Opini

Generasi Suram, Akibat Krisis Pendidikan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ina Ummu Salma (Aktivis Muslimah Kal-Sel)

wacana-edukasi.com, OPINI– Sadis. Publik kembali dibuat geger dengan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan seorang remaja berinisial J (17) terhadap 5 orang korban. Seperti yang diberitakan, bahwa di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ada seorang pelajar SMK berinisial J (17) menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga. Korban dalam satu keluaega tersebut ditemukan meninggal pada Selasa (6/2/2024) pukul 00.30 Wita (Kompas.com,8/2/2024).

Peristiwa tersebut dimulai saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin (5/2/2024). Kemudian pelaku diantar pulang oleh temannya sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah itu, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Tidak hanya membunuh, Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan bahwa pelaku juga memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW. Setelah itu, pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp 363 ribu dan pulang ke rumah, langsung berganti pakaian. (News.republika.co.id,8/2/2024)

Maraknya kasus pembunuhan yang dilakukan remaja tentu menjadi potret suram generasi. Serta menjadi evaluasi sistem pendidikan di negeri ini yang telah gagal melahirkan remaja berkepribadian terpuji. Bahkan tega melakukan perbuatan sadis dan keji. Sistem pendidikan sekuler kapitalis yang saat ini telah diterapkan, dengan kurikulum pendidikan kita saat ini berubah-ubah tergantung pemangku kepentingan.

Ada tiga poin yang menjadi titik kritis dalam sistem pendidikan saat ini. Pertama, fokus pendidikan saat ini hanya kepada inteligensi bukan pada kepribadian secara utuh. Akibatnya kurikulum dibuat hanya untuk memenuhi capaian akademik. Adapun pembentukan kepribadian hanya sekadar pelengkap.

Pendidikan agama yang seharusnya menjadi pegangan hidup justru dijauhkan dari kehidupan akibat tertancapnya islamofobia. Padahal bisa jadi tidak stabilnya emosi akibat jauh dari agama dapat memantik seseorang melakukan tindak pembunuhan.

Kedua, komersialisasi pendidikan menyebabkan hak pendidikan tidak bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Bahkan wajah pendidikan yang bersifat sosial berubah menjadi profit oriented. Prinsip kapitalisasi pendidikan ini telah menggeser visi mulia lembaga pendidikan menjadi sekedar alat untuk mencari keuntungan. Pada akhirnya pendidikan hanya menjadi komoditas ekonomi dan menguntungkan beberapa pihak saja.

Ketiga, pendidikan vokasi, program pendidikan link and match dengan industri yang harus dievaluasi sebab sistem ini menjadikan pendidikan mengikuti keinginan perusahaan. Jadilah kompetisi lulusannya hanya sekedar buruh.

Lemahnya sistem sanksi juga sangat mempengaruhi meningkatnya kasus kriminal dan kejahatan. Karena sanksi yang tidak tegas menyebabkan tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan. Seseorang bisa mudah melakukan kejahatan yang berulang disebabkan tidak adanya efek jera bagi pelaku.

Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Pengharaman khamr (miras) telah disebutkan secara terang-terangan dan rinci. Seperti yang telah diketahui, bahwa Allah SWT menyebut khamr (dan judi) mampu memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, atau melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dan berbagai sifat lainnya.

Islam memiliki sistem kehidupan terbaik, yang berasaskan akidah Islam yang mampu melahirkan generasi berkepribadian islam dan mampu mencegah dari tidak kejahatan seperti pembunuhan. Di antaranya adalah sistem pendidikan, dimana dalam sistem pendidikan Islam menjadikan akidah Islam sebagai dasar dalam penyusunan kurikulum yang mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam peserta didik sehingga kurikulum yang berasal dari Islam akan membentuk kepribadian Islam.

Akidah Islam sebagai fondasi utama yang akan mendorong setiap individu menyadari bahwa dirinya adalah makhluk ciptaan Allah yang terikat dan diatur sesuai dengan aturan-Nya, serta dimintai pertanggungjawabannya kelak di Hari Akhir. Hal ini tentunya akan mendorong setiap individu tidak akan sesuka hati atau mengikuti hawa nafsu dalam melakukan perbuatan, juga akan mempertimbangkan halal dan haramnya. Dengan demikian, ketakwaan kepada Allah akan senantiasa terjaga, insya Allah.

Selain itu, dengan adanya sistem sanksi yang tegas dalam Islam akan berfungsi sebagai pencegah dan memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan juga berperan besar dalam mencegah tindak pembunuhan. Dalam Islam tindak pembunuhan merupakan salah satu dari tindakan dosa besar. Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang membunuh berupa qishash (yakni dengan balas dibunuh, jika dilakukan dengan sengaja dan keluarga korban tidak memaafkan) atau membayar diyat (jika keluarga korban memaafkan). Sedangkan bagi peminum miras sanksinya berupa cambukan 40 kali atau 80 kali.

Semua sanksi ini hanya bisa dilaksanakan jika sistem Islam diterapkan oleh secara kaffah dalam bingkai negara Islam. Adanya penerapan Islam dalam semua aspek kehidupan insya Allah akan membawa keberkahan kehidupan. Sehingga melahirkan generasi yang gemilang bukan generasi yang suram.
Wallahu a’lam bish-shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here