Surat Pembaca

Kriminalitas Merajalela, Butuh Peran Negara

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Belum lama ini marak  kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat, banyaknya tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian terjadi di dalam tempat menimba ilmu seperti sekolah, pondok pesantren bahkan di dalam kampus. Tempat yang seharusnya mencetak generasi-generasi berkualitas penerus peradaban, namun nyatanya malah menjadi tempat untuk tindak kriminalitas.

Keluarga taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara berinisial P (19) yang tewas karena diduga dianiaya seniornya menyatakan, akan menuntut pertanggung jawaban pihak kampus karena membiarkan peristiwa ini terjadi (4/5/2024). Ia meminta pertanggung jawaban atas kejadian yang menghilangkan nyawa dari keluarganya,dan meminta pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Hal tersebut dikarenakan adanya kejadian yang menimpan Taruna tingkat satu STIP angkatan 2023 berinisial P meninggal dunia. STIP merupakan sekolah yang berada dibawah kementerian perhubungan. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kejadian tersebut.

Sebelumnya ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Ahmad Wahid menyatakan, budaya kekerasan atau aksi perpeloncoan senior kepada junior di kampus yang berada di bawah kementerian perhubungan tersebut sudah dihapuskan, meski kembali terjadi siswa tewas akibat aksi penganiayaan. Terkait dengan meninggalnya taruna tingkat satu berinisial P pada jum’at pagi, di luar kuasa dirinya karena terjadi di luar program yang di buat kampus. (Tirto.id, 4/5/2024)

Sangat miris,dengan semakin banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi saat ini dan bukan hanya di lingkungan masyarakat saja, namun justru terjadi di dalam kampus. Penyebabnya tak lain adalah sistem sekuler dalam masyarakat, sehingga kepuasan jasmani dan materi yang jadi prioritas utama dan harus didapatkan dengan cara apapun. Hal ini berpengaruh dalam pengendalian emosi ketika memiliki kehendak atau keinginan untuk memenuhi nalurinya. 

Juga terkait sistem pendidikan yang salah sehingga menghasilkan manusia yang selalu berorientasi pada materi, sehingga tamak dan memudahkan seseorang melakukan tindak kriminal dan kejahatan. Ini adalah output generasi didikan dari sistem sekuler kapitalisme. Di sekolahpun anak-anak diarahkan oleh kurikulum sistem pendidikan kapitalisme,yang sangat minim nilai agamanya. Mereka hanya diarahkan untuk terus mengejar prestasi tanpa ada bimbingan akhlak dan ketaatan.

Apalagi sistem sanksi kapitalisme yang tidak membuat pelaku kejahatan jera. Jika pelaku kejahatan usianya di bawah 18 tahun, mereka akan diadili dalam peradilan anak yang juga tidak membuat si anak jera. Akibatnya anak-anak pelaku kejahatan semakin bertambah banyak.sangat jauh berbeda dengan sistem islam,perhatikan bagaimana cara Islam menjaga generasi dari kehancuran dan kerusakan. Karena Islam mempunyai mekanisme kongkrit untuk mencetak generasi yang berkualitas dari segi kemampuan, moral, akhlak dan pengembangan potensi diri.

Sistem pendidikan Islam yang berbasis dari akidah Islam, menjadikan keluarga sebagai tempat pendidikan utama di mana peranan seorang ibu sangat penting sebagai Ummu madrosatul ulla yaitu ibu sebagai sekolah dan pendidik pertama bagi anak-anaknya yang mengajarkan syariat islam dalam keluarga. Sehingga akan terciptalah anak-anak yang shalih dan shalihah. Pembentukkan karakter anak juga dikuatkan dengan mewajibkan seorang ayah menjadi qawwam (pemimpin) keluarga. Peran ayah dan ibu dalam keluarga islami akan memberi dampak besar untuk pendidikan anak-anak.

Islampun memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas dalam menindak pelaku kejahatan. Dalam sanksi Islam tidak mengenal pembatasan usia berdasarkan umur, seperti usia di bawah 18 tahun di kategorikan anak-anak dan usia di atas 18 tahun akan dikategorikan dewasa. Dalam Islam pelaku kejahatan akan diberi sanksi selama mereka sudah baligh akan dihukumi mukallaf walaupun usia mereka masih 15 tahun ketika sudah baligh, maka uqubat Islam berlaku bagi mereka.

Penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah jelas akan mendapat sanksi qishash. Penerapan uqubat Islam oleh negara sangatlah penting, karena akan menimbulkan efek zawajir (sebagai pencegah) dan efek jawabir (sebagai penebusan dosa pelaku) penerapan uqubat ini akan menumpas bersih pelaku kejahatan dan tidak akan melahirkan pelaku kejahatan baru. Begitulah cara Islam mengatasi pelaku tindak kriminal sehingga membuat efek jera para pelaku, tentu saja konsep yang demikian itu butuh peranan negara yang harus menerapkan sistem Islam kaffah dalam kehidupan. Semua itu akan terwujud jika keluarga, masyarakat dan negara mampu menerapkan sistem Islam, tentu saja dibawah naungan Daulah Khilafah.
Wallahua’lam bishshowab.

Yani,
Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here