Surat Pembaca

Ironi, ODGJ Menjadi DPT pada Pemilu 2024

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.cm, SURAT PEMBACA– Pesta demokrasi akan segera dimulai. Persiapan menuju suksesi pemilu 2024 telah dipersiapkan sedemikian rupa oleh penguasa.Termasuk dalam hal penyiapan data DPT (Daftar Pemilih Tetap). Hanya saja sungguh diluar nalar, penetapan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) kini ditetapkan sebagai DPT dan memiliki hak suara.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan bahwa, telah memberikan kesempatan kepada ODGJ sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024. (www.antaranews.com-12/12/2023) Berdasarkan data dari KPU DKI Jakarta, tercatat DPT untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan jumlah pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ. (www.news.detik.com-16/12/2023) Angka pemilih dengan jumlah 22.871 memang terbilang cukup fantastis. Menunjukkan kepada kita bahwa ada sebuah isyarat, tentang penetapan ODGJ sebagai DPT memang bagian dari sukses pemilu 2024.

Islam adalah agama paripurna yang diturunkan oleh Allah SWT, kepada Rasulullah Saw untuk seluruh umat manusia. Kesempurnaan Islam nampak dengan seperangkat aturan-Nya, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam hal status ODGJ dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Rasulullah Saw bersabda:

“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari)

Hadits tersebut memaparkan dengan jelas bahwa orang gila atau ODGJ, tidak diberi beban hukum dan terbebas dari dosa. Dikatakan seseorang sebagai orang gila, sebab ia tidak berakal (telah hilang akal) dan tidak lagi bisa mengurus dirinya sendiri. Oleh karenanya, mereka tidak terkena kewajiban syariat dan kewajiban-kewajiban pada umumnya termasuk dalam hal statusnya sebagai kewarganegaraan.

ODGJ dalam Islam akan diberikan perhatian khusus oleh Negara. Pemastian penjaminan kebutuhan pokok hingga tersier, hingga ikhtiar pengobatan bagi ODGJ untuk sembuh akan difasilitasi oleh Negara. Tidak ada diskriminasi bagi ODGJ sebagai warga negara, akan tetapi menempatkan posisi ODGJ sesuai pandangan syariat bahwa mereka tidak diberikan beban hukum.

Karenanya, sangat disayangkan jika realitas saat ini justru memanfaatkan kelemahan dan hilangnya akal para ODGJ agar dapat mendulang suara dalam Pemilu 2024. Yang seharusnya para ODGJ di fokuskan untuk kesembuhan bagi mereka, justru mereka dimanfaatkan untuk dipaksa bersuara, yang padahal mereka sendiri saja tidak mampu untuk mengurusi dirinya sendiri. Dalam kebijakan ini, maka perlu bagi kita untuk merenungi hadits Rasulullah Saw tentang keberadaan orang-orang bodoh yang mengurusi segala perkara disebut dengan ar-Ruwaibidhah :

“Akan datang tahun-tahun penuh dengan kedustaan yang menimpa manusia, pendusta dipercaya, orang yang jujur didustakan, amanat diberikan kepada pengkhianat, orang yang jujur dikhianati, dan Ruwaibidhah turut bicara. Lalu beliau ditanya, Apakah Ruwaibidhah itu? beliau menjawab: Orang-orang bodoh yang mengurusi urusan perkara umum.” (HR: Ibnu Majah).

Wallahu’alam bi shawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 19

Comment here