Surat Pembaca

Beli LPG Melon Wajib Daftar

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Per 1 Januari 2024, Pertamina menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli Gas LPG Subsidi 3 kilogram (kg). Adapun masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg, harus sudah terdaftar di subpenyalur atau pangkalan sebelum bertransaksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai elpiji tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran (https://www.google.com/amp/s/pontianak.tribunnews.com/amp/2023/12/19/per-1-januari-2024-beli-lpg-subsidi-3-kg-wajib-daftar-berikut-penjelasan-pertamina)

Usaha agar penyaluran LPG 3 Kg lebih tepat sasaran terus dilakukan termasuk dengan melakukan pendataan pengguna. Tapi kenyataannya hal ini justru mempersulit rakyat. Kebijakan administrasi yang berubah-ubah di tambah dengan minimalnya penyaluran informasi ke masyarakat. Akhirnya banyak rakyat yang tidak mengetahui kebijakan baru tersebut.

Masalah penyaluran LPG 3 Kg tidak hanya karena tidak tepat sasaran. Tetapi banyaknya kecurangan yang terjadi. Hal ini disebabkan panjangnya rantai distribusi LPG. Di sisi lain, subsidi terbatas yang di berikan kepada rakyat seharusnya tidak dilakukan. Karena semua rakyat berhak mendapatkan barang-barang murah tanpa pilah pilih.

Tapi hal tersebut tidak akan mampu dilakukan oleh sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang hanya menilai sesuatu berdasarkan untung rugi materi yang di dapatkannya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat. SDA yang seharusnya dikelola oleh negara justru diberikan kepada swasta. Akhirnya negara kesulitan untuk memberikan barang murah atau bahkan subsidi kepada semua rakyatnya. Di tambah dengan banyaknya oknum yang melakukan kecurangan yang tidak ditindak tegas, akhirnya rakyat yang di rugikan.

Berbeda sekali dengan sistem Islam. Dalam Islam pengelolaan LPG yang merupakan bagian dari hasil pengelolaan minyak bumi termasuk harta milik umum yang pengelolaannya dilakukan oleh negara tanpa mengambil keuntungan darinya. Jadi hasil pengelolaan SDA termasuk LPG akan diberikan gratis kepada rakyat atau negara akan menjualnya dengan harga yang murah sebagai ganti biaya produksi. Selain itu, metode distribusi juga akan dipersingkat, khilafah akan memotong rantai distribusi yang panjang, sehingga rakyat bisa menikmati LPG dengan harga yang murah. Selanjutnya , jika ada pihak yang melakukan penimbunan atau agen nakal juga akan di tindak tegas oleh khilafah. Dengan menerapkan sanksi yang tegas sesuai dengan syariat Islam.*

Mia Purnama (Pontianak

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here