Surat Pembaca

Indonesia Darurat Judi Online pada Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nurlela sari

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan besarnya transaksi judi online di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 200 triliun di 2023. Bahayanya judi online juga melibatkan pemain yang mayoritas berpenghasilan di bawah RP 100 ribu per bulan seperti anak-anak hingga buruh dan ibu rumah tangga. Sehingga diperlukan upaya tegas untuk memberantas judi online agar tak berdampak buruk bagi ekonomi RI.

Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Bocah-bocah itu disebut lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu – indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online – menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut. Alih-alih untuk membeli fitur gim, uang saku pemberian orang tua mereka gunakan untuk berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali.

Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur. Kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan semakin menggerogoti generasi bangsa ini. Kesenangan dan capaian materi menjadi titik kebahagiaan dan hal yang ingin terus diraih. Anak-anak pun tak luput dari cengkraman racun sekuler. Mereka memanfaatkan waktunya untuk kesenangan dan capaian materi hingga terjerumus dalam judi online. Akidah mereka terkikis. Sehingga rasa takut akan Allah pun terkalahkan dengan kesenangan duniawi.

Kehidupan kapitalis dengan asas sekuler menjadikan segalanya halal asal menguntungkan. Teknologi pun dimanfaatkan untuk mengejar materi sebanyak-banyaknya tanpa melihat halal haram dan dampak buruk di masa mendatang. Pendidikan pun diarahkan sekedar untuk bisa mandiri dalam ekonomi sehingga pribadi generasi cenderung bisa melakukan segalanya untuk materi tanpa melihat syariat Ilahi.

Islam jelas mengharamkan perjudian. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Maka Islam memiliki peraturan untuk mencegah dan mengatasi perjudian agar perjudian baik offline maupun online. Dari lingkup keluarga, Islam memerintahkan keluarkan memupuk akidah Islam sejak anak berada dalam buaian. Sehingga lahirlah anak dengan akidah Islam yang kuat. Hidup mereka untuk ibadah dan takut melakukan keharaman.

Begitu juga di lingkungan pendidikan sekolah, pendidikan dalam Islam akan didasarkan pada akidah Islam dengan tujuan menciptakan generasi yang beriman dan bertaqwa serta melahirkan generasi yang ahli dalam keilmuan yang diarahkan untuk memberi kemanfaatan di tengah masyarakat. Perkembangan lingkungan Anak-anak disibukkan dengan akidah islam dan ilmu-ilmu ibadah.

Di sekitar lingkungan masyarakat, masyarakat harus terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga ketika ada yang melakukan kemungkaran atau maksiat terang-terangan termasuk judi, masyarakat akan mengingatkan bahkan memberi sanksi sosial. Negara dalam Islam pun harus tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun offline. Media hanya digunakan untuk syiar Islam dan konten yang bermanfaat dan tidak melanggar syariat.

Negara juga akan memberikan sanksi tegas jika ada yang terbukti melakukan perjudian. Selain itu, negara juga akan menjamin pemenuhan pokok warganya dengan tiga kemudahan, yaitu mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah akses sehingga tidak ada alasan terlibat judi karena faktor ekonomi. Saat Islam diterapkan dalam setiap lini kehidupan, perjudian akan mampu ditiadakan. Dengan penerapan Islam kaffah, lahirlah generasi yang cemerlang, kuat akidah, taat syariat, hidupnya untuk beribadah, dan bermanfaat untuk umat.

WaAllahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 20

Comment here