membayar jasa angkut sampah.
Oleh karena itu, ketika diketahui akar permasalahannya adalah sistem kehidupan Kapitalis-Sekuler yang menaungi masyarakat dalam negeri ini, maka penyelesaiaannya adalah dengan menerapkan sistem kehidupan baru yang menjamin penyelesaian masalah sampah secara tuntas yaitu sistem yang menerapkan ideologi Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Islam akan menyelesaikan permasalahan sampah ini dengan melibatkan individu, masyarakat sampai negara sebagai penanggung jawab utamanya. Pertama, negara akan mengedukasi individu dan masyarakat untuk hidup hemat, bersih dan menjaga lingkungan. Ada banyak dalil dimana Allah dan Rasul-Nya mencintai kebersihan dan bagaimana agar umat menjaga lingkungan sekitarnya. Maka, individu dan masyarakat terdorong untuk menjaga kebersihan atas keimanannya.
Kedua, negara akan menerapkan politik ekonomi Islam yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, yakni jaminan kesehatan. Dan Islam menetapkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat langsung oleh negara. Penyelesaian masalah sampah merupakan bagian dari jaminan pemenuhan kebutuhan kesehatan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah bukan jasa yang dikomersialkan, tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat. Negara akan menyediakan tempat pembuangan yang memadai, sarana pengangkutan yang cukup dan melakukan pengelolaan sampah terbaik bagi masyarakat dengan mendorong para ilmuwan untuk menciptakan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Bila yang menaungi sebuah negeri adalah ideologi Islam, dengan penerapan Islam Kaffah, InsyaAllah permasalahan darurat sampah dapat terselesaikan dengan tuntas.
WalLaahu a’lam bish-showwab
Oleh : Nia Umma Zhafran
Views: 72
Comment here