Opini

Waspadai Kebocoran Data

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia (Aktivis Muslimah)
 
wacana-edukasi.com, OPINI–
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu. Meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik (www katadata.co.id, Minggu 28 Januari 2024) (1).
 
Hal ini dibuktikan dengan munculnya beberapa masalah keamanan digital. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dari pengungkapan atau kebocoran 668 juta data pribadi. Salah satunya, dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu. Beberapa dugaan kebocoran yang disinggung ELSAM antara lain :

Pertama. Dugaan kebocoran 44 juta data pribadi dari aplikasi MyPertamina pada November 2022.

Kedua. Dugaan kebocoran 15 juta data Insiden BSI pada Mei 2023.

Ketiga. Dugaan kebocoran 35,9 juta data dari MyIndihome pada Juni 2023.

Keempat. Dugaan kebocoran 34,9 juta data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juli 2023.

Kelima. Dugaan kebocoran 337 juta data Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023.

Keenam. Dugaan kebocoran 252 juta data dari sistem informasi daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum pada November 2023.

“Rentetan kasus dugaan Insiden kebocoran data pribadi di atas menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik,” demikian keterangan tertulis ELSAM, Minggu (28 Januari 2024).
 
Tak hanya ini, masalah keamanan lainnya adalah penyebaran informasi hoaks, SARA, dan lainnya yang menyesatkan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis 25 Januari 2024, ketika membahas keamanan digital dalam menghadapi Pemilu 2024.

Fakta terulangnya kembali kebocoran data sejatinya menggambarkan betapa lemahnya SDM yang dimiliki, baik dari sisi keterampilan atau keahlian, dan dari aspek tanggung jawab atau amanah. Meski ada Undang-Undang, SDM-nya rendah terkait pengamanan digital karena lemahnya iman, sehingga kebocoran data tidak bisa dihindarkan. Walaupun ada upaya edukasi literasi digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi sangat minim sekali efeknya di tengah masyarakat (www.jpnn.com, Kamis 25 Januari 2024) (2).
 
Cara  pandang kehidupan serba materi dan mencari keuntungan, membuat SDM tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Demi keuntungan, SDM terkait bisa menjual data-data warga pada para pemilik modal, yang nantinya akan digunakan sesuai kepentingan mereka. Untuk data Pemilu misalnya.
 
Lemahnya SDM berkaitan erat dengan lemahnya sistem pendidikan yang diterapkan negara. Sistem pendidikan saat ini diarahkan hanya mencetak manusia yang siap kerja, bukan menjadi inventor. Keilmuan yang dimiliki hanya dicukupkan untuk menjadi buruh, sehingga minim SDM yang memiliki  kapasitas intelektual. Beginilah nasib ketika rakyat diatur oleh sistem bernama kapitalisme.

Jaminan keamanan data, membutuhkan negara yang memahami perannya sebagai pelindung rakyat. Sebagaimana yang digambarkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya :
“Sesungguhnya seorang imam itu adalah perisai. Dia akan dijadikan perisai di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara yang mampu dan bisa mewujudkannya adalah negara yang menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh), yaitu Daulah Khilafah.
 
Islam memandang keamanan, termasuk keamanan digital, sebagai salah satu kebutuhan dasar publik. Rasulullah saw bersabda :
“Barangsiapa pada pagi hari dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan yang cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Karena itu keamanan data digital menjadi persoalan strategis. Hal ini menuntut Khilafah berupaya mewujudkannya, dengan mengerahkan seluruh kekuatannya untuk melindungi data dan rakyatnya.
 
Khilafah menjadi negara yang pro aktif, bukan negara reaktif. Maksudnya Khilafah fokus pada upaya antisipasi, bukan baru bergerak ketika muncul masalah. Khilafah memastikan data pribadi terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat.

Khilafah menetapkan mekanisme perlindungan data-data tersebut, dengan cara mengintegrasikan dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif. Selain itu, Khilafah juga memberikan sistem keamanan total. Khilafah akan memerintahkan seluruh lembaga informasi bersinergi dengan baik, yakni melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan jelas. Khilafah akan menjamin dan memastikan IT dan mekanismenya mampu melindungi data keamanan warga.
 
Khilafah juga akan menyiapkan SDM yang berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka orang-orang yang beriman, terampil dan profesional, serta berintegritas (bertanggung jawab dan amanah). SDM yang demikian tercetak melalui penerapan sistem pendidikan Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah mencetak manusia yang memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) disandarkan pada Islam. Dengan standar ini, akan terlahir individu-individu yang amanah dan bertanggung jawab.
 
Selain itu pendidikan Islam juga bertujuan untuk mencetak manusia yang ahli dan terampil memanfaatkan, mengembangkan, bahkan hingga berinovasi terhadap ilmu-ilmu alat kehidupan, termasuk ilmu teknologi digital. Dengan begitu keamanan data rakyat akan terjaga, sebab mereka akan senantiasa fokus mengembangkan sistem keamanan terbaru dan memanfaatkan keilmuannya agar bermanfaat bagi umat manusia.
 
Seperti inilah cara Khilafah dalam menjaga keamanan data rakyat. Dengan demikian ancaman keamanan data rakyat akan dapat diselesaikan dengan tuntas.
 
Wallahu’alam Bishshawab
 
Catatan Kaki :
(1)       https://katadata.co.id/ameidyonasution/digital/65b631f70af6e/perlindungan-data-dinilai-masih-jadi-masalah-meski-sudah-ada-uu-pdp?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
(2)       https://www.jpnn.com/news/literasi-digital-antisipasi-kebocoran-data-pribadi-untuk-minimalisir-kekacauan-pemilu

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 12

Comment here