Surat Pembaca

Maraknya Aborsi Bukti Rusaknya Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Masyarakat sudah tak asing lagi dengan kata aborsi, tindakan pengguguran atau pembunuhan pada calon bayi dalam kandungan sebab berasal dari kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan tanpa status pernikahan. Hal ini sudah banyak terjadi, pelakunya kebanyakan adalah wanita berusia remaja hingga dewasa.

Ironisnya tindakan aborsi ini selain banyak dilakukan secara individu, juga ada yang dilakukan dengan bantuan oknum kesehatan secara ilegal atau yang tidak memiliki latar belakang kesehatan sama sekali, melalui klinik -klinik yang melakukan pelayanan aborsi. Aborsi adalah hasil dari bobroknya sistem saat ini, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, teknologi dan dalam pemberian hukuman atau sanksi. Sistem pergaulan yang sekuler, memuja kebebasan, dan tanpa batasan menjadikan generasi muda kebablasan.

Banyaknya pornografi dan pornoaksi baik di tayangan televisi, sosial media, bahkan dalam lingkungan sehari-hari serta tren pakaian minimalis sebagai refleksi kebebasan menjadi pemicu dorongan gharizah nau’ atau ketertarikan pada lawan jenis yang harus disalurkan. Namun akibat dipisahkan aturan agama dari kehidupan membuat penyaluran gharizah tadi melalui cara yang salah yaitu dengan berzina.

Kurang tegasnya sanksi terhadap pelaku aborsi atau pembuangan bayi yang menjadi penyebab berulangnya kasus ini. Bahkan proses yang panjang dan rumit dan berbelit-belit hanya menghasilkan hukum beberapa tahun penjara, sementara pelaku telah menghilangkan nyawa manusia yang tak lain adalah darah dagingnya.

Keadaan sistem saat ini menjadi bukti bahwa negara tak mampu menjaga kelestarian dan kehormatan, dan nyawa masyarakatnya terutama dikalangan perempuan dan anak. Kebebasan dalam berperilaku dan berbuat hingga berujung perzinahan bahkan kehamilan, sehingga menjadikan aborsi yang dijadikan solusi ketidaksiapan mental dan ekonomi untuk menjadi orang tua.

Aborsi hukumnya adalah haram, Islam tidak memfasilitasi tindakan aborsi, terutama bagi wanita yang belum menikah, atau pasangan sah, walaupun dengan alasan belum adanya kesiapan dalam bidang ekonomi, karena rezeki anak dan orang tuanya sudah diatur oleh Alloh SWT.

Dalam Islam negara wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya, menyediakan sebanyak banyaknya lapangan kerja, dan memberikan bantuan modal berupa lahan atau uang untuk masyarakat yang ingin membuka usaha, sehingga tidak ada masyarakat yang ingin membuka usaha, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang takut punya anak sebab masalah Ekonomi.

Kehidupan pergaulan masyarakat terpisah antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam hal kesehatan jual beli (pasar), pendidikan, dan juga ibadah (shalat dan haji). Negara juga melarang menampakkan aurat laki-laki atau perempuan pada yang bukan mahramnya. Adanya larangan ikhtilat dan khalwat juga meminimalisir terjadinya perzinahan.

Islam juga sangat menghargai nyawa manusia, tidak boleh membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang tanpa adanya alasan syar’i, Islam juga memberikan sanksi tegas untuk pelaku pembangunan yaitu hukum qisas dan hukuman dera yang belum menikah atau dirajam bagi yang sudah menikah, hukum dilaksanakan di tempat terbuka dan disaksikan masyarakat. Sanksi ini tentu selain menjadi efek jera, juga menjadi penebusan dosa bagi sang pelaku.

Negara Islam juga menyediakan fasilitas pendidikan yang berbasis Islami, yang bertujuan mengokohkan pondasi akidah sehingga menciptakan keimanan yang kokoh pula. Negara juga menerapkan syariat Islam secara menyeluruh sehingga seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara diatur oleh syariat yang berasal dari Alloh SWT dan akan menjadikan negara aman, tentram dan damai hingga ke pelosok masyarakat.

Wallahu’alam bishawab.

Dwi Aryani
Sedayu, Bantul, DIY

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 44

Comment here