Opini

Gerakan Pasar Murah, Efektifkah Menjaga Stabilitas Harga?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nia Umma Zhafran

wacana-edukasi.com, OPINI-– Karena kenaikan harga komoditas meroket, pemerintah di berbagai daerah melakukan Gerakan Pasar Murah dalam menjaga stabilitas harga pokok dan menekan laju inflasi. Dilansir dari BR.NET (19/03/2024), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) menggelar Gerakan Pangan Murah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan di Komplek Buah Batu Centrum, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Program ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bandung sesuai instruksi Bupati untuk mendekatkan kepada masyarakat dengan kebutuhan – kebutuhan pangannya. Kepala Dispakan Ir. Ina Dewi Kania menyampaikan bahwa respon mayarakat sangat baik, acara yang dimulai jam 8 tapi jam 7 sudah banyak masyarakat yang antre hingga beberapa komunitas sudah habis, ujarnya.

Permasalahannya tidak semua masyarakat terbagi secara merata. Belum 1 jam komoditi pangan pokok seperti beras, minyak, telur telah ludes, sehingga banyak juga masyarakat yang sudah mengantre kecewa karena stok pangan yang terbatas. Tingginya harga kebutuhan pokok saat ini sangat berpengaruh kepada masyarakat. Naiknya harga jelas mempersulit rakyat untuk mendapatkan bahan pangan yang cukup demi memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan penghasilan tidak bertambah.

Gerakan Pasar Murah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga pokok yang mengalami kenaikan saat ini. Disayangkan, kegiatan ini seringkali tidak efektif karena kurangnya informasi kepada masyarakat. Atau malah ada oknum pedagang yang menyamar menjadi konsumen untuk membeli barang yang murah kemudian dijual kembali atau jumlahnya yang tidak sepadan dengan jumlah kebutuhan masyarakat.

Persoalan utamanya sejatinya bukan karena kurangnya beras dan lainnya di pasar murah, akan tetapi gagalnya negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok termasuk beras atas seluruh masyarakat. Semua ini disebabkan penerapan sistem Kapitalisme Neo Liberal dinegeri ini. Sistem ini telah menjadikan negara memandang bahwa penyediaan stok beras yang banyak sudah dipandang sebagai upaya distribusi, tanpa memandang apakah seluruh masyarakat bisa menyerap atau membeli dan mengkonsumsi pangan tersebut.

Negara bahkan membiarkan penguasaan rantai produk pangan oleh korporasi. Tak heran harga pangan termasuk beras kian mahal. Penerapan sistem Kapitalisme juga telah mengantarkan negara ini membangun ketergantungan kepda negara lain seperti melakukan impor bukan membangun kemandirian dan ketahanan pangan. Negara juga dipandang gagal memberantas mafia pangan dan praktik curang dalam distribusi pangan. Inilah sesungguhnya wajah buruk sistem kapitalisme yang bercokol di negeri ini. Kebijakan yang lahir kerap menguntungkan para importir sang pemilik modal. Demi keuntungan para importir ini pun memonopoli hajat kebutuhan hidup rakyat. Alhasil, keadilan bagi produsen dan konsumen pun menjadi barang yang mahal.

Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan cara Islam dalam mengatur urusan pangan rakyat. Islam memandang bahwa negara adalah raa’in (pengurus) bagi rakyat bukan sebagai regulator yang melayani kepentingan oligarki kapital sebagaimana sistem saat ini. Islam memiliki konsep jelas dalam pengelolaan pangan, yaitu dengan visi mewujudkan kemandirian pangan dan jaminan pasokan pangan. Dalam hal visi, Islam memandang pangan adalah salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan swasta menguasai rantai produksi pangan. Oleh karena itu, negara akan melakukan beragam upaya untuk merealisasikannya seperti peningktan produktivitas lahan dan produksi pertanian melalui ekstenifiksi dn intensifikasi pertanian.

Dalam Islam, kepala negara (Khalifah) harus bertanggung jawab penuh bagi rakyatnya karena ia pemimpin atau laksana penggembala bagi rakyatnya. Khalifah akan memenuhi kebutuhan rakyat tanpa pandang bulu. Karenanya Khalifah tidak akan pilih kasih dengan hanya memprioritaskan para pemilik modal dan akan membatasi keterlibtan korporasi asing. Negara berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah menjamin kebutuhan pangannya. Sangat penting demi terpenuhinya kebutuhan umat akan makanan sehat dan berkualitas. Untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut maka negara harus hadir sepenuhnya, sebab hal ini merupakan kebutuhan dasar rakyat dari mulai produksi, distribusi hingga impor. Semua harus dikelola oleh negara. Selain itu negara harus menjaga keseimbangan suplai penawaran dan permintaan.

Dalam Islam rantai usaha pertanian pangan boleh dilakukan oleh individu atau swasta akan tetapi negara harus memastikan mekanisme pasar berjalan dengan sehat dan baik. Kuncinya adalah penegakan hukum ekonomi Islam dan menghilangkan semua distorsi pasar seperti penimbunan, permainan harga oleh pedagang besar untuk merusak pasar atau adanya intervensi harga oleh pihak-pihak tertentu, karena semua aktivitas ini dilarang oleh syariat Islam. Negara juga akan menerapkan sistem sanksi di tengah-tengah umat. Siapapun yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Khalifah akan menugaskan Qadhi Hisbah ditempat-tempat ramai termasuk pasar-pasar.

Ia yang secara aktif dan efektif akan memonitor transaksi di pasar. Dengan ini segala bentuk penyelewengan yang terjadi di pasar seperti penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik atau menjual barang dengan harga jual tinggi atau harga keji bisa cepat ditindak. Jika pedagang atau siapapun menimbun, ia akan dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan kebijakan Khalifah atau Qadhi dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya. Disamping itu Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Rasul SAW bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga, atas mereka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api neraka pada hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad)

Adanya koalisi importir pedagang dan sebagainya jika itu menghasilkan kesepakatan harga maka itu termasuk intervensi dan ini dilarang. Demikianlah bagaimana syariat Islam mengatasi permasalahan tidak stabilnya harga termasuk tingginya harga pokok saat ini. Semua ini hanya bisa terwujud jika aturan Islam diterapkan secara sempurna (Kaafah) dalam naungan Khilafah.

WalLaahu a’lam bishShowwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here