Surat Pembaca

PSN di Kawasan Elit, Tepatkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Endang Widayati.

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang baru saja ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) merupakan dua kawasan yang berkembang, digarap oleh pihak swasta.

Melalui penetapan ini, dua kawasan yang dikenal elit itu akan diberikan dukungan dari pemerintah, salah satunya jaminan dari pemerintah, yaitu diberikan terhadap kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, KPBU dan/ atau risiko politik. (kumparan.com,24/03/2024)

Pro Kontra BSD dan PIK Jadi PSN

Agus Pambagio sebagai Pengamat Kebijakan Publik mengkritik penetapan BSD dan PIK jadi PSN yang menurutnya kurang tepat. Agus menyatakan bahwa PSN tidak diperlukan sebagai program percepatan di dua kawasan tersebut karena proyeknya sudah berjalan. Tegasnya lagi, bahwa PSN itu untuk pemerataan perekonomian bukan untuk memperkaya kelompok. Hal ini berangkat dari kekhawatirannya tentang adanya penyalahgunaan wewenang penggunaan lahan dengan dalih PSN.

Berbeda dengan Agus, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai BSD dan PIK akan menjadi pusat pertumbuhan baru ketika Jakarta sudah terlalu padat. Menurutnya, status PSN akan membuat birokrasi jadi lebih mudah dan semakin memberi keyakinan bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Sehingga bisa menjadi dorongan percepatan pembangunan dua kawasan itu, ketika panjangnya birokrasi membuat banyak investasi tidak jadi masuk ke Indonesia.

Politik Balas Budi Penguasa?

Agus Pambagio menyebutkan bahwa PIK dan BSD sama- sama dikembangkan oleh investor kelas kakap yang membantu penguasa dalam membangun IKN.
Seperti yang diketahui, kawasan PIK dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan. Sedangkan BSD merupakan bagian dari Sinar Mas Group. Agung Sedayu dan Sinar Mas termasuk 10 investor kelas kakap yang menggarap proyek strategis di IKN.
Sejatinya, konsep PSN diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Pasal 1 Beleid tersebut dijelaskan, bahwa proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Agus juga memandang bahwa investor asing akan enggan masuk IKN bila populasi manusia di sana belum ada. Dia mencontohkan seperti tidak mungkin investor asing masuk untuk membangun rumah sakit dan perhotelan bila populasi manusia di sana belum ada. Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar dalam sebuah kota yang baru dibangun biasanya menggunakan APBN. Investor asing baru masuk apabila infrastruktur dasar ini sudah lengkap. Makanya, investor lokal seperti Agung Sedayu dan Sinar Mas didorong untuk masuk. Atas dasar inilah diduga terjadi politik balas budi yang dilakukan oleh penguasa.

Negara Kapitalis Sekadar Regulator

Kondisi di atas bisa terjadi karena pemerintah saat ini mengambil kapitalisme sebagai pijakannya. Mereka memakai konsep kapitialistik dalam setiap kebijakan. Apa pun aturan yang terlahir, semua atas dasar keuntungan.

Negara dalam sistem sekuler kapitalisme seperti sekarang ini memang bukan didesain untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan melayani kepentingan oligarki. Di dalam sistem ini, negara didesain hanya sebagai regulator yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan pengusaha, serta mencegah konflik antara keduanya. Faktanya, yang dimaksud “mencegah konflik” itu adalah dengan cara negara lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada rakyatnya
Nantinya bisa dilihat manakah yang lebih diuntungkan dengan adanya PSN di kedua kawasan elit itu. Apakah rakyat biasa dapat memanen manfaat pembangunannya ataukah mereka para pengusaha yang mengembangkan kawasan tersebut?

Proyek Strategis dalam Islam

Sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki sistem pemerintahan (Khilafah) yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan bernegara. Khalifah selaku kepala negara akan membuat kebijakan berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Tugas khalifah adalah mengurusi urusan rakyat. Alhasil, ketika mencanangkan program strategis, tujuannya adalah untuk memenuhi hajat hidup rakyatnya.

Perihal pembangunan, misalnya, negara akan mempertimbangkan banyak hal, seperti subur ataukah tandus, berpenghuni ataukah tidak, wilayah hutan, ataupun yang memiliki kekayaan alam besar. Islam juga akan mengurusi lahan yang boleh dimiliki individu, milik rakyat( umum), dan milik negara.
Semuanya akan diatur sebagaimana kebijakan syariat Islam. Ketika ada proyek strategis, khalifah dan jajarannya wajib mengkaji proyek itu sampai detail mengenai, bahkan hingga dampak lingkungan dan sosial yang akan ditimbulkan. Negara pun tidak akan menyerahkan proyek tersebut kepada swasta, melainkan membangun di bawah departemen perindustrian dengan pengawasan ketat. Adapun biayanya berasal dari baitulmal, seperti harta yang diperoleh dari pengelolaan SDA, jizyah, fai, kharaj, ganimah, dan sebagainya.

Dengan demikian, tidak akan ada pihak yang menzalimi ataupun terzalimi. Catatannya, hanya dengan sistem Islam semua itu mampu terwujud dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Wallahua’laam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here