Oleh: Nining Sri Hastiningsih, S.Pd
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Banjir dalam kamus Bahasa Indonesia adalah luapan air di daerah yang biasanya kering. Banjir belakangan ini menjadi suatu hal yang wajar terjadi, bahakan menjadi keseharian kita. Tapi, tentu jika terjadi banjir akan menyebabkan hidup menjadi tidak normal karena air yang menggenang.
Awal tahun 2024 ini di Kota Samarinda Kalimantan timur, terjadi banjir yang bahkan sampai menggenangi pusat perkotaan dan daerah pinggiran seperti palaran dan lain-lain. Akibat banjir terjadi korsleting pada mesin perahu cepat di Kelurahan Baqa, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Sebrang.
(kaltim.tribunnews.com)
Pemerintah samarinda sudah berupaya menggenjot proyek-proyek yang akan di harapkan akan bisa menanggulangi banjir yang terjadi, yaitu normalisasi drainase, pengerukan sungai dan penertiban pemukiman di kawasan bantaran sungai Mahakam. Namun, hingga saat ini banjir masih saja terjadi saat musim penghujan tiba.
Menurut kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Suwarso, curah hujan yang tinggi hingga 79,8 mili meter membuat air sungai Mahakam meluap dan membanjiri daerah di sekitarnya. Penyebab banjir menurut suwarso akibat luapan sungai Mahakam dan saluran air yang tidak mampu menampung debit air hujan, (ANTARA).
Jika diamati secara sederhana
Kenapa selalu terjadi banjir,
Pengamat lingkungan Despray Nur Annisa Ahmad,S.T,M.Sc. menerangkan bahwa salah satu penyebab banjir yang umum terjadi pada musim hujan adalah kritisnya daerah aliran sungai (DAS).(muslimah dailynews.com).
Ia menyampaikan, “ciri utama kondisi suatu DAS itu kritis, adalah kondisinya yang saat musim hujan akan meluap dan pada daerah hulu terjadi longsor, kemudian pada musim kemarau mengalami kekeringan”. Bahkan sebuah riset yang dirilis oleh Ramadhan D (2021) alih fungsi lahan memberi porsi DAS kritis sebanyak 63,15%, sementara factor curah hujan memberi kontribusi sebesar 36,84% terhadap DAS yang kritis.
Penyebab banjir lainnya adalah adanya alih fungsi lahan legal,
padahal secara aturan tehnis dan kaidah ilmiah, ini adalah sebuah pelanggaran.
Penyebabnya adalah pada level daerah, penerapan sistem kapitalisme menjadi pengaturan keuangan daerah bersifat desentralisasi fiskal yang secara alami menstimulus dua kemandirian daerah yaitu menentukan pengeluaran untuk menyelenggarakan pelayanan public dan pembangunan, serta memperoleh pendapatan untuk pembiayaan dua hal tersebut”.
Hal ini menjadikan pemda mencari jalan keluar sendiri dengan menjadikan izin alih fungsi lahan sebagai salah satu alternative mencari pemasukan daerah.
Alih fungsi lahan dilakukan para oligarki sehingga tidak memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Pada system kapitalis, negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator bagi para oligarki.
Hal ini menandakan upaya pemerintah tidak akan berhasil selama tata kelola biang kerusakan yakni kapitalisme sekuler masih diberi panggung untuk merusak SDAE.
Pertambangan dan tata ruang kota yang buruk turut andil dalam banjir yang berulang.
Cara Islam Mengatasi Banjir
Dalam Islam, fungsi penguasa adalah sebagai junnah atau pelindung dan sebagai ra’in atau pengatur. Penguasa dalam islam tidak boleh menjadikan profit sebagai asas kebijakannya.
Hal tersebut menjadikan penguasa dalam Islam mempertimbangkan setiap kebijakan berdasarkan maslahat untuk rakyatnya.
Penguasa dalam Islam akan menimbang sebuah kebijakan apakah sesuai syariat atau tidak, dan apakah akan medzolimi rakyatnya atau tidak, apakah akan menimbulkan kerusakan yang mempengaruhi kualitas hidup rakyat atau tidak.
Kebijakan mengelola sumber daya alam di dalam Islam juga tidak di berikan kepada swasta. Karena SDA adalah milik umat, dan wakil umat adalah penguasa. Keuntungan sumber daya alam akan di kembalikan kepada umat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan semisal listrik, atau keuntungannya di bentukkan dengan di bangunnya infrastruktur, dan bisa juga dalam bentuk santunan (An nabhany, system ekonomi Islam).
Paradigma pembangunan dalam Islam juga memperhatikan penjagaan lingkungan agar tetap lestari. Sehingga, walaupun rencana pembangunan itu akan meraup banyak keuntungan, tetapi jika merusak alam, maka hal tersebut akan di larang.
Faktanya Paradigma pembangunan Islam yang berdasar syariat dan berorientasi pada kemaslahatan umat sudah dilaksanakan dalam Islam selama berabad-abad. Sehingga tata kelola perkotaan dalam Islam memberi kenyamanan bagi warganya, dan menjelma menjadi pusat politik, pemerintahan, ekonomi,pendidikan, ilmu pengetahuan dan pusat studi agama.
Ada kawasan hutan lindung yang menjadi hima, yang tidak diambil hasilnya dan tidak di rusak kawasannya, sehingga pembangunan dalam Islam mewujudkan rahmat bagi manusia dan alam semesta. Dan tentu saja akhirnya banjir teratasi, karena tanah memiliki bagian yang bisa menampung curah hujan yang turun.
Wallahu a’lam bishawab
Views: 11
Comment here