Opini

Menyoal Kebijakan Pertambangan Negara

blank
Bagikan di media sosialmu

OLEH: RISNA UMMU ZOYA (AKTIVIS MUSLIMAH KALSEL)

wacana-edukasi.com, OPINI– Debu batu bara stockpile (penimbunan) di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang Bandar Lampung berdampak pada kesehatan warga sekitar. Warga dibeberapa RT di Waylunik merasakan sesak napas dan mata perih saat berada di luar rumah. Kelurahan Waylunik terdapat lebih dari 2.000 kepala keluarga atau dengan total jumlah penduduk lebih dari 7.000 jiwa. Dalam kelurahan tersebut, ada sedikitnya 5 RT yang terdampak dari debu stockpile batu bara tersebut. Perusahaan stockpile batu bara di kawasan itu lebih dari satu perusahaan.

Kondisi terparah dirasakan masyarakat setempat saat angin kencang musim panas, dimana debu-debu dari penimbunan batu bara mengotori rumah penduduk yang juga mengakibatkan mata perih dan pedih, sesak napas atau menderita ISPA. Penimbunan batu bara sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan, namun belum ada penyelesaian atau solusi. Seorang warga setempat mengatakan bahwa debu-debu dari tumpukan batu bara di pinggir jalan tersebut selalu mengotori rumah warga setiap hari. Menurutnya, debu batu bara dapat dilihat di lantai-lantai rumah penduduk, tidak saja di luar tapi masuk ke rumah, kata Adi (54 tahun), warga Waylunik Panjang, Bandar Lampung (Republika.co.id, 23/12/2023).

Dalam kondisi demikian, perusahaan belum menunjukkan tanggung jawabnya atas dampak buruk tersebut. Parahnya lagi hingga hari ini, Pemkot Bandar Lampung belum melakukan tindakan atau sanksi kepada perusahaan stockpile batu bara yang telah menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar. Ini adalah buah kebijakan pertambangan yang tak memperhatikan lingkungan. Kondisi ini juga menggambarkan tidak tegasnya negara dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang terlibat. Bahkan seringkali negara justru berpihak pada perusahaan dan mengabaikan nasib rakyat.

Akibatnya, rakyat menjadi korban perampasan ruang hidup, dan terancam kualitas kesehatannya. Sungguh, negara dalam sistem demokrasi-kapitalisme telah membuat regulasi yang membahayakan rakyat, namun menguntungkan perusahaan atau pemilik modal. Inilah tata kehidupan kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator. Disisi lain, sistem ekonomi kapitalisme telah melegalkan pihak swasta, asing ataupun aseng untuk mengelola kekayaan alam atau SDA negeri ini termasuk batu bara.

Atas nama pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, negara membuka keran investasi sebesar-besarnya, termasuk dalam mengelola SDA negeri ini. Alhasil, sumber daya alam yang melimpah ruah yang dimiliki negeri ini paling banyak dinikmati oleh segelintir orang. Padahal kekayaan alam sejatinya adalah ciptaan Allah. Dan SDA berupa hutan, gunung, mineral, batu bara dan lain-lain merupakan milik umat (publik). Maka sungguh ironis, jika hanya dinikmati oleh segelintir orang apalagi sampai menimbulkan kerugian bagi masyarakat berupa residu yang dihasilkan.

Solusi atas persoalan ini adalah kembali kepada sistem Islam yang berasal dari Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia dan alam semesta yaitu Allah Swt. Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Segala regulasi yang ditetapkan negara akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kemaslahatan rakyat, termasuk keselamatan rakyat dari proyek pertambangan. Islam telah meletakkan mineral dan batu bara sebagai milik rakyat keseluruhan dan haram dimiliki oleh segelintir orang atau pihak swasta. Rasulullah Saw. bersabda “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Batu bara termasuk dalam kategori api, sebab yang dimaksud berserikat dengan api atau annaar adalah sumber yang dengannya bisa menimbulkan api. Berarti yang termasuk dalam pengertian ini adalah seluruh SDA yang bisa menghasilkan energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam, listrik dan yang semisal dengannya. Islam akan memastikan SDA termasuk batu bara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup agar terus berkelanjutan.

Industri dalam Islam dibangun semata untuk kemaslahatan umat manusia. Keberadaan penambangan batu bara misalnya semata untuk kemaslahatan manusia. Penguasa wajib menghindarkan rakyatnya dari mudharat termasuk limbah berbahaya. Sebelum pembangunan tambang batu bara pun sudah dipastikan takkan membawa dampak pencemaran dengan membangun pengolahan limbah yang berkualitas.

Bukan sebagaimana dalam sistem kapitalisme dimana pengolahan limbah baru menjadi perhatian setelah terjadi kerusakan lingkungan hingga menimbulkan bencana dan korban jiwa. Bahkan Islam memiliki tata kelola modern yang tak menyatukan permukiman dengan pertambangan. Sebab ada banyak potensi buruk yang bisa menimpa masyarakat jika bermukim disekitar pertambangan.

Pembangunan yang dituntun syariat Islam ini dilaksanakan oleh negara Islam. Penguasa atau Khalifah adalah pelindung umat dari segala macam bahaya dan pengurus umat dari segala macam kebutuhannya. Maka Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dan kesejahteraannya. Demikian juga Islam sangat memperhatikan lingkungan tempat masyarakat tinggal.

Syariat pun telah melarang masyarakat merusak lingkungan, termasuk industri yang menghasilkan limbah berbahaya bagi kehidupan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Araf: 56). Oleh karenai itu, agar kerusakan bumi terhenti dan manusia kembali hidup dalam berkelimpahan rahmat Allah, dunia membutuhkan sistem Islam. Sistem Islam dengan kekuatannya akan mampu menjadi negara adidaya yang mengajak seluruh dunia tunduk pada aturan Sang Pencipta.
Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 16

Comment here