Oleh : Khairul Bariah
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Saat ini narkoba seolah tidak lagi menjadi sesuatu hal yang tabu. Narkoba dikonsumsi oleh kalangan dewasa, remaja, anak-anak., kaum laki laki maupun wanita. Peredaran narkoba seperti air yang mengalir, pelakunya bukan hanya berada di kota saja tetapi juga di pedesaaan.
Berbagai alasan dikemukakan oleh para pecandu narkoba saat berhadapan dengan aparat. Ada yang mengatakan untuk obat lelah, tekanan pekerjaan, anak broken home yang kurang didikan orang tuannya di rumah, dan ada juga yang mengatakan untuk coba-coba. Pelaku narkoba terkadang juga berperan sebagai pengedar. Alasannya karena tekanan ekonomi, dan juga tidak adanya lapangan pekerjaan yang sesuai untuk mereka. Akhirnya mereka memutuskan untuk menjadi pengedar. Sekalipun mereka tahu kalau ap yang mereka lakukan berisiko karena berhubungan dengan aparat.
Jaringan narkoba di Indonesia tampaknya tidak terlepas dari jaringan narkoba internasional. Derektorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Bandung telah mengamankan tiga orang, sementara satu orang lagi dalam pengejaran yaitu dua anak kembar asal Ukraina Volovod Nikita dan Volovod Ivan diduga sebagai pengantar sekaligus sebagai pemilik mesin produksi narkoba. (radarbali.id, 8/05/2024)
Darurat narkoba juga terjadi di Batam. Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter yang diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasianal Hang Nadim Batam. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Polisi Donny Alexander di Batam, mengatakan sabu cair dimasukan ke dalam botol minuman kemasan dan kemasan teh china. (kompas.com, 29/04/2024)
Dari dua contoh kasus yang terjadi di atas, maka bisa disimpulkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat menggurita. Lalu bagaimana dengan peran negara? Apakah pemerintah telah memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya? Sebenarnya pemerintah telah berupaya dalam memberantas narkoba, diantaranya sosialisasi, kurikulum integrasi anti narkoba, TOT, pembentukan kader pemuda anti narkoba. Lantas, apakah dengan semua hal yang telah dilakukan oleh pemerintah mampu mengurangi jumlah pengguna narkoba? Jawabannya ternyata tidak.
Terbukti berdasarkan data dari BNN (Badan Narkotika Nasional) jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.184 kasus. Jumlah tersangka sebanyak 1.483 orang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang dengan barang bukti sebanyak 12,4 ton. (dpr.go.id, 12/09/2023).
Negara nyatanya kalah dalam melawan narkoba karna lemahnya sistem hukum/sanksi. Hal ini tidak terlepas dari sistem Kapitalis-sekuler yang diterapkan oleh Negara. Sistem kapitalis yang telah menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Sistem ini tidak lagi memikirkan halal dan haram. Dan dalam sistem kapitalis semuanya distandarkan dengan kekuasan dan uang.
Jika negara ingin memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya maka dibutuhkan dukungan tiga pilar (individu, Masyarakat dan Negara). Dengan adanya ketakwaan individu maka mareka akan menstandarkan segala perbuatan mareka dengan standar hukum syariat Islam yaitu halal dan haram. Dan juga akan ada kontrol dari masyarakat jika ternyata ada individu yang melanggarnya dengan mengkonsumsi narkoba. Terakhir adalah negara yang menerapkan sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku serta menjadikan orang takut akan melakukan kejahatan tersebut.
Negara seyogyanya menjaga individu dan masyarakat sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Semua hal ini tidak akan didapat jika negara masih menganut sistem sekular-kapitalis yang berakidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai standar perbuatan.
Satu-satunya solusi untuk memberantas narkoba hanya dengan Islam. Islam bukan hanya agama, tetapi juga seperangkat sistem dan hukum. Dalam hal narkoba, maka Islam mempunyai solusi untuk mencegah dengan penanganan yang menyeluruh dan fundamental. Pertama, negara Islam akan mewujudkan ketakwaan individu melalui sistem pendidikan Islam yang akhirnya membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah, sehingga mareka menjauhi narkoba yang dilarang dalam Islam. Kedua, terbangunnya kesadaran melakukan amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan masyarakat, sehingga jika ada individu yang ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum Islam, maka masyarakat akan mengadukan kepada pihak yang berwewenang setelah sebelumnya di nasehati individunya yang berstandarkan kepada halal dan haram, sehingga masyarakat memiliki kesamaan dalam menilai perbuatan.
Walhasil terakhir yang terpenting adalah peran negara. Negara akan melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar aturan.Sistem Islam punya sanksi yang tegas bagi yang menyalahgunakan narkoba, yaitu sanksi takzir. Sanksi takzir bisa berbeda beda berdasarkan dengan kesalahan yang dilakukan. Insyaallah jika ke tiga poin di atas terwujud akan mampu memberantas narkoba serta kejahatan-kejahatan lainnya. WaAllahu A’lam
Views: 23
Comment here