Oleh: Khodijah Ummu Hannan
wacana-edukasi.com, OPINI– Berita kriminal di kalangan pelajar tidak pernah usai. Publik dikejutkan dengan tindakan bengis seorang pelajar SMK kelas 12. J yang baru berusia 16 tahun dengan teganya membunuh 1 keluarga berjumlah 5 orang. Kejadian ini berlangsung di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur.Adapun motif terjadinya pembunuhan adalah permasalahan asmara berbuntut dendam terhadap korban. Padahal mereka hidup bertetangga.
Kronologis kejadiannya berawal setelah pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada 5/2/2024. Sekitar pukul 23.30 WITA, setelah diantar pulang rekannya, J mengambil parang dan menghampiri rumah tetangganya untuk melakukan pembunuhan 1 keluarga. Tidak puas dengan membunuh, J juga memperkosa Ibu (SW) dan anak (RJS) yang telah menjadi jasad. Lalu dia pun menggondol hp dan uang sebesar Rp 363 ribu.
Selesai melakukan kejahatannya, J pulang untuk membersihkan diri dan parang. Lalu beralibi dengan melaporkan kepada ketua RT, bahwa telah terjadi pembunuhan . Namun setelah diinterogasi akhirnya J mengaku bahwa telah menghilangkan nyawa tetangganya.
Akibat perbuatan tindak pidana sadisnya, J ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(news.republika.co.id, 8/2/2024).
Semakin Menjadi
Kejadian di atas tentu sangat memperihatinkan dan menjadi sorotan berbagai kalangan. Ironisnya, remaja yang bersinggungan dengan hukum semakin menjadi apabila dilihat dari jumlahnya sangat menghawatirkan. Seperti dilansir dari Kompascom. 29/8/2023. Dirjen Kemasyaraktan Kemenhukam, mencatat telah terjadi tren peningkatan kasus anak bermasalah dengan hukum periode tahun 2020 sampai 2023. Per 26 Agustus 2023 tercatat hampir 2000 anak bermasalah dengan hukum. Tercatat 1.467 anak diantaranya berstatus tahanan dan sedang menjalani proses peradilan, dan 526 anak sedang melewati hukuman sebagai narapidana.
Apabila dibandingkan dengan data tiga tahun lalu, jumlah anak yang terjerat hukum tidak pernah menembus angka 2.000. Melihat kondisi pada 2020 dan 2021, angka anak tersandung kasus hukum 1.700-an orang, lalu naik di tahun berikutnya menjadi 1800-an anak.
Lalu muncul pertanyaan mengapa semakin menjadi? Tentulah ada yang keliru dan harus dicari akar permasalahan dan solusi untuk permasalahan generasi ini.
Pendidikan Buram Ulah Kapitalisme
Terus meningkatnya angka generasi yang berkonflik dengan hukum telah mencoreng dunia pendidikan. Ini juga sebagai bukti nyata potrem buram sistem pendidikan yang telah gagal menghasilkan anak didik berkepribadian terpuji. Justru berbanding terbalik malah menghasilkan anak didik yang kejam, berbuat sadis dan keji. Artinya sistem pendidikan sekuler telah gagal melahirkan generasi baik.
Kapitalisme sebagai sebuah sistem kehidupan, yang menjadikan sekulerisme menjadi pijakan. Maka sangatlah wajar ketika terjadi kerusakan di semua lini kehidupan, diantaranya adalah rusaknya generasi.
Sekulerisme telah memisahkan agama dari kehidupan sehingga manusia bebas melakukan tindakan apapun sesuai keinginannya. Tanpa menghiraukan ajaran agama. Melahirkan sosok manusia yang memiliki keimanan lemah.
Kapitalisme juga telah gagal menjaga akal manusia, yaitu dengan pembiaraan peredaran miras (khamr), tak elak generasi turut menjadi korban. Kita ketahui miras (khamr) bisa melemahkan bahkan menggangu fungsi akal. Sehingga manusia di bawah pengaruh miras bisa melakukan tindakan kejahatan.
