Oleh Rismayana (Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI--Pada tahun 2018 saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah beralih ke Indonesia sebesar 51,2 persen melalui PT Inalum dan berdasarkan perjanjian masa kontrak izin usaha pertambangan PT Freeport akan berakhir pada tahun 2041. Namun, pemerintah (presiden) baru- baru ini menyebutkan dalam kunjungannya ke Amerika Serikat, bahwa PT Freeport bakal mendapat perpanjangan kontrak ijin usaha pertambangan kembali sampai 20 tahun lagi. Lantas, apa yang melatar belakangi pemerintah memperpanjang ijin pertambangan PT Freeport kembali?
Perihal kepastian perpanjangan kontrak ijin pertambangan PT Freeport di Papua, menurut Kementerian ESDM Arifin Tasrif ini hasil dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan CEO Freeport MC Moren Ricard Adkerson baru-baru ini ketika beliau berkunjung ke Amerika Serikat. Dalam hasil kunjungan tersebut menurut Arifin disepakati bahwa perpanjangan kontrak bisa di perpanjang hingga 2061, yang sebelumnya kontrak PT Freeport akan berakhir pada 2041. Perpanjangan kontrak ini dilakukan karena cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan ujar beliau (cnbc indonesia, 17/11/2023).
Lebih lanjut pemerintah memastikan bahwa perpanjangan kontrak dengan Freeport dilakukan karena masih adanya sumber daya alam yang belum tereksploitasi secara keseluruhan seperti masih banyaknya cadangan mineral ditambang Grasberg di Papua, dan sumber daya alam tersebut masih bisa dimanfaatkan oleh PT Freeport. Menurut Kementerian ESDM dalam perpanjangan kontrak terbaru negara pemerintah akan mendapatkan tambahan saham sebesar sepuluh persen, dan apabila kontrak ini tidak berlanjut menurut kementerian ESDM sangat disayangkan karena kita akan sulit mencari investor baru. Jadi, begitu lamanya Freeport mana mungkin kita putus begitu saja ujar kementerian ESDM.
Apakah perpanjangan kontrak dengan Freeport akan memberikan keuntungan dan kesejahteraan rakyat Papua. Kalau dilihat dari keuntungan jelas akan memberikan keuntungan bagi negara yang berbasis kapitalis. Keuntungan akan masuk untuk para pemilik modal dan pemangku kekuasaan bukan untuk menyejahterakan rakyat dan dampak dari perpanjangan kontrak Freeport itu sendiri bagi warga Papua ini jelaskan akan menambah penderitaan warga (masyarakat) di area kawasan pertambangan Freeport. Karena hasil dari pertambangan tersebut akan menghasilkan limbah yang tentunya limbah itu akan di buang ke aliran sungai.
Pembuangan limbah Freeport ini akan menyebabkan kerusakan dan pendangkalan sungai hingga menyebabkan dampak yang buruk bagi masyarakat Papua. Inilah solusi ala kapitalis yang memang tidak akan pernah menguntungkan rakyatnya. Solusi hanya memberikan keuntungan sekelompok orang tanpa memikirkan dampak yang diakibatkan dari perpanjangan kontrak Freeport. Sejatinya perpanjangan kontrak dengan PT Freeport memperpanjang penjajahan gaya baru.
Seharusnya setelah sekian lama tambang yang ada di Papua yang selama ini dikelola asing (PT Freeport) negara seharusnya mengupayakan menasionalisasikan tambang PT Freeport tersebut secara mandiri dengan melibatkan tenaga ahli anak bangsa. Bukan malah memperpanjang kontrak dengan PT Freeport yang notabenenya kepunyaan asing (Amerika Serikat). Inilah penjajahan gaya baru yang diemban negara kapitalis liberal khususnya Amerika Serikat di Indonesia. Tanpa kita sadari mereka menjajah dengan menancapkan perekonomiannya dengan mengeruk sumber daya alam yang ada di negeri ini seperti tambang emas dan tembaga.
Dengan perpanjangan kontrak ini bukanlah solusi untuk menyejahterakan rakyat. Karena begitu lamanya PT Freeport beroperasi di Papua, rakyat Papua tidak tersentuh dengan yang namanya maju dan sejahtera. Malah rakyat makin miskin dan menderita akibat dari dampak tambang dari Freeport. Jadi, solusi yang diberikan negara ala kapitalis tidak akan menguntungkan rakyat. Oleh karena itu satu-satunya sistem yang benar dan dapat menguntungkan rakyat hanya sistem ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi Islam sejak awal tambang Freeport beroperasi pengelolaannya haram diserahkan kepada asing (swasta) negara sendiri yang akan mengelolanya.
Karena tambang PT Freeport ini dalam pandangan Islam termasuk kategori kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat dan haram hukumnya asing atau swasta mengelolanya Karena tambang bagian dari kepemilikan umum yang rakyat berhak untuk menikmatinya, dengan penyalurannya melalui negara. Di mana negara akan mengelolanya. Kata Rasulullah saw. dalam hadisnya, “Bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (h.r. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadist ini melarang individu untuk memonopoli dari salah satu ketiganya untuk kepentingan kelompok atau individu. Karena salah satu dari ketiganya yaitu sumber daya alam apa lagi emas, dikelola bisa bermanfaat bagi kehidupan manusia. Semuanya itu hanya negara (Khilafah) yang bisa merealisasikannya dengan menjadikan tambang emas menghasilkan keuntungan yang besar untuk menyejahterakan rakyat. Hanya sistem ekonomi Islam-lah kepemilikan umum tidak akan dikelola individu atau swasta, apa lagi tambang emas. Karena dalam Islam emas merupakan alat transaksi dalam perekonomian.
Wallahualam bissawab.
Views: 8
Comment here