Oleh: Nana Juwita, S. Si.
Wacana-edukasi com, OPINI– Sebagai seorang pendidik di sistem kapitalisme hari ini memang tidak mudah, kuatnya arus digitalisasi internet yang sangat mudah di akses oleh semua kalangan baik di desa maupun di kota, membuat generasi muda masa kini sangat gampang untuk mengakses apapun yang mereka inginkan tanpa filter. sebagai pendidik kondisi siswa yang datang ke sekolah dengan wajah mengantuk, tidak bersemangat, itu seperti menjadi pemandangan sehari-hari’ ketika guru bertanya mengapa wajah siswa terlihat mengantuk? Siswa tersebut menjawab ’’semalam saya begadang, Bu.’’ ada keperluan apa sehingga mesti begadang? ’’Dia begadang karena main game, Bu,’’ sahut siswa yang lain. ini adalah sekelumit cerita yang di dapat dari pengalaman seorang pendidik.
Tidak jarang juga guru mendapat informasi dari orang tua peserta didik yang sering absen ke sekolah, ketika ditanya mengapa anak-nya sering tidur di kelas dan sering tidak hadir ataupun bolos di jam pelajaran? Orang tua memberikan jawaban bahwa hampir setiap malam anaknya begadang, akibat main HP atau game online, terkadang orang tua merasa kewalahan mendidik putra-putri mereka akibat kuatnya pengaruh HP di masa kini, sehingga orang tua sepenuhnya menyerahkan anaknya kepada pihak sekolah. begitupun sebaliknya pihak sekolah yang sudah berupaya membimbing, membina dengan nasehat, namun siswa yang bermasalah tersebut tidak memperlihatkan adanya perubahan sikap, hingga sekolah ataupun guru tidak tahu cara apalagi yang mampu menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
Kawiyan selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas, Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak gim online ke anak. mulai dari kasus pornografi anak di Soetta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang. Menurutnya, hal ini berawal melalui komunitas gim online seperti Free Fire dan Mobile Legends. selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari gim online. dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari gim online,” tambahnya. (https://katadata.co.id)
Sementara itu Budi Arie selaku Menteri Kominikasi dan Informatika menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi game melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. dalam aturan tersebut, setiap produsen game memiliki kewajiban untuk memberikan label dan peringatan usia. Orang tua diwajibkan mendampingi anaknya ketika bermain game terlebih yang masih berusia 3 tahun, 7 tahun, serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun. Menkominfo menyarankan orang tua untuk memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan produsen gawai dan pengembang gim. Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gadget, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak. “Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak-anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan pornografi. (https://mediaindonesia.com)
Dari pembahasan di atas jelaslah bahwa dibutuhkan aturan yang tepat untuk mengatasi masalah game online ini, memang benar orang tua juga memiliki kewajiban untuk mengawasi anak-anak mereka dalam hal penggunaan HP, namun masyarakat juga harus ikut andil untuk menjaga generasi masa depan negeri ini dengan cara melakukan aktifitas amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, dalam arti masyarakat harus memiliki kepedulian bukan hanya pada anaknya sendiri namun seluruh anak di negeri ini. namun yang tidak kalah penting adalah peran negara yang memiliki kewenangan tertinggi di negeri ini haruslah memastikan bahwa apaupun yang beredar di dunia maya, mestilah hal-hal yang dapat menghantarkan pada kebaikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Negara bisa saja memblokir semua situs-situs yang membahayakan akal dan perbuatan generasi muda dari kemaksiatan terhadap hukum Allah Swt. dan negara bisa saja mencabut izin penyiaran bagi tontonan tontonan yang dianggap tidak sesuai dengan tuntunan syariah.
Pandangan Islam
Islam menerangkan bahwa strategi informasi di dalam negara yang menerapkan hukum Islam hanya diperuntukkan untuk kepentingan dakwah Islam, dengan tujuan unuk membentuk masyarakat yang memiliki pola fikir dan pola sikap yang Islami. Sehingga informasi-informasi yang di dapat dari internet, media cetak, audio, ataupun audio visual semua adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kemajuan negera apakah di dalam bidang pendidikan, sains atau pun yang lain, semua hal yang terkait hal ini diatur oleh suatu lembaga yaitu lembaga penerangan negara. Di sini negara akan mengontrol informasi-informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat, apakah sesuai dengan syariah atau tidak. Namun, terkait masalah-masalah kemiliteran negara, industri militer, dan hubungan internasional. Dalam hal informasi, terkait media resmi ataupun swasta di negara harus memiliki izin dari lembaga penerangan. Jika ada lembaga penyiaran yang menyampaikan informasi tidak sesuai dengan muatan yang Islami, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas atas hal tersebut. Apalagi game-game yang tidak mendidik seperti saat sekarang ini, maka negara dengan tegas akan menghapus semua konten yang tidak Islami. namun hal ini hanya mungkin terjadi ketika Islam dijadikan solusi satu-satunya untuk mengatur seluruh persoalan hidup manusia. Wallahu A’lam Bishawab
Views: 17
Comment here