wacana-edukasi.com, OPINI– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Hukum tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Sesungguhnya penjajahan terhadap Palestina yang berlarut-larut terjadi karena tidak adanya kekuatan besar umat Islam yang mampu mengusir penjajah.
Semua ini terjadi karena ide nasionalisme sudah membelenggu bahkan sudah mengakar di negeri-negeri muslim.Ide nasionalisme dalam sistem Nation State (negara bangsa) telah berhasil memecah belah kaum muslim, memperlemah bahkan menjadikannya sebagai legitimasi untuk tidak membela dan melindungi kaum muslimin di belahan dunia lainnya.
Padahal Allah SWT telah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (TQS. Al-Hujurat (49): 10)
Di ayat yang lain Allah SWT juga berfirman:
“…(Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka…” (TQS. Al-Anfal (8): 72)
Namun atas nama nasionalisme, mereka mengabaikan kedua ayat tersebut. Meski pada hakekatnya mereka dipersaudarakan dengan ikatan aqidah, namun rasa persaudaraan itu kini telah hilang. Akibatnya tidak ada upaya untuk mengirimkan bantuan riil kepada saudara muslim lainnya di negeri lain yang sedang dalam bahaya. Bisa dikatakan bahwa nasionalisme telah menjadi penyakit yang membuat negeri-negeri Muslim memandang penderitaan umat Islam di negeri lain sebagai masalah asing yang tidak ada hubungannya dengan mereka. Tidak ada kemauan politik untuk bertindak kecuali untuk kepentingan nasional mereka. Umat Islam harus menyadari bahwa ide nasionalisme adalah ide yang berasal dari kafir Barat penjajah untuk menghancurkan kesatuan suatu negara, termasuk kesatuan umat Islam di bawah institusi Khilafah sebelum keruntuhannya pada tahun 1924.
Sebagaimana diketahui dulu umat Islam bersatu dalam satu negara besar dan kuat yakni Daulah Khilafah Islamiyah, namun sejak Barat berhasil meruntuhkan Khilafah pada tahun 1924, wilayahnya kemudian dipecah-belah. Sejak itu hingga kini Dunia Islam terpecah menjadi lebih dari 50 negara. Jelas ini merupakan kondisi berbahaya bagi umat.
Saat ini Amerika dan negara-negara Barat pengusung ideologi Kapitalisme terus menyebarluaskan pemikiran beracun yakni ide nasionalisme untuk mempertahankan eksistensi ideologi mereka yang saat ini sedang merajai dunia. Di dalam kitab Nizhamul Islam, karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan bahwa ikatan kebangsaan (nasionalisme) adalah ikatan yang tumbuh ketika manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tidak beranjak dari situ. Saat itu naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempat mereka hidup dan menggantungkan diri. Ikatan ini tergolong ikatan paling lemah dan rendah nilainya karena bersifat emosional. Ikatan semacam ini muncul ketika ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Tetapi bila suasananya aman dari serangan musuh atau musuh tersebut bisa diusir atau dilawan dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini. Oleh karena itu, ikatan ini tidak akan mampu mengikat antara manusia satu dengan yang lainnya untuk menuju kebangkitan dan kemajuan.
Umat Islam saat ini harus menyadari bahwa penyebab mendasar diamnya penguasa muslim terhadap nasib buruk umat Islam di Palestina adalah ide nasionalisme yang merupakan turunan dari ideologi Kapitalisme. Umat Islam harus berani menyerukan untuk memboikot ide-ide yang membelenggu dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina di bawah negara yang akan mempersatukan umat Islam yakni Khilafah Islamiyah. Apalagi setelah nampak pengaruh dari boikot produk, seharusnya umat Islam semakin yakin bahwa persatuan itu bisa terwujud nyata. Umat Islam harus memahami bahwa mereka memiliki ideologi yang shahih, yang mampu membangkitkan umat Islam di seluruh dunia secara obyektif. Ideologi Islam jelas lebih unggul daripada ideologi-ideologi lainnya, karena satu-satunya ideologi yang membawa kebaikan bagi umat manusia, apapun rasnya, agamanya, bahasanya maupun warna kulitnya. Tercatat dalam sejarah selama 1300 tahun, sejarah ideologi Islam diterapkan oleh negara Islam mulai dari masa Rasulullah SAW di Madinah hingga Khilafah Utsmaniyah.
Islam bisa lebih unggul dibandingkan ideologi Kapitalisme dan ideologi Komunisme. Kekuatan dan keunggulannya terletak dalam individu-individu muslim dalam masyarakat, juga kemampuan sistemnya dalam menerapkan berbagai aturan yang selaras dengan pemikiran dan perasaan masyarakat, sehingga umat menganggap bahwa negara Khilafah sebagai bagian dari diri mereka, bukan sesuatu yang asing. Khilafah Islamiyah memang telah diruntuhkan oleh kaum kafir pada tahun 1924 melalui propaganda nasionalisme dan pemecahbelahan negeri-negeri muslim, namun kaum muslim masih setia mengikuti Islam dan mencintai syari’atnya, serta merindukan tegaknya kembali peraturan hidup Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Oleh karena itu, umat Islam wajib menjadikan Islam sebagai ideologi yang menjamin cara berfikir mereka. Demikian juga penguasa muslim juga harus membuang semua pemikiran asing dan mendukung penerapan Islam di bawah institusi Khilafah. Sungguh hanya Khilafah Islamiyah yang bisa melindungi Islam dan mengatur dunia sekaligus membela kaum muslim dimana pun mereka berada.
Wallahu a’lam bishshawab
Oleh: Sumariya (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)
Views: 21
Comment here