wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pj Gubernur Kaltim mengajak organisasi masyarakat di Kaltim termasuk Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Provinsi Kaltim untuk mengembangkan usaha greenhouse, sebagai upaya membantu pemerintah mewujudkan ketahanan pangan.
“Kita harus perkuat ketahanan pangan di Kaltim dengan ragam inovasi yang variatif. Inovasi hortikultura ini, serta memudahkan cara menanam karena lebih modern, baik untuk jenis buah-buahan maupun sayur-sayuran,” jelas Akmal Malik saat menerima audiensi ketua dan anggota Iwapi Provinsi Kaltim di Ruang VVIP, Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (21/11/2023).
Dengan memperhatikan pernyataan PJ Gubernur Kaltim di atas, tampak jelas tujuan dikembangkannya “Usaha Greenhouse” ini adalah hendak menunjukkan kepada masyarakat luas, betapa luar biasanya kiprah kaum perempuan demi kemajuan bangsa dan negaranya. Pertanyaannya, benarkah perempuan berdaya bisa memperkuat bangsa dan berkontribusi mewujudkan ketahanan pangan?
Ketahanan pangan tanggung jawab negara bukan perempuan. Bagi bangsa mana pun, pangan adalah salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting. Terpenuhinya pangan akan berpengaruh besar pada kemajuan bangsa. Pangan yang lengkap dapat membuat kebutuhan nutrisi tubuh tercukupi. Dengan tubuh yang sehat, seseorang akan memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berpikir dan beraktivitas. Masyarakat yang nutrisinya terpenuhi juga mudah dididik sehingga akan terbentuk SDM yang berkualitas.
Ketahanan pangan merupakan tanggung jawab yang harus diwujudkan oleh negara sehingga memberikan beban tambahan kepada perempuan dalam mewujudkan ketahanan pangan akan mengalihkan focus peran perempuan sesuai dengan fitrahnya sebagai perempuan.
Tidak masalah perempuan terlibat dalam mewujudkan ketahanan pangan karena hoby atau keilmuannya tapi kalau melalaikan fitrahnya dan dimanfaatkan negara ini salah. Karena Ketahanan pangan tidak terwujud karena negara sendiri yang salah dalam kebijakan dan tata kelola lingkungan termasuk SDAE.
Upaya sistem Islam dalam mewujudkan ketahanan pangan di antaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, Islam akan mengatur masalah lahan pertanian. Negara harus menjamin ketersediaan lahan pertanian dan tidak boleh mengizinkan lahan subur mengalami alih fungsi lahan. Negara juga tidak akan membiarkan lahan pertanian mati (tidak digarap pemiliknya). Jika terjadi demikian, negara akan mengambilnya dan memberikannya kepada orang yang mampu mengelolanya. Kebijakan ini diterapkan berdasar hadis Rasulullah saw., “Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”
Kedua, negara akan membuat kebijakan industri berbasis industri berat. Politik industri mengarah pada kemandirian industri dengan membangun alat-alat produksi sehingga dapat menopang teknologi untuk pertanian secara mandiri.
Ketiga, negara perlu memiliki kemandirian riset. Riset pangan dan teknologi dilakukan untuk meningkatkan produksi pangan yang akan dimanfaatkan masyarakat, bukan untuk bisnis atau keuntungan oligarki.
Keempat, seluruh kebijakan di atas perlu anggaran. Anggaran dalam Islam berasal dari baitulmal yang telah diatur sesuai dengan syariat Islam.
Kelima, negara mengatur distribusi pangan. Setidaknya ada dua cara, yaitu mekanisme harga dan nonharga. Mekanisme harga maksudnya adalah negara memastikan harga pangan di pasar stabil dan terjangkau.
Negara akan melakukan pengawasan pasar hingga tidak terjadi penimbunan barang, kartel, penipuan, dsb. Saat negara menemui ketidakseimbangan penawaran dan permintaan, negara mengambil langkah intervensi pasar, seperti menyuplai barang yang langka. Khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, negara akan mengeluarkan kebijakan nonharga.
Negara akan memenuhi seluruh kebutuhan pokok selama mereka kesulitan bekerja, semisal karena sakit atau cacat. Begitulah peran yang harusnya ditunaikan oleh negara demi kesejahteraan semua masyarakat, bukan hanya untuk sebagian masyarakat. Jelaslah sistem islam (khilafah) satu-satunya sistem yang sangat memperhatikan kebutuhan semua ummat. Wallahu’allam bisshawab
Asniati, S. Pd.I.
Views: 8
Comment here