Oleh Siti Aisyah S.Sos
wacana-edukasi.com, OPINI-– Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sehingga idealnya keberadaan hukum dapat menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Namun apa jadinya jika hukum itu sendiri bahkan tidak pasti?
Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan bahwa Indonesia makin mundur karena banyak ketidakpastian hukum. Praktik korupsi dan suap yang makin marak terjadi, membuktikan bahwa hukum tidak lagi dijunjung tinggi. Sebaliknya, hukum ibarat barang murah yang bisa dibeli. Hukum adalah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur perilaku individu. Sehingga hukum memiliki kekuatan untuk memaksa seseorang untuk taat terhadapnya. Namun kenyataan sebaliknya, yang terjadi adalah justru individu-individu yang punya kuasa juga mampu mengatur hukum sesuai dengan kehendaknya.
Berbeda dengan masyarakat kecil, hukum menjadi sangat mengerikan. Betapa banyak kasus masyarakat kecil yang tidak mendapatkan keadilan hukum. Hukum seolah berpihak pada mereka yang memiliki kuasa. Salah satunya kasus rempang yang mengorbankan rakyat lemah demi pembangunan infrastruktur yang megah. Adapula UUD ITE pasal 27 yang banyak menjerat kaum mahasiswa yang vocal dan kritis terhadap kebijakan penguasa. Penyalahgunaan kekuasan para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi yang kerap tebang pilih, tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan.
Yang lebih penting adalah hukum itu sendiri tidak dapat memberikan keadilan yang pasti dikarenakan seringkali aturan yang satu tumpang tindih dengan aturan yang lain. Hal ini tidaklah mengherankan, sebab aturan tersebut dibuat oleh manusia atau diproduksi oleh akal manusia. Maka, wajar jika hukum tidak memiliki kekuatan sebagaimana semestinya.
Keniscayaan Hukum Manusia
Adalah keniscayaan bahwa hukum yang dibuat manusia tidak akan sempurna. Memiliki celah cacat dan bahkan rusak. Mengapa demikian? sebab manusia itu sendiri memiliki sifat lemah dan terbatas. Sekalipun, manusia memiliki kemampuan akal yang luar biasa, akan tetapi tetap saja itu semua memiliki keterbatasan.
وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا
“….dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”. (Al-Isra: 85)
اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ
…“Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh.”
(al-ahzab: 72)
Oleh karena keterbatasan itu, dapat direnungkan bahwa untuk menciptakan aturan yang benar dan sempurna bukan saja perkara yang sulit bagi manusia, melainkan juga mustahil. Tidak akan mampu manusia selamat dan sejahtera dengan peraturan yang dibuat oleh dirinya sendiri. Manusia tidak bisa mengatur kehidupannya sendiri dengan aturan yang berdasar pada akalnya. Apalagi jika ideologi kapitalisme masih dianut dan menjadi panduan berpikirnya. Sudah barang tentu, aturan yang dihasilkan adalah tidak lain adalah tentang kebermanfaatan materi belaka.
Ideologi kapitalisme /sekularisme senantiasa menggiring manusia untuk jauh dari kehidupan Islam yang benar. Kapitalisme/ sekularisme dengan konsepnya mengaburkan dan memalingkan umat dari pencapaian tertinggi seorang muslim yakni keridhoan Allah Swt. Bahkan sekularisme tidak memberi ruang bagi aturan sang pencipta untuk mengatur manusia menjalani kehidupannya. Pemikiran Sekularisme dibangun atas asas bahwa manusia adalah tuan bagu dirinya sendiri. Maka, Manusialah yang mengatur dunia ini; mengatur kehidupan berbangsa dan Negara tanpa adanya campur tangan agama (tuhan). Akibatnya paham kapitalisme-sekularisme melahirkan manusia-manusia serakah, tamak, egois,tak bermoral. Hukum adalah cerminan para penganutnya. Maka tidak mengherankan apabila kita jumpai saat ini manusia semakin rusak. Sebab hukum yang diberlakukan atasnya pun rusak dan merusakan.
Tentu saja, hal ini tidak sejalan dengan ideologi Islam. Islam menghendaki adanya keselarasan duniawi dan ukhrowi, yang dibingkai dalam keterikatan pada hukum Allah yakni syariat. Dalam Islam tujuan hidup seorang muslim adalah menggapai ridha dan syurga Allah. Tujuan hidup itulah yang membuat seorang muslim menghendaki adanya kehidupan Islami yang diatur oleh syariat. Maka, tak ada jalan lain bagi seseorang yang menginginkan keridhoan penciptanya kecuali patuh dan taat pada syariat Allah.
*Kembali Pada Syariat*
Islam adalah agama yang sempurna. Memiliki segenap aturan yang membawa kepastian hukum (Qur-an dan sunnah) bagi umat manusia. Islam memiliki hukum yang mengatur seluruh kehidupan manusia dari lingkup terkecil seperti keluarga sampai pada tatanan pemerintahan. Dan mengatur seluruh aspek kehidupannya; sosial, ekonomi, budaya dan politik. Dengan kata lain, seluruh seluk beluk perilaku dan tingkah laku manusia memiliki konsekuensi hukum syariat yang berlaku atasnya. Yang mana seluruh aturan itu menghantarkan manusia tidak hanya menjadikan manusia bahagia di dunia melainkan juga sukses di akhirat.
Akan tetapi, syariat tidak bisa diterapkan sempurna kecuali adanya system pemerintahan Islam (yaitu Khilafah. Sebuah system system pemerintahan yang menempatkan syariat (qur’an dan sunnah) sebagai hukum yang berlaku. Menjadikan qur’an dan sunnah sebagai panduan kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya agar keberlangsungan kehidupan Islam yang memiliki hukum yang pasti benar-benar bisa kita rasakan di kehidupan ini. Wallahu alam.
Views: 24
Comment here