Opini

Kemiskinan Sistemik Buah Sistem Pelik, Butuh Solusi Tuntas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ismawati

wacana-edukasi.com, OPINI-– Banyuasin adalah Kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten yang terkena; sebagai penghasil sumber daya alam seperti minyak bumi, gas, batubara, dan mineral ini melansir dari rri.co.id (12/4), memiliki indikator kemiskinan sebesar 9,58% atau setara dengan 85.880 jiwa per tahun 2023. Meskipun, angka ini diklaim merupakan angka kemiskinan yang turun disbanding 2022 lalu, yakni sebesar 10,17% atau setara 88.550 jiwa.

Meskipun angka kemiskinan di Banyuasin dinilai turun, tapi fakta di lapangan menunjukkan munculnya kemiskinan menimbulkan rentetan masalah. Seperti tingginya angka stunting di Banyuasin. Kasus gagalnya tumbuh kembang anak akibat gizi yang tak seimbang menyentuh angka 24% bahkan pernah menyentuh 30%. Menurut Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono angka stunting ini dinilai tinggi dari target nasional yakni sevesar 14%, (detiksumbagsel.com, 5/7/23).

Selain itu, kemiskinan juga menyebabkan tingginya angka kriminalitas. Akibat minimnya lapangan kerja sementara kebutuhan ekonomi mendesak untuk segera dipenuhi, membuat seseorang bisa nekat melakukan apa saja. Sebagaimana pernah terjadi penodongan di Jalan Poros Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa Banyuasin oleh dua orang remaja pada 28 Agustus 2023 lalu. Pada 03 Desember 2023 pun terjadi pencurian tiang listrik PLN oleh pria berinisial UJ di Desa Mulyasari, Kecamatan Muaro Lago, Kecamatan Banyuasin. Pencurian itu dilakukan UJ bersama ketiga temannya lantaran kesulitan ekonomi.

Beragam fakta kasus di atas mengurai bahwa kemiskinan membuahkan masalah sistemik yang membutuhkan penyelesaian. Salah satu upaya peningkatan perekonomian masyarakat yang diinisiasi oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui Mekaar, yakni skema permodalan peer to peer bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Belakangan, para anggota mekaar ini adalah ibu-ibu yang membutuhkan dana untuk usaha, atau bahkan sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hanya saja, dana pinjaman Mekaar ini berbunga sebesar 7-12, 5% per tahun. Secara langsung hal ini semakin melebarnya praktik ribawi di tengah-tengah masyarakat. Telebih, Mekar sendiri telah dilegalisasi oleh negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan OJK nomor KEP-127/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019. Di Banyuasin sendiri, mengutip banyuasinkab.go per 2022, PNM di Kabupaten Banyuasin tersebar di 12 cabang, memiliki 67.732 nasabah dan 5.000 diantaranya berada di Kecamatan Banyuasin III. Jumlah ini terus bertambah hingga 2024.

Sementara capaian nasional mengutip kontan.co.id (20/1/24), Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa total nasabah PNM Mekar berjumlah 15,2 juta orang. Dengan jumlah nasabah tersebut, ada Rp 244 triliun dana PNM yang beredar di kalangan nasabah.

Dalam pencegahan stunting di Banyuasin, Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G. mengajak keluarga-keluarga di Indonesia untuk mencegah stunting melalui refocusing keuangan rumah tangga. Uang sebaiknya ada yang dialokasikan untuk membeli ikan atau telur untuk pemenuhan gizi anak dan keluarganya.

Pada tahun 2023, Bupati Askolani meluncurkan program “Nutrimax Peduli Stunting” yang telah berkerja sama dengan banyak pihak baik dari Pemerintah, Komunitas, dan Akademis untuk bersama-sama melakukan edukasi dan suplementasi gizi yang efektif bagi anak stunting. Salah satu programnya adalah mengeluarkan suplemen anak dari Nutrimax yang telah berizin BPOM untuk mendukung nutrisi anak.

