Oleh: Farah Nabilah Zahra (Aktivis Generasi Peradaban Islam)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Terungkapnya kasus aborsi ilegal kembali menggemparkan masyarakat. Kasus ini terjadi di kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tanc saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading.
Pelakunya diduga lima perempuan yang menjalankan aksinya di sebuah klinik daerah Kelapa Gading tersebut. Satu hal yang menjadi sorotan bahwa pelakunya adalah hanya lulusan SMA dan SMP.
Kelima pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal yakni perempuan semua berusia sekitar; D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), S (33). (rri(dot)co(dot)id/21/12/2023)
Menurut ungkapan pelaku D dan OIS, sudah dua puluh kali melakukan praktik aborsi dalam kurun waktu dua bulan. Pelaku utama aborsi ilegal tersebut adalah D yang merupakan lulusan SMP dan berperan sebagai dokter.
Pelaku lainnya, AF merupakan orang tua AAF yang ingin menggugurkan kandungan anaknya. Adapun satu wanita lain yaitu S merupakan pasien lain yang kebetulan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu. (rri.co.id/21/12/2023)
Penerapan Sekularisme-Kapitalis
Berulangnya kasus aborsi ilegal ini mencerminkan rusaknya penerapan sistem saat ini. Sistem yang melahirkan fenomena pergaulan bebas menjangkiti kaula muda, menjadikannya sebagai sesuatu yang lumrah ada di dalam sistem sekulerisme-kapitalis.
Sistem hari ini yang memisahkan agama dari aturan kehidupan sehingga memberikan kebebasan bagi setiap individu berbuat sesuka hawa nafsunya. Ditambah kebebasan alias liberalisme dalam pergaulan/ perilaku pun membuka celah yang besar dalam terjadinya praktik aborsi. Sehingga tidak heran jika kasus aborsi ilegal terjadi tidak hanya satu dua kali.
Gencarnya kampanye global “hak reproduksi” oleh para pejuang hak perempuan justru mendorong siapapun termasuk remaja supaya melakukan hubungan seksual jika memang menginginkan meskipun belum terikat dalam pernikahan yang sah.
Pada faktanya, kampanye global ini berhasil melegalisasi perzinaan. Di samping itu, para penggiat kesetaraan gender melihat peningkatan aborsi ilegal sebagai konsekuensi dari kurangnya layanan aborsi yang aman. Kendati demikian, bedanya hanya legalitas konteksnya tetap sama yakni aborsi.
Terjerumusnya remaja ke dalam perbuatan nista dan keji resikonya tidak hanya sebatas permasalahan kesehatan seperti infeksi menular seksual, gangguan organ reproduksi hingga gangguan mental bahkan kematian, namun resiko terberatnya mendapatkan siksaan abadi di akhirat.
Fatalnya, kampanye tersebut justru mendorong negara untuk menciptakan aborsi aman dengan memenuhi prosedur medis yang diberikan izin oleh negara. Aborsi aman bisa jadi tidak terlalu beresiko untuk kesehatan. Akan tetapi, aborsi tetap saja dalam Islam terkategori unsur kejahatan.
Dalam sistem hari ini dan kondisi masyarakatnya, sanksi yang diberikan kepada pelaku aborsi nyatanya tidak membuatnya merasakan efek jera. Akhirnya semakin banyak kasus aborsi seiring meningkatnya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan.
Islam Solusinya
Islam memandang aborsi hanya dalam kondisi kehamilan membahayakan nyawa ibu, bukan karena kehamilan tidak diinginkan akibat seks bebas. Sebab Islam begitu menghormati dan menjaga nyawa manusia bahkan sejak dalam kandungan. Penjagaan nyawa ini termasuk ke dalam hifz nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah (tujuan diturunkannya syariah).
Islam memiliki mekanisme untuk pencegahan aborsi. Pertama, konsep pergaulan dalam Islam yang diterapkan membuat laki-laki dan perempuan memahami batasan interaksinya. Tidak boleh berdua-duaan dengan yang bukan mahrom. Tidak berikhtilat tanpa ada kepentingan syar’i. Semuanya merupakan upaya untuk mencegah terjadinya zina dan aborsi.
Kemudian pemikiran liberalisme yang saat ini merajalela perlu dicounter dengan pemikiran benar yaitu pemikiran Islam. Sebab liberalisme ini jadi salah satu akar masalah terjadinya pergaulan bebas dan maraknya aborsi.
Tidak hanya itu, dalam Islam pelaku aborsi mendapatkan sanksi yang tegas tidak seperti dalam sistem demokrasi hari ini. Pelaku aborsi yang menggugurkan janinnya di atas usia 120 hari dikenakan diyat karena sudah ditiup ruh. Jika di bawah 40 hari ada kebolehan aborsi jika membahayakan nyawa ibu.
Maka pentingnya negara berperan dengan menegakkan sistem yang benar yang mampu mencegah dan memberikan sanksi keras pada setiap perbuatan yang rusak dan merusak. Negara yang menerapkan sistem Islam akan mensuasanakan ruang lingkup hidup individu dan masyarakat agar memiliki dorongan keimanan.
Sistem Islam hanya berlandaskan hukum syara’ yang terbebas dari kepentingan individu ataupun golongan, serta tidak condong pada aturan yang hanya berlandas manfaat padahal hakikatnya merusak. Apakah hukum buatan manusia yakni sekularisme-kapitalis atau hukum Allah Swt yang pasti baik untuk seluruh manusia?
Wallahu’alam bishowab.
Views: 11
Comment here