Oleh: Djoem Inqilabi, S.tr.Keb (Praktisi Kesehatan)
wacana-edukasi.com, OPINI-– Miris, sejumlah ruas jalan tol menjelang Ramadan akan mengalami kenaikan, diantaranya tol Jakarta–Cikampek dan Jalan Mohamed Bin Zayed (MBZ), Pasuruan-Probolinggo, Serpong–Cinere, dan Surabaya–Gresik. Tarif tol mulai diberlakukan per tanggal 9 Maret 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Adapun penyesuaian tarif tol telah diatur dalam pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Kebijakan tersebut membuat netizen nyinyir. Banyak yang menyayangkan kenaikan harga tidak imbangi dengan kualitas jalan yang ada, bahkan banyak yang menilai bahwa operator tidak malu-malu lagi menaikkan tarif, sedang kualitas jalan dan lampu tidak mendapatkan perhatian. Perubahan tarif ini pun mengundang protes, karena tarif saat ini dirasa kurang adil dan membuat masyarakat merasakan kenaikan tarif secara signifikan, apalagi tarif jalan tol diberlakukan sama, jarak jauh atau dekat harganya tetap sama.
Alasan operator menaikkan tarif ini karena pertimbangan inflasi untuk ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023 (www.cnbcindoesia.com).
Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas jalur Jalan Tol Jakarta–Cikampek, dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking bay di Jalan Layang MBZ. Sebagaimana diberitakan bahwa tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ: Golongan I : Rp27.000 yang semula Rp20.000-Golongan II dan III : Rp40.500 yang semula Rp30.000 – Golongan IV dan V : Rp54.000 yang semula Rp 40.000.
Kenaikan tarif tol merupakan perkara yang lumrah terjadi dalam sistem Kapitalisme, sebab pembangunan jalan tol dilakukan dengan orientasi bisnis dan keuntungan. Pembangunannya dilakukan dengan melibatkan investor atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta, dengan alasan pembangunan jalan tol butuh biaya yang cukup besar, mulai dari pengadaan tanah, konstruksi, hingga peralatan.
Oleh karena itu, pemerintah melihat perlu adanya pihak swasta dalam membangun proyek infrastruktur pemerintah, dengan membiayai pembangunan jalan tol terlebih dahulu, lalu berlanjut pada pengembalian investasi yang didapat melalui penarikan bea tol selama masa konsesi.
Pemerintah menekankan meski dibangun oleh swasta, sebenarnya jalan tol merupakan milik negara dan milik rakyat, karena pada akhirnya jalan tol akan berubah menjadi jalan non tol tak berbayar (gratis), namun fakta membuktikan, lamanya konsesi tersebut menjadikan adanya misteri dan negara diberi wewenang memperpanjang kontrak dengan pihak swasta.
Pemerintah juga berwenang memberikan hak kepada swasta untuk tetap mengelola jalan tol, agar mendapatkan dana segar demi membangun tol baru di lokasi lain. Maka konsekuensi dari semua itu, masa pembayaran jalan tol; menjadi lebih lama dengan tarif normal dan mungkin juga akan terus menerus menjadi jalan berbayar. Inilah kenyataan yang harus kita rasakan.
Pengelolaan biaya jalan tol tersebut, adalah buah dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme, akibatnya pemerintah hanya berorientasi pada kelangsungan bisnis para korporasi (operator) bukan untuk masyarakat. Inilah kenyataan yang harus kita tanggung bahwa negara memberikan berbagai kemudahan kepada operator jalan tol, bukan kemudahan bagi masyarakat. Hal ini juga sangat terasa adanya komersialisai infrastruk jalan tol yang akan terus terjadi selama sistem ekonomi kapitalisme diterapkan di negeri ini.
Pembangunan infrastruktur jalan yang berorientasi pada kemaslahatan publik, sungguh akan teralisasi hanya dalam negara yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab Islam adalah ideologi yang penerapannya membawa rahmat bagi seluruh alam. Dalam Islam, pelayanan publik adalah tanggung jawab penguasa (Khalifah), tidak ada biaya yang harus dibebankan kepada publik, dengan kata lain, diberikan secara gratis.
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, Khalifah tidak dibenarkan menyerahkan tanggung jawab tata kelola pelayanan publik, termasuk pengelolaan infrastruktur jalan umum kepada pihak swasta atau korporasi dengan alasan apapun. Apalagi jika alasan mahalnya biaya pembangunan jalan tol, sebab pembangunan jalan tol melalui investasi dan utang, hal tersebut akan membahayakan kedaulatan negara.
Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah, menyebutkan bahwa dari sisi kepemilikan, jalan umum dipandang sebagai infrastruktur milik umum, karena sifatnya milik umum maka siapapun boleh melintasinya tanpa dipungut biaya atau gratis. Sebab pada dasarnya pembangunan infrastruktur dalam khilafah ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat umum bukan untuk kemaslahatan segelintir orang.
Pembangunan infrastruktur dalam khilafah tidak boleh dijadikan sebagai ladang bisnis, termasuk negara, karena jika demikian maka jalan tol hanya bisa dilalui oleh orang yang punya uang saja dan hal ini akan menghilangkan hakikat jalan tol sebagai milik umat.
Dalam sistem Islam, penguasa akan membangun infrastruktur publik dalam standar paling unggul sehingga pelayanan akan berjalan maksimal, seluruh pembiayaan infrastruktur dalam akan diambil dari baitul maal, pos kepemilikan umum dan pembiayaan pos ini sangat cukup membiayai pembangunan infrastruktur seluruh wilayah.
Islam menjadikan negara sebagai raa’in, yang mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk adanya jalan tol, dana mengoperasikan dengan harga yang murah bahkan gratis dan cepat sampai di tempat tujuan, sebab pengaturannya menggunakan sistem ekonomi Islam. Wallahu A’lam.
Views: 7
Comment here