Juga menunjukkan lemahnya penerapan sanksi dari sistem kapitalisme terbukti tidak mampu mencegah individu melakukan tindakan kriminal.
Islam Melahirkan Generasi Terbaik
Umat Islam telah dijanjikan Allah sebagai umat terbaik, Allah telah berfirman dalam Surat Al-Imran :110. “Kamu adalah orang-orang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, memerintahkan kebaikan, melarang kejahatan, dan beriman kepada Allah.”
Dari rahim sistem Islam terbukti telah melahirkan sosok- sosok pemuda terbaik, usianya masih belia namun nama mereka telah tercatat dalam sejarah dengan tinta emas. Nama mereka terus dikenang sepanjang zaman. Di antaranya Ali bin Abi Thalib. Di usia beliau yang masih belia, telah rela menggantikan posisi tidur Rasul. Padahal pada saat itu rumah Rasul dikepung oleh kafir Quraisy namun Ali tidak gentar.
Zaid bin Tsabit berusia 13 tahun menjadi penulis wahyu dan usia 17 tahun menguasai bahasa Suryan, sehingga menjadi penerjemah Rasulullah. Selain itu Zaid juga seorang hafidz Quran dan ikut dalam kodifikasi alquran. Thalhah bin Ubaidah di usia 16 tahun rela menjadi tameng Rasulullah pada perang Uhud. Begitu pula Muhammad Alfatih di usia 22 tahun, menjadi penakluk kontanstinopel ibu kota Byzantium. Masih banyak pemuda terbaik Islam yang namanya terus terukir dalam hati kaum muslimin.
Islam Solusi Bagi Kerusakan Generasi
Berbagai permasalahan yang menimpa generasi harus segera diakhiri. Sebab mereka adalah aset umat yang akan melanjutkan estafet perjuangan umat. Namun untuk perbaikan itu tidak bisa mengandalkan kepada sistem kapitalisme. Sebab sudah jelas kegagalannya. Untuk menciptakan generasi terbaik, Islam memiliki mekanisme yang terperinci.
Anak adalah amanah (QS. At- Thagabun :15), maka mereka harus dijaga dengan baik. Selain dipenuhi kebutuhan makan, minum dan pakaian, Islam juga akan menjadikan mereka individu yang berkepribadian Islam. orang tua harus mengajarkan aqidah dari sejak dini. Selain itu negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dengan output menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian Islam. Sehingga mereka akan memiliki rasa takut kepada Allah ketika akan melakukan kemaksiatan.
Islam juga akan menjaga dan melindungi akal umatnya dari khamar. Karena khamar akan melemahkan akal dan khamar menjadi induk kejahatan karena sifatnya bisa menghilangkan kesadaran penggunanya.
Selain itu sistem Islam akan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah untuk melakukan maksiat dan penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Hukum hudud akan ditegakkan yakni qisas bagi pembunuh (Al- baqarah: 178), potong tangan bagi pencuri ( Al-Maidah: 38), hukum cambuk dan Rajam bagi pezina (An- nisa: 2 dan HR Al-Bukhari).
Peminum khamar juga akan mendapatkan sanksi tegas yaitu akan dijilid (cambuk), dan ijma sahabat telah bersepakat bahwa had bagi peminum khamar tidak boleh kurang dari 40 kali jilid.
Namun untuk menerapkan itu semua, butuh sebuah sistem yang benar. Tiada lain yakni sistem Islam. Dengan sistem Islam maka akan diterapkan seluruh hukum Islam secara paripurna. Sehingga kesejahteraan akan terwujud, rasa aman pun akan tercipta. Terlebih hanya dengan sistem ini akan terlahir generasi terbaik, calon pemimpin masa depan. Oleh karena itu, mari bersama berjuang mewujudkan institusi Daulah Khilafah di atas manhaj kenabian.
Wallahu’alam bisshawab.
Views: 35
Comment here