Salah Mengurai Masalah

Sesungguhnya apa yang dilakukan pemerintah di atas adalah sebuah kesalahan mengurai akar masalah. Sehingga yang terjadi adalah salah menentukan solusinya. Kemiskinan misalnya, secara strategis muncul akibat tata kelola ekonomi berbasis kapitalistik. Yakni pola ekonomi kebebasan diberikan pada pengusaha. Kepemilikan umum yang seharusnya menjadi milik umat dibiarkan dikelola oleh swasta atau bahkan para asing. Termasuk Kabupaten Banyuasin sendiri yang memiliki kekayaan alam berupa gas, minyak, batubara potensi perikanan, perkebunan, dll. Kebanyakan para penguasa SDA ini adalah para swasta atau asing.

Jadilah rakyat sulit memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Solusi adanya pinjaman berbuka yang diinisiasi oleh Mekaar justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, pinjaman berbunga hanya semakin menambah subur praktik ribawi yang diharamkan. Banyak di antaranya para nasabah yang tidak mampu membayar hingga penagih mengalami luka.

Lalu pencegahan stunting yang diinisiasi dengan membeli ikan atau telur untuk pemenuhan gizi anak tak efektif. Setiap keluarga ingin rasanya memberikan makanan yang cukup dan gizi yang layak. Hanya saja, tidak semua keluarga mampu melakukannya karena minimnya penghasilan. Bisa sekadar makan di hari itu saja sudah cukup. Belum lagi ditambah dengan biaya pendidikan dan kesehatan yang serba mahal.

Selain stunting dan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup, dampak lain dari kemiskinan adalah kriminalitas. Akar masalah kriminalitas adalah sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan. Manusia hidup tanpa aturan, berjalan sesuai kehendak mereka sendiri, sehingga pada saat dihadapi masalah mudah kalut, emosi, dan bertindak tanpa memandang lagi halal dan haram. Apalagi saat kebutuhan dasar seperti makanan tak terpenuhi. Seseorang dengan mudahnya mengambil jalan pintas dengan mengambil hak orang lain secara paksa, seperti membegal atau mencuri. Parahnya, disertai dengan melukai korban atau bahkan sampai membunuh. Nauzubillah!

Solusi Tepat

Sungguh, kebinasaanlah yang terjadi akibat kita jauh dari hukum Allah Swt. Firman Allah SWT.

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al-Maidah: 44).

Imam Ibnul Jauzi mengatakan, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah disebabkan menentang hukum itu, dalam keadaan ia mengetahui bahwa Allah yang telah menurunkan hukum tersebut, seperti keadaan orang-orang Yahudi, maka ia kafir. Adapun barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah disebabkan kecondongan hawa nafsunya tanpa ada sikap penentangan (terhadap hukum Allah), maka ia adalah orang yang zalim lagi fasik.” (Zaadul Masir, hlm. 386).

Jauh dari hukum Allah Swt. ini salah satu bentuknya adalah mengambil hukum Demokrasi buatan manusia seperti saat ini. Termasuk dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Sistem ekonomi dalam Islam tidak berasas riba, karena Allah Swt. melarang melakukan aktivitas riba. Allah Swt. berfirman,

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya”(QS. Al Baqarah/2 : 275).

Islam memiliki solusi sistemik untuk menuntaskan masalah kemiskinan. Yakni pengaturan kepemilikan, dan kewajiban pemenuhan kebuutuhan dasar oleh negara. Di dalam Islam kepemilikan di atur dengan tiga hal yakni individu, masyarakat, dan negara. Individu diberikan hak atau kebebasan mendapatkan harta asal tidak melanggar syariat. Sementara kepemilikan umum sebagaimana kekayaan SDA tidak boleh dikuasai oleh swasta maupun asing untuk kepentingan pribadi. Negara dalam sistem Islam dipandang wajib untuk mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Selain itu, negara dalam sistem Islam memilik kewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan. Selain itu juga pendidikan, keamanan, dan kesehatan. Cara memastikan terpenuhinya yakni dengan memastikan kaum ayah bisa mencari nafkah dan negara memastikan tersedianya lapangan pekerjaan. Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk laki-laki dan membangun iklim usaha yang kondusif. Bila perlu, Islam negara memberikan modal usaha tapi tanpa bunga riba.

Oleh karena itu, sebuah urgensitas mengembalikan sistem terbaik dari Allah Swt. yakni sistem Islam. Dengan mekanisme teratur dan sistemik, Islam memberikan setiap Solusi atas problematik yang dihadapi umat hari ini. Tidakkah kita ragu untuk menerapkanya?

Wallahua’lam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here