Opini

Miras, Sumber Kerusakan Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nana Juwita, S. Si.

wacana-edukasi.com, OPINI– Kasus pembunuhan di negeri ini memang sudah sering terjadi, mirisnya kali ini yang menjadi pelaku pembunuhan adalah seorang remaja yang duduk di bangku kelas 3 SMK, yang diketahui masih berusia 16 tahun dan akan memasuki 17 tahun 20 hari mendatang. Seperti yang dikutip dari Republika.co.id, bahwa Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga.

Miris dan sangat mengejutkan bagaimana mungkin remaja bisa menjadi sangat sadis dan tega melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri? setidaknya ada beberapa fakta yang perlu dicermati dari peristiwa pembunuhan ini, diantaranya: Pelaku membunuh usai minum miras, kemudian pelaku membunuh dan juga melecehkan korban, pelaku mengaku jadi saksi pembunuhan Usai melakukan aksi kejinya, dan mengaku membunuh karena sakit hati, Kelima anggota keluarga korban pembunuhan dimakamkan dalam satu liang, Pelaku masih di bawah umur.(https://www.kompas.com)

Dari kasus tersebut terlihat bahwa Kasus ini merupakan salah satu potret buram Pendidikan Indonesia yang gagal mewujudkan siswa siswi yang berkepribadian terpuji, dan tega melakukan perbuatan sadis dan keji. Selain itu juga menggambarkan lemahnyan sistem sanksi karena tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan, disamping itu kurangnya perhatian orang tua kepada anaknya dan kurangnya pemahaman Islam juga lemahnya Iman. Yang tidak kalah penting adalah sistem pendidikkan di negeri ini yang sekuler semakin memperparah kondisi generasi negeri ini, karena kurikulum yang diterapkan memang tidak mampu menjamin akan dapat menghasilkan generasi yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt. Harusnya generasi muda diberikan pemahaman Islam terkait larangan menghilangkan nyawa manusia, kemudian diterapkan sanksi yang tegas sesuai dengan Islam agar memberikan efek jera, juga adanya kontrol masyarakat dan Negara lah yang juga memiliki andil dalam mencegah terjadinya pembunuhan tersebut.

Remaja menjadi sadis dan keji akibat mengkonsumsi minuman keras atau khamar, yang kita ketahui bahwa siapa saja yang sudah meneguk miras maka akan mempengaruhi kesadaran mereka secara otomatis, merusak akal sehingga menjadi lupa diri. hal ini juga perlu menjadi catatan bagi penguasa negeri ini mengapa minuman keras sangat gampang dijumpai, ataupun di beli. Ini menunjukkan bahwa harus ada upaya dari penguasa untuk bisa menghentikan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat agar para generasi muda terjaga dari perbuatan haram tersebut. Karena efek buruk minuman tersebut akan memberikan mudarat yang lebih besar yaitu terjadinya pembunuhan, pelecehan ataupun perbuatan kriminal lainnya, sebagaimana:

Rasulullah Saw bersabda: Jauhilah kalian semua khamar, karena khamar itu kunci segala kejahatan (HR. Hakim).

Islam sangat jelas melarang umatnya meminum minuman keras, karena memang hanya hukum Islam lah yang sempurna. Bahkan negara akan memberikan sanksi bagi si peminum khamar. dan negara akan menutup rapat penjualan ataupun pengedaran minuman keras dan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar hukum syariat. Bahkan negara juga melarang keras pendirian pabrik minuman keras sekalipun bisa saja di sistem sekuler kapitaliseme saat ini pabrik minuman keras dianggap memberikan pemasukan negara melalui pajak. Hal ini sangat jauh berbeda dengan Islam bahwa setiap industri ataupun pabrik selama diperuntukkan untuk memproduksi miras maka Negara akan melarangnya dan memberikan sanksi bagi si pemilik usaha tersebut, karena setiap individu yang hidup dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam harus taat terhadap hukum Allah SWT. Karena Islam adalah agama paripurna dimana setiap aspek kehidupan harus terikat dengan hukum Syariat. Baik yang terkait dengam masalah makan dan minum, pakaian, shalat, haji, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan semuanya harus merujuk kepada hukum Allah. Sehingga keberkahan bisa dirasakan oleh seluruh warga negara.

Sementara sanksi yang tegas atas hilangnya nyawa manusia maka negara akan merujuk pada Alquran ataupun As sunah yang merupakan sumber hukum Islam, dimana ada larangan membunuh atau menghilangkan nyawa manusia, dan sanksi Qishas yang akan dilaksanakan oleh Negara.

Firman Allah SWT dalam al-Qur’an juga terang benderang soal larangan membunuh ini, termaktub dalam QS Al-Maidah ayat 32.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS: Al-Maidah: 32).

Firman Allah SWT dalam al-Qur’an tentang Qishas terhadap pelaku pembunuhan. juga terang benderang soal larangan membunuh ini, termaktub dalam QS Al-Baqarah Ayat 178.

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.(QS. Al-Baqarah Ayat 178)

Semua hukum yang berasal dari Allah Swt pastilah akan mampu memberikan solusi terhadap masalah pembunuhan yang terjadi di negeri ini, sehingga negara akan menjamin keamanan terhadap nyawa umat negeri ini. Waulahuaklambishawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here