Opini

Eksploitasi ART, Masalah Serius

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dwi D.R.

wacana-edukasi.com, OPINI-– Kisah tragis para ART (Asisten Rumah Tangga) bukanlah kisah baru. Kasus penganiayaan terhadap ART sudah sering terjadi sejak lama. Namun, sayangnya belum ada tindakan yang tegas dari negara untuk membuat para pelaku penganiayaan ART jera, yang ada kasusnya selalu terulang.

Seperti dilansir liputan6.com (17/2/2024), baru-baru ini lima ART memanjat kawat berduri di rumah majikannya yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Lima ART ini masih di bawah umur. Mereka mengaku kerap dianiaya oleh majikannya dan tidak diberi gaji yang sesuai. Kelimanya pun melarikan dengan dengan bantuan warga sekitar.

Negara Gagal Melindungi dan Menyejahterakan Seluruh Rakyat

Kasus ini adalah bukti rusaknya hubungan kerja antara ART dan pemberi kerja (majikan). Karena, perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami oleh satu pihak, yaitu ART. Kasus ART yang terulang ini juga merupakan bukti gagalnya sistem kapitalisme, karena telah menjadikan relasi kuasa sebagai alat kedzaliman terhadap sesama.

Dalam sistem ini, pemilik modal dan kuasa diposiskan istimewa, sehingga bertindak dzalim pun seakan disahkan. Karena, tidak ada penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan antara dan pemberi kerja (majikan), seperti kasus ART ini. Para pelaku penganiayaan terhadap ART tidak mendapatkan hukuman yang tegas dan menjerakan. Mereka hanya dipenjarakan, bahkan pada beberapa kasus divonis puluhan tahun penjara saja.

Selain itu, akibat kemiskinan dan rendahnya pendidikan yang dimiliki, membuat seseorang tidak memiliki nilai tawar. Hal ini menambah salah satu potensi kedzaliman kepada pekerja oleh pemberi kerja. Tidak dipungkiri, bahwa kemiskinan dan rendahnya pendidikan masih banyak daialami oleh masyarakat negeri ini.

Sehingga, pekerjaan sebagai ART adalah salah satu pekerjaan yang banyak diminati. Karena, dinilai tidak memerlukan syarat yang rumit dan tidak memerlukan ijazah. Cukup dengan mengandalkan kemampuan sehari-hari, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, dan lainnya.

Penerapan sistem demokrasi kapitalisme ini juga tidak mampu melindungi para ART yang berstatus sebagai pekerja. Seperti yang disebutkan di Chanel Youtube Muslimah Media Center, bahwa RUU P-PRT hingga jaminan terhadap ketenagakerjaan terhadap ART selama 20 tahun ini belum juga disahkan. Bahkan, kemungkinan setelah disahkan pun tidak akan mampu memberikan perlindungan hakiki. Mengingat, pembuatan UU dalam sistem ini hanyalah formalitas belaka, karena tidak menyentuh sampai akar masalah.

Sistem Islam Lindungi Para Pekerja

Perlindungan pada para pekerja, seperti ART hanya dapat dilakukan dalam sistem Islam yang berada dalam institusi Khilafah yang menerapkan Islam Kaffah. Karena, Islam memandang semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Hanya satu yang membedakannya, yaitu ketakwaan pada Allah SWT.

Islam juga memandang, transaksi ijarah (gaji) antara pekerja dan pemberi kerja merupakan hubungan yang terikat aturan Allah dan Rasul-Nya, yaitu hukum syara’. Sehingga, paradigma ini membuat ART dapat terhindar dari kedzaliman majikannya.

Penetapan upah adalah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Begitupun ketentuan jenis pekerjaa, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Semua itu telah jelas di kesepakatan awal. Sehingga, jenis pekerjaan dan yang lainnya bukanlah hal yang samar dan tidak berpotensi memunculkan tindakan yang zalim.

Dalam Islam, majikan atau perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak pekerja. Seperti akad yang disepakati, baik itu mengenai besarannya hingga jadwal pembayarannya. Haram jika pemberi kerja mengurangi hak pekerja, mengubah kontrak kerja secara sepihak, ataupun menunda pembayaran upah. Karena, semua hal tersebut adalah kedzaliman.

Jika terjadi perselisahan antara pemberi kerja dan pekerja, maka dalam sistem Islam, negara wajib turun tangan menyelesaikan perselisihan tersebut. Negara tidak boleh memihak salah satu, harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan dengan adil sesuai ketentuan syara’.

Bahkan, jika ada salah satu pihak yang mengangap besaran upah tidak sesuai dengan manfaat yang diberikan pekerja, maka Qadhi akan turun tangan. Ia akan menyelesaikannya dan mengembalikan besaran upah sesuai dengan pendapat ahli ketenagakerjaan. Dan disesuaikan dengan harga pasar tenaga kerja.

Sementara itu, dalam Islam, negara memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kezaliman. Karena pemimpin dalam Islam yaitu Khalifah bertanggungjawab menciptakan kesejahteraan seluruh rakyatnya. Bahkan, perempuan, anak dan lansia diposisikan sebagai pihak yang wajib ditanggung nafkahnya oleh walinya. Jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi semua anggota dalam khilafah diwujudkan sebagai realisasi. Karena khalifah adalah pengurus rakyat dan bertanggungjawab atasnya, sebagaimana sabda Rasul SAW.

“Imam atau Khalifah adalah raa’sin (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (H.R. Bukhari)

Jika aturan kehidupan kembali pada Islam yang datang dari Sang Pencipta Kehidupan, maka sudah menjadi kepastian penerapannya akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Karena Islam adalah rahmat lil ‘alamin, wallahu’alam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here