Surat Pembaca

Penerapan Syariat Membawa Kemaslahatan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Anggota LISMA Bali)

wacana-edukasi.com SURAT PEMBACA-– Aktivitas mudik lebaran memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pergerakan ekonomi masyarakat. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjadi pembicara kunci dalam FGD Mudik Ceria Penuh Makna: Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Angkutan Lebaran Tahun 2024 (1445 H) yang diselenggarakan Harian Kompas di Jakarta, Jumat (5/4). (www.dephub.go.id)

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Dessy Ruhati, menjelaskan proyeksi perputaran ekonomi pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini sangat signifikan sebesar 15% jika dibandingkan dengan potensi perputaran ekonomi pada lebaran tahun sebelumnya, sebesar Rp 240,01 triliun. Menurut Dessy, proyeksi perputaran ekonomi tersebut tidak lepas dari potensi pergerakan masyarakat selama musim libur lebaran 2024. Tidak bisa dipungkiri, pergerakan aktivitas ekonomi umat Islam pada bulan Ramadan dan Syawal atau momen lebaran, membawa kebaikan di tengah-tengah ekonomi dunia yang lesu. Perekonomian yang lesu adalah perekonomian yang mengalami sedikit atau tidak ada pertumbuhan makro ekonomi. Dana moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global tahun 20204 hanya 3,1%, bahkan proyeksi Bank Dunia lebih rendah yaitu ekonomi global hanya tumbuh sebesar 2,4%. (fokus.kontan.co.id)

Proyeksi ekonomi global yang demikian sebenarnya tidak lepas dari sistem ekonomi global saat ini, yakni sistem ekonomi Kapitalisme. Orientasi ekonomi Kapitalisme adalah meraup keuntungan materi sebanyak mungkin, dengan menghalalkan segala cara. Salah satu efek dari prinsip ini akan menyebabkan terjadinya monopoli pasar oleh para pemilik modal, kemudian mekanisme distribusi barang dan jasa kepada pasar melalui mekanisme harga. Padahal distribusi seperti ini begitu rentan dipermainkan oleh para kartel dan mafia, akhirnya terjadi persaingan yang tidak terkendali, hingga menyebabkan konsentrasi kekuatan pasar di tangan beberapa para pemilik modal.

Parahnya, para pemilik modal tidak hanya mampu mengendalikan harga yang sering merugikan konsumen dan usaha kecil, namun mereka mampu mempengaruhi kebijakan sebuah negara. Kekuatan ekonomi yang dikendalikan oleh sebagian para pemilik modal inilah yang membuat ekonomi global menjadi lesu. Belum lagi pengaruh lain seperti perubahan iklim, konflik di sejumlah negara dan sebagainya.

Sementara dalam konsep ekonomi Islam, Islam mendorong umatnya untuk berbagi dan membahagiakan saudaranya yang tidak mampu atau saudara dekat. Dorongan demikian semakin kuat di kala bulan Ramadhan maupun di saat lebaran, sebab Allah SWT mengistimewakan kaum muslimin dengan bulan Ramadhan. Allah SWT menjanjikan kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang mengerjakan amal solih di bulan Ramadhan, pahala yang mereka dapatkan akan dilipatgandakan dibandingkan dengan bulan lainnya.”

Dari Anas RadhiyaLlaahu’anhu beliau pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:
” Wahai Rasulullah, sedekah apa yang nilainya paling utama? Rasul menjawab, Sedekah di bulan Ramadan.” (HR. At-Tirmidzi)

Motivasi ruhiah inilah yang menjadi dorongan kaum muslimin semakin banyak melakukan muamalah di bulan Ramadan. Belum lagi konsep distribusi ekonomi Islam tidak mengenal konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang, yaitu:

Pertama, kewajiban zakat. Zakat adalah mengambil sebagian harta orang-orang kaya dengan syarat-syarat tertentu dan membagikannya kepada orang-orang fakir. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau mengutus Mu’adz ke Yaman:
“Beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. At-Tirmidzi)

Belum lagi konsep pemanfaatan kekayaan milik umum atau sumber daya alam. Dalam Islam, setiap individu rakyat yang berhak memanfaatkan segala pendapatan dari kepemilikan umum dengan mekanisme yang ditentukan oleh syariat. Konsep ini akan membawa pada keseimbangan ekonomi diantara individu masyarakat Islam.

Kedua, Negara mendistribusikan harta milik negara kepada individu rakyat yang membutuhkan tanpa kompensasi apapun, seperti kebijakan iqtha’/memberi sebidang tanah milik negara kepada rakyat untuk dikelola, mengeluarkan harta kepada mereka yakni orang yang membutuhkan yang diambil dari harta kharaj dan jizyah.

Ketiga, Islam tegas menetapkan aturan mengenai pembagian harta warisan di antara para ahli waris. Konsep waris mampu menjadikan jalan distribusi kekayaan diantara keluarga masyarakat. Dari konsep distribusi kekayaan saja, bisa dibayangkan laju perekonomian yang diatur menggunakan sistem Islam akan berjalan dengan semestinya hingga membawa kemakmuran bagi masyarakat. Bayangkan, jika seandainya semua hukum Islam diterapkan, maka insya Allah perekonomian akan lebih cepat dari perputarannya dan membawa kebaikan bagi dunia. Sebagaimana janji Allah SWT dalam firmannya:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS Al A’raf: 96)

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here